Kamis, 02 Juni 2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.02/2010 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); 2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Standar Biaya adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan biaya kegiatan, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. 2. Standar Biaya yang Bersifat Umum, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Umum, adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan. 3. Standar Biaya yang Bersifat Khusus, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya keluaran. PUBLIK INDON - 2 - 4. Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan. 5. Tarif adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan. 6. Indeks Biaya Masukan adalah satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan. 7. Indeks Biaya Keluaran adalah satuan biaya yang merupakan gabungan biaya komponen masukan kegiatan yang membentuk biaya keluaran kegiatan. 8. Total Biaya Keluaran adalah besaran biaya dari satu keluaran tertentu yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan. Pasal 2 Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 terdiri atas: a. Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011; dan b. Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011. BAB II STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 Pasal 3 (1) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2011. (2) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 dapat berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi. (3) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. PUBLIK INDON - 3 - (4) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB III STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011 Pasal 4 (1) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi untuk menghitung biaya keluaran kegiatan kementerian negara/lembaga dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2011. (2) Keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat berulang, jenis dan satuan keluarannya jelas dan terukur. (3) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 dapat berupa Indeks Biaya Keluaran atau Total Biaya Keluaran. (4) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. (5) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 dapat berfungsi sebagai: a. referensi penyusunan prakiraan maju; dan/atau b. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2012. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 5 (1) Dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 tidak tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, kementerian negara/lembaga dapat menggunakan satuan biaya lain yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. PUBLIK INDON - 4 - (2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atas penggunaan satuan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2008 tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR (1) (3) LAMPIRAN I 1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1 2 HONORARIUM PEJABAT / PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA 3 3 HONORARIUM PANITIA PEMERIKSA / PENERIMA BARANG / JASA 4 4 HONORARIUM PENGELOLA PNBP 4 5 4 NO HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (2) DAFTAR ISI STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 URAIAN HALAMAN 6 HONORARIUM PENELITI 5 7 5 8 HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI 5 9 HONORARIUM PENGEMUDI, PRAMUBAKTI, SATPAM DAN CLEANING SERVICE 6 10 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN 6 11 HONORARIUM TIM PELAKSANA LAPANGAN/ TIM SEKRETARIAT 6 12 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL 6 13 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN BULETIN / MAJALAH 7 14 HONORARIUM TIM PENGELOLA WEBSITE 7 15 7 16 7 17 8 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PADA SATKER YANG MENGELOLA BELANJA PEGAWAI HONORARIUM NARASUMBER SEMINAR / RAKOR / SOSIALISASI / DISEMINASI HONORARIUM SIDANG/ KONFERENSI INTERNASIONAL - KTM, SOM (BILATERAL/ REGIONAL/ MULTILATERAL) HONORARIUM WORKSHOP/ SEMINAR/ SOSIALISASI/ SARASEHAN BERSKALA INTERNASIONAL 18 SATUAN BIAYA NARA SUMBER KEGIATAN DI LUAR NEGERI 8 19 VAKASI PENYELENGGARA UJIAN 8 20 SATUAN BIAYA UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) 8 21 SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR 9 (1) (3) NO (2) URAIAN HALAMAN 22 10 23 11 24 12 PENJELASAN 1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 16 2 HONORARIUM PEJABAT / PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA 16 3 HONORARIUM PANITIA PEMERIKSA / PENERIMA BARANG / JASA 16 SATUAN BIAYA UANG HARIAN (UANG SAKU, TRANSPORT LOKAL, UANG MAKAN, DAN UANG PENGINAPAN) PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BANTUAN BEASISWA PROGRAM NON GELAR/GELAR DALAM NEGERI SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, UANG HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA DAN UANG SAKU PAKET FULLBOARD SERTA FULLDAY/HALFDAY DI DALAM KOTA 4 HONORARIUM PENGELOLA PNBP 16 5 17 6 HONORARIUM PENELITI 17 7 17 8 HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI 17 9 HONORARIUM PENGEMUDI, PRAMUBAKTI, SATPAM DAN CLEANING SERVICE 17 10 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN 17 11 HONORARIUM TIM PELAKSANA LAPANGAN/ TIM SEKRETARIAT 18 12 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL 18 13 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN BULETIN / MAJALAH 18 14 HONORARIUM TIM PENGELOLA WEBSITE 18 15 18 16 18 HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI) HONORARIUM NARASUMBER SEMINAR / RAKOR / SOSIALISASI / DISEMINASI HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PADA SATKER YANG MENGELOLA BELANJA PEGAWAI HONORARIUM SIDANG/ KONFERENSI INTERNASIONAL KTM SOM (BILATERAL/ 17 18 18 SATUAN BIAYA NARASUMBER KEGIATAN DI LUAR NEGERI 19 19 VAKASI PENYELENGGARA UJIAN 19 HONORARIUM WORKSHOP/ SEMINAR/ SOSIALISASI/ SARASEHAN BERSKALA INTERNASIONAL - KTM, REGIONAL/ MULTILATERAL) (1) (3) NO (2) URAIAN HALAMAN 20 SATUAN BIAYA UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) 19 21 SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR 19 22 19 23 20 24 20 LAMPIRAN II 1 1 BANTUAN BEASISWA PROGRAM NON GELAR/GELAR DALAM NEGERI SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, UANG HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA DAN UANG SAKU PAKET FULLBOARD SERTA FULLDAY/HALFDAY DI DALAM KOTA SATUAN BIAYA UANG HARIAN (UANG SAKU, TRANSPORT LOKAL, UANG MAKAN, DAN UANG PENGINAPAN) PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI SATUAN BIAYA TRANSPORT KEGIATAN DALAM KOTA 2 1 3 1 4 1 5 SATUAN BIAYA PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH 1 6 1 7 1 8 SATUAN BIAYA KONSUMSI TAHANAN 2 9 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN DALAM NEGERI 2 10 2 11 2 12 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR 3 13 SATUAN BIAYA TOGA HAKIM 3 14 3 SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN UNTUK PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI SATUAN BIAYA TOGA MAHASISWA SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS SATUAN BIAYA DIKLAT PIMPINAN/STRUKTURAL SATUAN BIAYA DIKLAT PRAJABATAN SATUAN BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN 15 SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS/KERJA RESMI PEGAWAI 3 16 SATUAN BIAYA PAKAIAN MAHASISWA/TARUNA 3 17 SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS DOKTER/PERAWAT 3 18 SATUAN BIAYA PAKAIAN SOPIR/PESURUH 3 (1) (3) NO (2) URAIAN HALAMAN 19 SATUAN BIAYA PAKAIAN SATPAM 4 20 SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN 4 21 4 22 SATUAN SEWA KENDARAAN DAN SEWA FOTOKOPI 4 24 5 25 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN 6 SATUAN BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN ATAU PEMBELIAN INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU HONORARIUM NARASUMBER (PAKAR/PRAKTISI/PEMBICARA KHUSUS) UNTUK KEGIATAN SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/DESIMINASI 26 SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 7 27 SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 10 28 11 29 SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 18 30 SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI 19 PENJELASAN 1 23 2 23 3 23 4 23 5 SATUAN BIAYA PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH 23 6 24 7 24 8 SATUAN BIAYA KONSUMSI TAHANAN 24 SATUAN BIAYA DIKLAT PRAJABATAN SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERGI PULANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN SATUAN BIAYA UANG TRANSPORT KEGIATAN DALAM KOTA SATUAN BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN SATUAN BIAYA DIKLAT PIMPINAN/STRUKTURAL 9 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN DALAM NEGERI 24 10 24 11 24 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN UNTUK PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS (1) (3) NO (2) URAIAN HALAMAN 12 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR 25 13 SATUAN BIAYA TOGA HAKIM 25 14 25 15 SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS/KERJA RESMI PEGAWAI 25 16 SATUAN BIAYA PAKAIAN MAHASISWA/TARUNA 25 17 SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS DOKTER/PERAWAT 25 18 26 19 SATUAN BIAYA PAKAIAN SATPAM 26 SATUAN BIAYA TOGA MAHASISWA SATUAN BIAYA PAKAIAN SOPIR/PESURUH 20 SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN 26 21 26 22 SATUAN SEWA KENDARAAN DAN SEWA FOTOKOPI 26 24 26 25 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN 26 26 SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 26 27 SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 27 28 28 29 SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 28 30 SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI 28 SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERGI PULANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI SATUAN BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN ATAU PEMBELIAN INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU HONORARIUM NARASUMBER (PAKAR/PRAKTISI/PEMBICARA KHUSUS) UNTUK KEGIATAN SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/DESIMINASI - 1 - (1) (3) (6) NO (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TA 2011 KET (2) URAIAN 1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1.1. a. Nilai pagu dana s.d. Rp.100 juta OB 360.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 430.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 500.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OB 575.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 720.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 790.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 860.000 h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 1.080.000 i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 1.150.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 1.220.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 1.295.000 l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 1.580.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 1.725.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 1.870.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OB 2.015.000 PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN p g p p p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 2.520.000 1.2. a. Nilai pagu dana s.d. Rp.100 juta OB 300.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 360.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 420.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OB 480.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 605.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 665.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 725.000 h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 905.000 i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 965.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 1.030.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 1.090.000 l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 1.330.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 1.450.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 1.575.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OB 1.695.000 p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 2.120.000 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 1.3. a. Nilai pagu dana s.d. Rp.100 juta OB 285.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 340.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 395.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OB 455.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 570.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 625.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 680.000 h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 855.000 PEJABAT PENGUJI TAGIHAN & PENANDATANGAN SPM - 2 - (1) (3) (6) NO (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TA 2011 KET (2) URAIAN i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 910.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 965.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 1.025.000 l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 1.250.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 1.365.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 1.480.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OB 1.595.000 p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 1.995.000 1.4. a. Nilai pagu dana s.d. Rp.100 juta OB 245.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 295.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 345.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OB 395.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 495.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 540.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 590.000 h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 740.000 BENDAHARA PENGELUARAN / BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 790.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 840.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 890.000 l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 1.085.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 1.185.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 1.285.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OB 1.385.000 p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 1.730.000 1.5. a. Nilai pagu dana s.d. Rp.100 juta OB 180.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 215.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 255.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OB 290.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 365.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 400.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 435.000 h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 545.000 i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 580.000 STAF PENGELOLA j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 620.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 655.000 l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 800.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 875.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 945.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OB 1.020.000 p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 1.275.000 - 3 - (1) (3) (6) NO (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TA 2011 KET (2) URAIAN 2 HONORARIUM PEJABAT / PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA 2.1. PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA OB 250.000 2.2. PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA (KONSTRUKSI) a. Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp. 50 juta Per Paket 250.000 b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta OP 365.000 c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OP 545.000 d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OP 655.000 e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OP 805.000 f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 1.020.000 g. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.170.000 h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.315.000 i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.610.000 j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.755.000 k. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 1.900.000 l. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 2.045.000 m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 2.415.000 n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 2.560.000 o. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 2.705.000 p. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OP 2.850.000 q. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP 3.290.000 2.3. PANITIA PENGADAAN BARANG (NON KONSTRUKSI) a. Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp. 50 juta Per Paket 250.000 b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta OP 310.000 c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OP 435.000 d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OP 560.000 e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OP 685.000 f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 870.000 g. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 995.000 h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.120.000 i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.370.000 j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.495.000 k. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 1.620.000 l. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 1.745.000 m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 2.055.000 n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 2.180.000 o. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 2.305.000 p. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OP 2.430.000 q. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP 2.805.000 2.4. PANITIA PENGADAAN JASA (NON KONSTRUKSI) a. Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp. 50 juta Per Paket 250.000 b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta OP 260.000 c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OP 365.000 d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OP 475.000 e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OP 570.000 - 4 - (1) (3) (6) NO (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TA 2011 KET (2) URAIAN f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 730.000 g. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 835.000 h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 935.000 i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.145.000 j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.250.000 k. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 1.355.000 l. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 1.460.000 m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 1.720.000 n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 1.825.000 o. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 1.930.000 p. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OP 2.035.000 q. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP 2.345.000 3 HONORARIUM PANITIA PEMERIKSA / PENERIMA BARANG / JASA 3.1. OP 260.000 3.2. OP 390.000 Pengadaan barang Rp 50 juta sd. Rp.500 juta atau Jasa konsultan Rp. 50 juta sd. 200 juta Pengadaan barang di atas Rp. 500 juta atau Jasa konsultan di atas Rp. 200 juta 4 HONORARIUM PENGELOLA PNBP 4.1. a. Nilai Penerimaan per tahun sd. Rp. 200 juta OB 515.000 b. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 200 juta sd. Rp. 500 juta OB 635.000 c. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 500 juta sd. Rp. 1 miliar OB 850.000 d. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 1 miliar sd. Rp. 5 miliar OB 1.065.000 e. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 5 miliar OB 1.275.000 4.2. a. Nilai Penerimaan per tahun sd. Rp. 200 juta OB 345.000 b. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 200 juta sd. Rp. 500 juta OB 515.000 c. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 500 juta sd. Rp. 1 miliar OB 690.000 d. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 1 miliar sd. Rp. 5 miliar OB 860.000 e. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 5 miliar OB 1.035.000 4.3. a. Nilai Penerimaan per tahun sd. Rp. 200 juta OB 240.000 b. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 200 juta sd. Rp. 500 juta OB 360.000 ANGGOTA BENDAHARA ATASAN LANGSUNG BENDAHARA c. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 500 juta sd. Rp. 1 miliar OB 480.000 d. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 1 miliar sd. Rp. 5 miliar OB 600.000 e. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 5 miliar OB 720.000 5 5.1 a Pengarah OB 700.000 b Penanggung Jawab OB 600.000 c Koordinator OB 500.000 d Ketua/Wakil Ketua OB 400.000 e Anggota/Petugas OB 350.000 HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI Unit Akuntansi Tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPA/Barang) Yang ditetapkan atas Dasar Peraturan Menteri - 5 - (1) (3) (6) NO (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TA 2011 KET (2) URAIAN 5.2 a. Penanggung Jawab OB 350.000 b. Koordinator OB 300.000 c. Ketua/Wakil Ketua OB 300.000 d. Anggota/Petugas OB 250.000 5.3 a. Penanggung Jawab OB 300.000 b. Koordinator OB 250.000 c. Ketua/Wakil Ketua OB 200.000 d. Anggota/Petugas OB 150.000 5.4 a. Penanggung Jawab OB 300.000 b. Koordinator OB 250.000 c. Ketua/Wakil Ketua OB 200.000 Unit Akuntansi Tingkat Eselon I (UAPPA/Barang-EI) Yang ditetapkan atas Dasar SK Eselon I Unit Akuntansi Tingkat Wilayah (UAPPA/Barang-W) Yang ditetapkan atas Dasar SK Eselon I Unit Akuntansi Tingkat Satuan Kerja (UAKPA/Barang) Yang ditetapkan atas Dasar SK Eselon I atau UAPPA Wilayah d. Anggota/Petugas OB 150.000 6 HONORARIUM PENELITI 6.1 Peneliti Utama (Maksimum 4 jam/hari) OJ 50.000 6.2 Peneliti Madya (Maksimum 4 jam/hari) OJ 45.000 6.3 Peneliti Muda (Maksimum 4 jam/hari) OJ 35.000 6.4 Peneliti Pertama (Maksimum 4 jam/hari) OJ 30.000 6.5 Peneliti (Non Fungsional Peneliti) OJ 27.500 6.6 Pembantu Peneliti OJ 20.000 6.7 Koordinator Peneliti OB 365.000 6.8 Sekretariat Penelitian OB 260.000 6.9 Pengolah Data Penelitian 1.330.000 6.10 Petugas Survey Orang/Responden 7.000 6.11 Pembantu Lapangan a. Pegawai Negeri OH 67.000 b. Non Pegawai Negeri OH 33.500 7 HONORARIUM NARASUMBER SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/DISEMINASI 7.1 a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya OJ 1.400.000 b. Pejabat Eselon I OJ 1.150.000 c. OJ 850.000 d. Pejabat Eselon III ke bawah OJ 700.000 7.2 Moderator OJ 575.000 8 HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI 8.1 OB 1.450.000 8.2 OB 1.635.000 8.3 OB 1.820.000 8.4 Master ( S.2 ) OB 1.910.000 SLTA Sarjana Muda Narasumber/Pembahas : Sarjana - 6 - (1) (3) (6) NO (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TA 2011 KET (2) URAIAN 9 OB 1.375.000 10 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN 10.1. a. Pengarah OB 2.500.000 b. Penanggung Jawab OB 2.250.000 c. Koordinator/Ketua OB 2.000.000 d. Wakil Ketua OB 1.750.000 e. Sekretaris OB 1.500.000 f. Anggota OB 1.500.000 10.2. a. Pengarah OB 1.500.000 b. Penanggung Jawab OB 1.250.000 c. Ketua OB 1.000.000 d. Wakil Ketua OB 850.000 e. Sekretaris OB 750.000 f. Anggota OB 750.000 Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Presiden Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Menteri HONORARIUM PENGEMUDI, PRAMUBAKTI, SATPAM DAN CLEANING SERVICE gg 10.3. a. Pengarah OB 750.000 b. Penanggung Jawab OB 700.000 c. Ketua OB 650.000 d. Wakil Ketua OB 600.000 e. Sekretaris OB 500.000 f. Anggota OB 500.000 10.4. a. Pengarah OB 500.000 b. Penanggung Jawab OB 450.000 c. Ketua OB 400.000 d. Wakil Ketua OB 350.000 e. Sekretaris OB 300.000 f. Anggota OB 300.000 11 HONORARIUM TIM PELAKSANA LAPANGAN/ TIM SEKRETARIAT 11.1 OK 400.000 11 2 OK 350 000 Penanggung Jawab / Pembina Ketua / Wakil ketua Yang Ditetapkan Dengan Surat Keputusan Eselon I Yang Ditetapkan Dengan Surat Keputusan KPA 11.2 350.000 11.3 OK 300.000 11.4 OK 300.000 12 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL 12.1 Oter 400.000 12.2 Oter 300.000 12.3 Oter 250.000 12.4 Desain Grafis & Fotografer Oter 175.000 12.5 Oter 150.000 12.6 Pembuat artikel Halaman 100.000 Penyunting/Editor Penanggung Jawab Sekretariat Sekretaris Anggota Redaktur - 7 - (1) (3) (6) NO (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TA 2011 KET (2) URAIAN 13 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN BULETIN / MAJALAH 13.1 Oter 400.000 13.2 Oter 300.000 13.3 Oter 250.000 13.4 Desain Grafis & Fotografer Oter 175.000 13.5 Oter 150.000 13.6 Halaman 75.000 14 HONORARIUM TIM PENGELOLA WEBSITE 14.1 Penanggung Jawab OB 500.000 14.2 Redaktur OB 450.000 14.3 Editor OB 400.000 14.4 Web Admin OB 350.000 14.5 Web Developer OB 300.000 14.6 Pembuat Artikel Halaman 100.000 14.7 Penerjemah 1500 karakter 85.000 15 Penyunting/Editor Pembuat artikel HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PADA SATKER YANG MENGELOLA BELANJA PEGAWAI Redaktur Penanggung Jawab Sekretariat 15.1 a. Nilai pagu dana s.d Rp. 25 miliar OB 245.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp. 25 miliar sd. Rp. 50 miliar OB 310.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp. 50 miliar sd. Rp.100 miliar OB 370.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp.100 miliar sd. Rp.200 miliar OB 430.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp. 200 miliar OB 495.000 15.2 a. Nilai pagu dana s.d Rp. 25 miliar OB 180.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp. 25 miliar sd. Rp. 50 miliar OB 225.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp. 50 miliar sd. Rp.100 miliar OB 270.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp.100 miliar sd. Rp.200 miliar OB 315.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp. 200 miliar OB 365.000 15.3 a. Nilai pagu dana s.d Rp. 25 miliar OB 150.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp. 25 miliar sd. Rp. 50 miliar OB 185.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp. 50 miliar sd. Rp.100 miliar OB 225.000 JURU BAYAR/ STAF PEMEGANG KAS/ BENDAHARA ATASAN LANGSUNG PEMEGANG KAS/ KPA d. Nilai pagu dana di atas Rp.100 miliar sd. Rp.200 miliar OB 260.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp. 200 miliar OB 315.000 16 16.1 Orang/Hari 650.000 16.2 Penanggung Jawab Orang/Hari 600.000 16.3 Ketua/ Wakil Ketua Orang/Hari 550.000 16.4 Ketua Delegasi Orang/Hari 550.000 HONORARIUM SIDANG/ KONFERENSI INTERNASIONAL - KTM, SOM (BILATERAL/ REGIONAL/ MULTILATERAL) Pengarah - 8 - (1) (3) (6) NO (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TA 2011 KET (2) URAIAN 16.5 Tim Asistensi Orang/Hari 550.000 16.6 Anggota Delegasi RI Orang/Hari 500.000 16.7 Koordinator Orang/Hari 500.000 16.8 Ketua Bidang Orang/Hari 400.000 16.9 Sekretaris Orang/Hari 400.000 16.10 Anggota Panitia Orang/Hari 350.000 16.11 Liasion Officer (LO) Orang/Hari 350.000 16.12 Staf Pendukung Orang/Hari 300.000 17 17.1 Orang/Hari 550.000 17.2 Penanggung Jawab Orang/Hari 500.000 17.3 Ketua/ Wakil Ketua Orang/Hari 450.000 17.4 Ketua Delegasi Orang/Hari 450.000 17.5 Tim Asistensi Orang/Hari 450.000 17.6 Anggota Delegasi RI Orang/Hari 400.000 17.7 Koordinator Orang/Hari 400.000 HONORARIUM WORKSHOP/ SEMINAR/ SOSIALISASI/ SARASEHAN BERSKALA INTERNASIONAL Pengarah 17.8 Ketua Bidang Orang/Hari 300.000 17.9 Sekretaris Orang/Hari 300.000 17.10 Anggota Panitia Orang/Hari 250.000 17.11 Liasion Officer (LO) Orang/Hari 250.000 17.12 Staf Pendukung Orang/Hari 200.000 18 18.1 Orang/Hari $300 18.2 Orang/Hari $250 18.3 Orang/Hari $200 19 VAKASI PENYELENGGARA UJIAN 19.1 a. Penyusunan/pembuatan bahan Ujian Naskah/Pelajaran 135.000 b. Pemeriksaan hasil Ujian Siswa/Mata Ujian 1.500 c. Pengawas Ujian OH 200.000 19.2 a. Penyusunan/pembuatan bahan Ujian Naskah/Pelajaran 150.000 Nara Sumber Kelas A SATUAN BIAYA NARA SUMBER KEGIATAN DI LUAR NEGERI Nara Sumber Kelas C Setingkat Pendidikan Dasar Setingkat Pendidikan Menengah Nara Sumber Kelas B b. Pemeriksaan hasil Ujian Siswa/Mata Ujian 1.500 c. Pengawas Ujian OH 250.000 19.3 a. Penyusunan/pembuatan bahan Ujian Naskah/Pelajaran 190.000 b. Pemeriksaan hasil Ujian Siswa/Mata Ujian 1.500 c. Pengawas Ujian OH 200.000 20 SATUAN BIAYA UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) OH 20.000 Setingkat Pendidikan Tinggi - 9 - (1) (3) (6) NO (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TA 2011 KET (2) URAIAN 21 SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR 21.1 UANG LEMBUR a. Golongan I OJ 7.000 b. Golongan II OJ 9.000 c. Golongan III OJ 11.000 d. Golongan IV OJ 13.000 21.2 UANG MAKAN LEMBUR Orang 20.000 - 10 - 22 BANTUAN BEASISWA PROGRAM NON GELAR/GELAR DALAM NEGERI A. PROGRAM DIPLOMA I, III DAN DIPLOMA IV/ STRATA 1 KOMPONEN (1) (2) I II DI : Rp 900.000 DII : Rp 1.000.000 DIII: Rp 1.100.000 III B. PROGRAM STRATA 2/SP-1 DAN STRATA 3/SP-2 KOMPONEN (1) (2) I II III Rp 6.500.000 S3 / SP2 NO. JENJANG PENDIDIKAN S2 / SP1 (3) (4) Riset (akhir program) sampai dengan penggandaan/penjilidan ( id k k ji ) Biaya Hidup dan Biaya Operasional: Rp15.800.000/tahun Rp16.200.000/tahun Rp 12.400.000 Uang Buku dan Referensi ( Per Tahun) Rp12.200.000/tahun Uang Buku dan Referensi ( Per Tahun) Rp 1 .100.000 Riset (akhir program) sampai dengan penggandaan/penjilidan ( id k k ji ) Rp13.000.000/tahun Rp 1.100.000 Rp 4.000.000 - Rp 1.100.000 (3) (4) Biaya Hidup dan Biaya Operasional: NO. JENJANG PENDIDIKAN D.I - D.III D.IV - S1 - 11 - 23 (dalam rupiah) (1) (3) (4) (5) (6) 1. NANGGROE ACEH DARUSSALAM 300.000 230.000 150.000 110.000 2. SUMATERA UTARA 300.000 230.000 150.000 110.000 3. R I A U 300.000 230.000 150.000 110.000 4. KEPULAUAN RIAU 300.000 230.000 150.000 110.000 5. J A M B I 300.000 230.000 150.000 110.000 6. SUMATERA BARAT 300.000 230.000 150.000 110.000 7. SUMATERA SELATAN 300.000 230.000 150.000 110.000 8. LAMPUNG 300.000 230.000 150.000 110.000 9. BENGKULU 300.000 230.000 150.000 110.000 10. BANGKA BELITUNG 300.000 230.000 150.000 110.000 11. B A N T E N 300.000 230.000 150.000 110.000 12. JAWA BARAT 350.000 270.000 180.000 130.000 13. D.K.I. JAKARTA 450.000 340.000 230.000 160.000 14. JAWA TENGAH 300.000 230.000 150.000 110.000 15. D.I. YOGYAKARTA 350.000 270.000 180.000 130.000 16. JAWA TIMUR 350.000 270.000 180.000 130.000 17. B A L I 400.000 300.000 200.000 140.000 18. NUSA TENGGARA BARAT 350.000 270.000 180.000 130.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR 350.000 270.000 180.000 130.000 20. KALIMANTAN BARAT 300.000 230.000 150.000 110.000 21. KALIMANTAN TENGAH 300.000 230.000 150.000 110.000 22. KALIMANTAN SELATAN 300.000 230.000 150.000 110.000 23. KALIMANTAN TIMUR 350.000 270.000 180.000 130.000 24. SULAWESI UTARA 300.000 230.000 150.000 110.000 25. GORONTALO 300.000 230.000 150.000 110.000 26. SULAWESI BARAT 300.000 230.000 150.000 110.000 27. SULAWESI SELATAN 350.000 270.000 180.000 130.000 28. SULAWESI TENGAH 300.000 230.000 150.000 110.000 29. SULAWESI TENGGARA 300.000 230.000 150.000 110.000 30. MALUKU 300.000 230.000 150.000 110.000 31. MALUKU UTARA 300.000 230.000 150.000 110.000 32. P A P U A 450.000 340.000 230.000 160.000 33. IRIAN JAYA BARAT 400.000 300.000 200.000 140.000 NO PROPINSI UANG SAKU PAKET FULLDAY/ HALFDAY DI DALAM KOTA UANG HARIAN PERJADIN DALAM NEGERI SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, UANG HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA DAN UANG SAKU PAKET FULLBOARD SERTA FULLDAY/HALFDAY DI DALAM KOTA (2) UANG HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA UANG SAKU PAKET FULLBOARD DI DALAM KOTA - 12 - 24 (dalam US$) GOLONGAN GOL. A GOL. B GOL. C GOL. D (1) (2) (3) (4) (5) (6) AMERIKA UTARA 1 Amerika Serikat 523 470 415 342 2 Kanada 443 401 366 306 AMERIKA SELATAN 3 Argentina 391 274 240 240 4 Venezuela 460 320 285 285 5 Brazil 432 338 289 240 6 Chile 411 313 268 221 7 Columbia 382 278 238 220 8 Peru 379 274 235 220 9 Suriname 394 292 250 206 10 Ekuador 364 270 240 240 AMERIKA TENGAH 11 Mexico 425 315 280 280 12 Kuba 402 302 259 220 13 Panama 410 304 270 270 EROPA BARAT 14 Austria 500 450 316 316 15 Belgia 462 416 280 280 16 Perancis 508 461 380 380 17 Rep. Federasi Jerman 439 408 280 280 18 Belanda 459 413 270 270 19 Swiss 505 453 320 320 EROPA UTARA 20 Denmark 468 424 273 240 21 Finlandia 449 406 352 312 22 Norwegia 513 462 286 285 23 Swedia 462 433 340 340 24 Kerajaan Inggris 583 531 430 430 SATUAN BIAYA UANG HARIAN (UANG SAKU, TRANSPORT LOKAL, UANG MAKAN, DAN UANG PENGINAPAN) PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI NO NEGARA - 13 - (dalam US$) GOLONGAN GOL. A GOL. B GOL. C GOL. D (1) (2) (3) (4) (5) (6) NO NEGARA EROPA SELATAN 25 Bosnia Herzegovina 452 417 332 332 26 Kroasia 479 441 351 351 27 Spanyol 453 410 285 285 28 Yunani 418 376 240 240 29 Italia 516 469 370 370 30 Portugal 421 379 240 240 31 Serbia 397 358 311 276 EROPA TIMUR 32 Bulgaria 402 364 318 283 33 Czech 422 387 329 292 34 Hongaria 417 378 337 299 35 Polandia 397 358 311 276 36 Rumania 412 378 311 276 37 Rusia 552 509 405 405 38 Slovakia 425 384 333 296 39 Ukraina 421 379 326 289 AFRIKA BARAT 40 Nigeria 357 310 290 290 41 Senegal 330 273 204 200 AFRIKA TIMUR 42 Ethiopia 308 254 190 166 43 Kenya 330 273 204 195 44 Madagaskar 292 241 180 180 45 Tanzania 326 269 201 181 46 Zimbabwe 281 241 214 214 47 Mozambique 315 260 210 210 AFRIKA SELATAN 48 Namibia 296 244 183 160 49 Afrika Selatan 300 248 200 200 - 14 - (dalam US$) GOLONGAN GOL. A GOL. B GOL. C GOL. D (1) (2) (3) (4) (5) (6) NO NEGARA AFRIKA UTARA 50 Aljazair 338 305 285 285 51 Mesir 364 270 210 189 52 Maroko 300 248 190 190 53 Tunisia 289 238 185 185 54 Sudan 338 279 208 183 55 Libya 304 251 187 164 ASIA BARAT 56 Azerbaijan 494 456 363 363 57 Bahrain 401 2 83 2 20 207 58 Irak 393 280 218 200 59 Yordania 361 251 195 195 60 Kuwait 402 280 255 255 61 Libanon 3 53 2 64 2 05 185 62 Qatar 3 82 2 73 2 13 195 63 Arab Suriah 354 254 198 195 64 Turki 361 267 208 187 65 Pst. Arab Emirat 455 320 300 300 66 Yaman 349 2 38 1 95 195 67 Saudi Arabia 387 273 213 200 68 Kesultanan Oman 3 55 2 51 1 95 184 ASIA TIMUR 69 Rep.Rakyat Cina 374 235 205 205 70 Hongkong 468 317 285 285 71 Jepang 515 300 260 260 72 Korea Selatan 417 323 295 295 73 Korea Utara 391 235 205 205 ASIA SELATAN 74 Afganistan 3 81 2 23 1 71 171 75 Bangladesh 335 193 165 165 76 India 348 260 240 240 77 Pakistan 339 200 180 180 78 Srilanka 344 198 165 165 79 Iran 347 257 200 180 - 15 - (dalam US$) GOLONGAN GOL. A GOL. B GOL. C GOL. D (1) (2) (3) (4) (5) (6) NO NEGARA ASIA TENGAH 80 Uzbekistan 388 349 285 253 81 Kazakhstan 452 417 332 332 ASIA TENGGARA 82 Philipina 408 275 220 220 83 Singapura 420 287 222 220 84 Malaysia 377 250 210 210 85 Thailand 388 272 209 200 86 Myanmar 364 247 195 195 87 Laos 376 259 200 195 88 Vietnam 379 262 202 195 89 Brunei Darussalam 370 253 195 195 90 Kamboja 292 220 195 195 91 Timor Leste 388 351 227 195 ASIA PASIFIK 92 Australia 435 400 270 270 93 Selandia Baru 388 243 220 220 94 Kaledonia Baru 421 384 274 223 95 Papua Nugini 381 350 235 191 96 Fiji 359 326 219 178 - 16 - PENJELASAN STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Pengelola keuangan pada setiap satuan kerja, diberi honorarium berdasarkan besaran pagu yang dikelola, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal terdapat kegiatan lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan tempat Bendahara Pengeluaran dan/atau beban kerja bendahara pengeluaran sangat berat, menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih bendahara pengeluaran pembantu guna kelancaran pelaksanaan kegiatan. Honorarium bendahara pengeluaran pembantu diberikan mengacu pada honorarium staf pengelola keuangan sesuai dengan dana yang dikelolanya. b. Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun paling banyak 10 % dari pagu yang dikelola. c Untuk kuasa pengguna anggaran (KPA) yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 6 (enam) orang, termasuk petugas pengelola administrasi belanja pegawai (PPABP). d. Untuk KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 3 (tiga) orang termasuk petugas pengelola administrasi belanja pegawai (PPABP). Jumlah staf pengelola keuangan untuk setiap PPK paling banyak 2 (dua) orang. 2 Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh pengguna/kuasa pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). b. Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh pengguna/kuasa pengguna barang/jasa menjadi panitia pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sekurangkurangnya 3 (tiga) orang. 3 Honorarium Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk menerima/memeriksa barang/jasa, yang diserahkan setelah seluruh pekerjaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Honorarium diberikan per paket pekerjaan. 4 Honorarium Pengelola PNBP Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk mengelola penerimaan negara bukan pajak. Jumlah staf/anggota Pengelola PNBP paling banyak 5 (lima) orang. Jumlah alokasi dana untuk honorarium pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling banyak 10% dari penerimaan PNBP setiap satker. - 17 - 5 Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan unit akuntansi masingmasing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut: a) Ditetapkan atas dasar peraturan menteri paling banyak 7 (tujuh) orang. b) Ditetapkan bukan berdasarkan peraturan menteri paling banyak 6 (enam) orang. 6 Honorarium Peneliti Honorarium peneliti dan pembantu peneliti (nonfungsional peneliti) diberikan kepada pegawai negeri yang berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang diberi tugas untuk melakukan penelitian melebihi jam kerja normal atau di luar jam kerja. Kelebihan jam kerja yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) jam sehari. 7 Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi Honorarium narasumber diberikan kepada menteri/pejabat setingkat menteri/pejabat negara lainnya dan pegawai negeri yang memberikan informasi kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat. Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan : a) berasal dari luar unit eselon I penyelenggara; b) berasal dari unit eselon I penyelengara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari unit eselon I lainnya/masyarakat. Pembahas hanya dapat dihadirkan untuk kegiatan seminar. 8 Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Honorarium diberikan kepada nonpegawai negeri yang ditunjuk untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. 9 Honorarium Pengemudi, Pramubakti, Satpam dan Cleaning Service Satuan biaya honorarium pengemudi, pramubakti, satpam dan cleaning service diperuntukkan bagi nonpegawai negeri yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja. Untuk pengemudi, pramubakti, satpam, dan cleaning service dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan, alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari satuan biaya. 10 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium tim pelaksana kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau nonpegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan Presiden/ Menteri/Eselon I/KPA. Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut : a) mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; b) bersifat koordinatif dengan mengikutsertakan satker/organisasi lain; c) bersifat temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja; d) merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri di samping tugas pokoknya sehari-hari; e) dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. - 18 - 11 Honorarium Tim Pelaksana Lapangan/ Sekretariat Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif yang berfungsi untuk menunjang kegiatan tim perumusan kebijakan dan strategi /pelaksana kegiatan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. 12 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. 13 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah Honorarium tim penyusunan buletin/majalah dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan buletin/majalah, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 14 Honorarium Tim Pengelola Website Honorarium tim pengelola website dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk mengelola website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Website yang dimaksud di sini adalah yang dikelola oleh Unit Eselon I/setara. 15 Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satker yang Mengelola Belanja Pegawai Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada satker yang mengelola belanja pegawai dapat diberikan kepada pegawai negeri yang ditunjuk hanya untuk melakukan pengelolaan belanja pegawai di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. 16 Honorarium Sidang/Konferensi Internasional – (KTM, SOM Bilateral/Regional/ Multilateral) Honorarium sidang/konferensi internasional – (KTM, SOM bilateral/regional/ multilateral) dapat diberikan kepada pegawai negeri penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang. Jumlah hari (maksimum) pemberian honor: Konferensi Tingkat Menteri (KTM) : 3 hari sebelum kegiatan + hari kegiatan + 2 hari setelah kegiatan. Senior Official Meeting (SOM) : 2 hari sebelum kegiatan + hari kegiatan + 2 hari setelah kegiatan. Pegawai negeri penyelenggara kegiatan tidak diberi uang harian perjalanan dinas. 17 Honorarium Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional Honorarium workshop/seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada pegawai negeri penyelenggara kegiatan workshop/ - 19 - seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang . Jumlah hari (maksimum) pemberian honor: 1 hari sebelum kegiatan + hari kegiatan + 1 hari setelah kegiatan. Hari pelaksanaan disesuaikan dengan lama pelaksanaan kegiatan. Pegawai negeri penyelenggara kegiatan tidak diberi uang harian perjalanan dinas. 18 Satuan Biaya Narasumber Kegiatan di Luar Negeri Satuan biaya yang diberikan kepada narasumber nonpegawai negeri WNI untuk kegiatan workshop/seminar/sosialisasi/sarasehan yang diselenggarakan di luar negeri. Narasumber Kelas A : Narasumber nonpegawai negeri yang disetarakan dengan menteri, ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara. Narasumber Kelas B : Narasumber nonpegawai negeri yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol IV/C ke atas, perwira tinggi TNI/Polri, anggota lembaga tinggi negara. Narasumber Kelas C : Narasumber nonpegawai negeri yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol III/c sampai dengan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri. Biaya tiket dan penginapan untuk narasumber tersebut ditanggung oleh penyelenggara. 19 Vakasi Penyelenggara Ujian Vakasi/honorarium penyelenggara ujian pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal. Satuan biaya pengawas ujian untuk pengawas ujian tingkat pendidikan dasar dan menengah sudah termasuk uang transport. Vakasi penyelenggara ujian pada tingkat pendidikan tinggi diberikan untuk ujian semester dan ujian akhir. 20 Satuan Biaya Uang Makan PNS Uang makan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dihitung berdasarkan jumlah hari masuk kerja, paling banyak 22 (dua puluh dua) hari dalam 1 (satu) bulan. 21 Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Uang Lembur merupakan kompensasi bagi pegawai negeri yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Kerja lembur adalah bekerja di luar jam kerja/waktu kerja normal yang telah ditetapkan oleh setiap instansi/kantor pemerintah. Tata cara pengalokasian uang lembur dan uang makan lembur dalam penyusunan RKA-KL tahun 2011 berdasarkan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan perhitungan maksimal 100% dari alokasi uang lembur tahun 2010 dihitung secara proporsional. 22 Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Non-gelar/Gelar Dalam Negeri Satuan biaya bantuan beasiswa program non-gelar/gelar dalam negeri merupakan bantuan bagi pegawai negeri yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1, dan pendidikan pasca sarjana (Strata 2 atau Strata 3) dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah. - 20 - Khusus tenaga pengajar biasa pada perguruan tinggi yang ditugaskan mengikuti pendidikan fakultas pasca sarjana, besaran tunjangan tugas belajar merujuk Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1986 tentang Tunjangan Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa Pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pada Fakultas Pasca Sarjana. 23 Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Uang Harian Paket Fullboard Di Luar Kota Dan Uang Saku Paket Fullboard Serta Fullday/Halfday Di Dalam Kota a. Uang harian dapat digunakan sebagai uang makan, uang saku, dan transpor lokal. b. Selama melakukan perjalanan dinas, pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri), pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II dapat diberi uang representasi per hari masing-masing sebesar Rp200.000,00, Rp. 150.000,00, dan Rp100.000,00. c. Pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri) yang melakukan perjalanan dinas dapat diberi fasilitas angkutan dalam kota/sewa kendaraan (termasuk sopir/BBM) sesuai dengan peruntukannya dan diberikan secara at cost. 24 Satuan Biaya Uang Harian (Uang Saku, Transport Lokal, Uang Makan, dan Uang Penginapan) Perjalanan Dinas Luar Negeri Uang harian dapat digunakan sebagai uang saku, transpor lokal, uang makan, dan uang penginapan. Klasifikasi uang harian perjalanan dinas luar negeri adalah sebagai berikut: a. Golongan A : menteri, ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara, pejabat negara lainnya yang setara b. Golongan B : duta besar, duta yang menjabat kepala perwakilan, pejabat Eselon I, pejabat Eselon II, PNS Gol. IV/c ke atas, perwira tinggi TNI/Polri, anggota lembaga tertinggi/ tinggi negara dan pejabat lainnya yang setara c. Golongan C : PNS Gol. III/c sampai dengan Gol. IV/b dan perwira menengah TNI/Polri yang setara d. Golongan D : pegawai negeri sipil sampai dengan Gol III/b dan anggota TNI/Polri yang setara. Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK SB TA 2011 merujuk pada besaran uang harian negara dimana Perwakilan RI bersangkutan berkedudukan.. Contoh : Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya. 􀀃 􀀃 􀀃 MENTERI KEUANGAN, Ttd SRI MULYANI INDRAWATI 􀀃 - 1 - (1) (3) 1 OH 110.000 2 SATUAN BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN 2.1 a. Paket/Tahun 36.800.000 b. OT 920.000 2 2 OT $1 270 Lampiran II (dalam rupiah) BIAYA TA 2011 (2) Satuan Kerja pada Perwakilan RI di Luar Negeri KET NO URAIAN SATUAN Satuan Kerja di Dalam Negeri yang Memiliki sampai dengan 40 Pegawai SATUAN BIAYA UANG TRANSPORT KEGIATAN DALAM KOTA Satuan Kerja di Dalam Negeri yang Memiliki lebih dari 40 Pegawai 2.2 1.270 3 3.1 Peserta/Angkatan 30.261.000 3.2 Peserta/Angkatan 22.125.000 3.3 Peserta/Angkatan 20.230.000 4 4.1 Peserta/Angkatan 4.470.000 4.2 Peserta/Angkatan 5.545.000 5 OH 9.000 6 6.1 a. Makan Orang/Kali 62.000 b. Kudapan (Snack) Orang/Kali 28.000 6.2 a. Makan Orang/Kali 32.000 b. Kudapan (Snack) Orang/Kali 10.000 7 7.1 a. Ops. Pasukan termasuk crew kapal laut/terbang OH 35.000 b. Dikma TNI/Polri OH 28.000 c. Operasi dan Latihan/Diklat Lainnya/Pra Tugas Ops. OH 28.000 d. Tahanan Anggota TNI/Polri OH 21.000 SATUAN BIAYA LATIHAN PRAJABATAN Golongan I dan Golongan II SATUAN BIAYA DIKLAT PIMPINAN / STRUKTURAL Diklat Pimpinan Tk. II Diklat Pimpinan Tk. III Diklat Pimpinan Tk. IV SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT Golongan III RAPAT KOORDINASI TINGKAT MENTERI/ESELON I/SETARA RAPAT BIASA SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN Anggota TNI/POLRI Non Organik SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH e. Anggota yang sakit OH 24.000 7.2 a. Wilayah I OH 10.500 b. W ilayah II OH 11.500 c. Wilayah III OH 12.500 7.3 OH 21.000 7.4 OH 21.000 7.5 Tuna Sosial OH 21.000 Narapidana / Tahanan Pasien Rumah Sakit Anak asuhan (Panti) - 2 - (1) (3) Lampiran II (dalam rupiah) BIAYA TA 2011 (2) KET NO URAIAN SATUAN 7.6 Mahasiswa/Siswa Sipil OH 21.000 7.7 Mahasiswa Militer/Semi Militer OH 24.000 7.8 OH 24.000 7.9 OH 17.500 7.10 OH 24.000 7.11 OH 21.000 8 SATUAN BIAYA KONSUMSI TAHANAN OH 25.000 9 ABK Aktif ABK Cadangan Rescue Team Pengamat Laut SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN DALAM 9.1 Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Bertingkat M2/Tahun 130.000 M2/Tahun 115.000 M2/Tahun 125.000 M2/Tahun 125.000 M2/Tahun 125.000 M2/Tahun 260.000 9.2 Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Tidak Bertingkat M2/Tahun 90.000 M2/Tahun 80.000 M2/Tahun 85.000 M2/Tahun 90.000 M2/Tahun 85.000 M2/Tahun 185.000 9,3 Pemeliharaan Halaman Gedung/ Bangunan Kantor M2/Tahun 10.000 M2/Tahun 10.000 M2/Tahun 10.000 M2/Tahun 10.000 M2/Tahun 10.000 M2/Tahun 13.000 10 10.1 Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor M2/tahun $80 10.2 Pemeliharaan Wisma Duta/Konsul M2/tahun $80 10.3 Pemeliharaan Halaman Gedung Kantor/Wisma Duta/ Konsul M2/tahun $9 Rayon 6 (Maluku dan Papua) Rayon 2 (Jawa) Rayon 3 (Nusa Tenggara) Rayon 5 (Sulawesi) Rayon 6 (Maluku dan Papua) Rayon 3 (Nusa Tenggara) Rayon 1 (Sumatera) Rayon 5 (Sulawesi) Rayon 4 (Kalimantan) NEGERI Rayon 5 (Sulawesi) Rayon 6 (Maluku dan Papua) Rayon 4 (Kalimantan) Rayon 1 (Sumatera) Rayon 2 (Jawa) SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN UNTUK PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI Rayon 1 (Sumatera) Rayon 2 (Jawa) Rayon 3 (Nusa Tenggara) Rayon 4 (Kalimantan) 11 11.1 Kendaraan Bermotor a. Kendaraan Pejabat Negara Unit/Tahun 29.000.000 b. Kendaraan Pejabat Eselon I Unit/Tahun 23.000.000 c. Kendaraan Pejabat Eselon II Unit/Tahun 19.500.000 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS - 3 - (1) (3) Lampiran II (dalam rupiah) BIAYA TA 2011 (2) KET NO URAIAN SATUAN d. Kendaraan Roda 6 Unit/Tahun 20.000.000 e. Kendaraan Operasional Lapangan (Double Gardan ) Unit/Tahun 27.000.000 f. Kendaraan Roda 4 Unit/Tahun 18.000.000 g. Kendaraan Roda 2 Unit/Tahun 3.200.000 h. Kendaraan Bermotor untuk Perwakilan RI di LN buah/tahun $8.000 i. Kendaraan Patroli Jalan Raya Roda 4 Unit/Tahun 40.000.000 j. Kendaraan Patroli Jalan Raya Roda 2 mesin sampai dengan 250cc Unit/Tahun 10.750.000 k. Kendaraan Patroli Jalan Raya Roda 2 mesin 750cc atau Lebih Unit/Tahun 31.000.000 11.2 Speedboat Unit/Tahun 13.400.000 12 12.1 Inventaris Kantor Pegawai/Tahun 50.000 12.2 Personal Komputer Unit/Tahun 420.000 12,3 Printer Unit/Tahun 470.000 12.4 AC Split Unit/Tahun 365.000 12.5 Genset lebih kecil dari 50 Kva Unit/Tahun 4.870.000 13 SATUAN BIAYA TOGA HAKIM 13.1 Orang/Stel 4.015.000 13.2 Toga Hakim Orang/Stel 645.000 14 Orang/Stel 235.000 15 Orang/Stel 425.000 Orang/Stel 365.000 Orang/Stel 350.000 Orang/Stel 340.000 Orang/Stel 340.000 Orang/Stel 470.000 16 SATUAN BIAYA PAKAIAN MAHASISWA/ TARUNA Orang/Stel 350.000 Orang/Stel 325.000 Orang/Stel 305.000 Orang/Stel 280.000 Orang/Stel 290.000 Orang/Stel 400.000 17 SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS DOKTER/ PERAWAT Orang/Stel 375.000 Orang/Stel 350 000 Rayon 3 (Nusa Tenggara) SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR Rayon 2 (Jawa) Rayon 2 (Jawa) Rayon 3 (Nusa Tenggara) Rayon 5 (Sulawesi) Rayon 6 (Maluku dan Papua) Rayon 1 (Sumatera) Rayon 4 (Kalimantan) Toga Hakim Agung Rayon 1 (Sumatera) SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS/KERJA RESMI PEGAWAI Rayon 5 (Sulawesi) Rayon 2 (Jawa) Rayon 4 (Kalimantan) Rayon 1 (Sumatera) Rayon 6 (Maluku dan Papua) SATUAN BIAYA TOGA MAHASISWA 350.000 Orang/Stel 340.000 Orang/Stel 350.000 Orang/Stel 305.000 Orang/Stel 400.000 18 Orang/Stel 310.000 Orang/Stel 250.000 Rayon 3 (Nusa Tenggara) Rayon 4 (Kalimantan) Rayon 5 (Sulawesi) SATUAN BIAYA PAKAIAN SOPIR/ PESURUH Rayon 1 (Sumatera) Rayon 2 (Jawa) Rayon 6 (Maluku dan Papua) - 4 - (1) (3) Lampiran II (dalam rupiah) BIAYA TA 2011 (2) KET NO URAIAN SATUAN Orang/Stel 290.000 Orang/Stel 235.000 Orang/Stel 270.000 Orang/Stel 370.000 19 SATUAN BIAYA PAKAIAN SATPAM Orang/Stel 755.000 Orang/Stel 660.000 Orang/Stel 930.000 Orang/Stel 915.000 Rayon 6 (Maluku dan Papua) Rayon 1 (Sumatera) Rayon 2 (Jawa) Rayon 3 (Nusa Tenggara) Rayon 4 (Kalimantan) Rayon 5 (Sulawesi) Rayon 3 (Nusa Tenggara) Rayon 4 (Kalimantan) g/ Orang/Stel 775.000 Orang/Stel 1.000.000 20 20.1 a. Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia Halaman Jadi 68.000 b. Dari Bahasa Jepang Halaman Jadi 168.000 c. Dari Bahasa Mandarin, Belanda Halaman Jadi 135.000 d. Dari Bahasa Prancis, Jerman Halaman Jadi 101.000 e. Dari Bahasa Asing Lainnya Halaman Jadi 115.000 20.2 a. Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris Halaman Jadi 85.000 b. Ke Bahasa Jepang Halaman Jadi 170.000 c. Ke Bahasa Mandarin, Belanda Halaman Jadi 170.000 d. Ke Bahasa Prancis, Jerman Halaman Jadi 101.000 e. Ke Bahasa Asing Lainnya Halaman Jadi 115.000 21 Pegawai/Tahun 1.070.000 22 SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN OPERASIONAL 22.1 Pejabat Eselon I Unit 400.000.000 22.2 Pejabat Eselon II Unit 300.000.000 22.3 Operasional Kantor/Lapangan a. Bus Roda 6 Unit 845.000.000 b. Roda 6/ Tiga per empat Unit 475.000.000 c. Roda 4/ Minibus Unit 250.000.000 d. Kendaraan Operasional Lapangan (Double Gardan ) Unit 360.000.000 e. Pick up Unit #REF! f. Roda 2 Unit 20.000.000 g. Motor Trail Unit #REF! Dari Bahasa Indonesia ke Asing Rayon 6 (Maluku dan Papua) Rayon 5 (Sulawesi) SATUAN BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN/ATAU PEMBELIAN INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN Dari Bahasa Asing ke Indonesia 23 SATUAN SEWA KENDARAAN DAN SEWA FOTOKOPI 23.1 Unit/Hari 595.000 Unit/Hari 675.000 Unit/Hari 665.000 Unit/Hari 605.000 Rayon 3 (Nusa Tenggara) Sewa Kendaraan Roda 4 Rayon 1 (Sumatera) Rayon 4 (Kalimantan) Rayon 2 (Jawa) - 5 - (1) (3) Lampiran II (dalam rupiah) BIAYA TA 2011 (2) KET NO URAIAN SATUAN Unit/Hari 535.000 Unit/Hari 575.000 23.2 Unit/Hari 1.875.000 Unit/Hari 1.700.000 Unit/Hari 1.790.000 Unit/Hari 2.120.000 Unit/Hari 1.700.000 Rayon 6 (Maluku dan Papua) Unit/Hari 1.700.000 Rayon 4 (Kalimantan) Rayon 5 (Sulawesi) Rayon 2 (Jawa) Rayon 3 (Nusa Tenggara) Rayon 5 (Sulawesi) Rayon 6 (Maluku dan Papua) Sewa Kendaraan Roda 6 (Bus) Kapasitas 20-30 Orang Rayon 1 (Sumatera) / 23.3 Unit/Hari 2.930.000 Unit/Hari 2.550.000 Unit/Hari 2.825.000 Unit/Hari 3.390.000 Unit/Hari 3.390.000 Unit/Hari 2.550.000 23.4 a. Mesin Fotokopi Analog Bulan/Unit 3.278.000 b. Mesin Fotokopi Digital Bulan/Unit 4.350.000 24 OJ 1.150.000 Rayon 5 (Sulawesi) Rayon 6 (Maluku dan Papua) Sewa Kendaraan Roda 6 (Bus) Kapasitas 32-48 Orang Rayon 1 (Sumatera) Rayon 2 (Jawa) Rayon 3 (Nusa Tenggara) Rayon 4 (Kalimantan) Sewa Mesin Fotokopi HONORARIUM NARASUMBER (PAKAR/PRAKTISI/PEMBICARA KHUSUS) UNTUK KEGIATAN SEMINAR/RAKOR/ SOSIALISASI/DISEMINASI - 6 - 25 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN (dalam rupiah) (1) (2) (3) 1 NANGGROE ACEH DARUSSALAM 4.500.000 2 SUMATERA UTARA 8.000.000 3 R I A U 5.000.000 4 KEPULAUAN RIAU 5.700.000 5 J A M B I 4.000.000 6 SUMATERA BARAT 3.000.000 7 SUMATERA SELATAN 9.000.000 8 LAMPUNG 8.000.000 9 BENGKULU 3.000.000 10 BANGKA BELITUNG 6.000.000 11 B A N T E N 5.000.000 12 JAWA BARAT 15.000.000 13 D.K.I. JAKARTA 31.000.000 14 JAWA TENGAH 10.500.000 15 D.I. YOGYAKARTA 7.500.000 16 JAWA TIMUR 10.000.000 17 B A L I 7.000.000 18 NUSA TENGGARA BARAT 6.000.000 19 NUSA TENGGARA TIMUR 3.000.000 20 KALIMANTAN BARAT 4.500.000 21 KALIMANTAN TENGAH 2.500.000 22 KALIMANTAN SELATAN 17.000.000 23 KALIMANTAN TIMUR 6.500.000 24 SULAWESI UTARA 7.500.000 25 GORONTALO 5.000.000 26 SULAWESI BARAT 4.500.000 27 SULAWESI SELATAN 7.000.000 28 SULAWESI TENGAH 4.000.000 29 SULAWESI TENGGARA 3.250.000 30 MALUKU 5.500.000 31 MALUKU UTARA 5.000.000 32 P A P U A 11.000.000 33 IRIAN JAYA BARAT 8.000.000 NO. PROVINSI KET GEDUNG PERTEMUAN SBU 2011 - 7 - 26 SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR (dalam rupiah) FULL BOARD FULL DAY HALF DAY (1) (3) (4) (5) 1. NANGGROE ACEH DARUSSALAM 860.000 3 70.000 2 60.000 2. SUMATERA UTARA 1 .350.000 5 40.000 2 70.000 3. R I A U 9 30.000 3 50.000 2 60.000 4. KEPULAUAN RIAU 9 30.000 3 50.000 2 60.000 5. J A M B I 800.000 3 70.000 2 60.000 6. SUMATERA BARAT 800.000 3 70.000 2 60.000 7. SUMATERA SELATAN 800.000 3 80.000 2 60.000 8. LAMPUNG 7 60.000 3 50.000 2 60.000 9. BENGKULU 800.000 3 50.000 2 40.000 10. BANGKA BELITUNG 9 30.000 3 50.000 2 60.000 11. 1 .030.000 4 10.000 3 10.000 12. JAWA BARAT 1 .160.000 3 60.000 3 10.000 13. D.K.I. JAKARTA 2 .100.000 5 00.000 3 50.000 14. JAWA TENGAH 1 .020.000 2 80.000 2 50.000 15. D.I. YOGYAKARTA 1 .020.000 3 50.000 2 50.000 16. JAWA TIMUR 1 .300.000 4 20.000 3 10.000 17. B A L I 1 .870.000 5 10.000 4 00.000 18. NUSA TENGGARA BARAT 9 60.000 4 50.000 2 50.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR 9 60.000 4 50.000 2 50.000 20. KALIMANTAN BARAT 9 30.000 3 50.000 2 00.000 21. KALIMANTAN TENGAH 9 30.000 3 50.000 2 00.000 22. KALIMANTAN SELATAN 930.000 3 50.000 2 20.000 23. KALIMANTAN TIMUR 9 30.000 4 50.000 3 00.000 24. SULAWESI UTARA 9 30.000 4 00.000 2 40.000 25. GORONTALO 9 10.000 4 00.000 2 40.000 26. SULAWESI BARAT 9 10.000 4 00.000 2 40.000 27. SULAWESI SELATAN 1 .240.000 4 00.000 2 40.000 28. SULAWESI TENGAH 9 10.000 4 00.000 2 40.000 29. SULAWESI TENGGARA 9 30.000 4 00.000 2 40.000 30. MALUKU 9 10.000 4 50.000 3 10.000 31. MALUKU UTARA 9 10.000 4 50.000 3 10.000 32. P A P U A 1 .120.000 4 50.000 3 00.000 33. 9 10.000 4 50.000 3 10.000 PEJABAT ESELON I ….. B A N T E N IRIAN JAYA BARAT NO PROPINSI MENTERI & SETINGKAT MENTERI (2) - 8 - (dalam rupiah) FULL BOARD FULL DAY HALF DAY (1) (3) (4) (5) 1. NANGGROE ACEH DARUSSALAM 8 40.000 3 40.000 1 90.000 2. SUMATERA UTARA 8 00.000 3 00.000 1 80.000 3. R I A U 6 00.000 2 80.000 1 90.000 4. KEPULAUAN RIAU 6 90.000 2 80.000 1 90.000 5. J A M B I 7 40.000 2 80.000 1 90.000 6. SUMATERA BARAT 7 40.000 2 30.000 1 70.000 7. SUMATERA SELATAN 6 40.000 3 10.000 2 10.000 8. LAMPUNG 6 50.000 2 80.000 1 80.000 9. BENGKULU 6 40.000 2 80.000 1 90.000 10. BANGKA BELITUNG 6 20.000 3 10.000 2 40.000 11. B A N T E N 6 80.000 3 10.000 2 70.000 12. JAWA BARAT 7 60.000 3 40.000 2 30.000 13. D.K.I. JAKARTA 7 40.000 4 00.000 2 80.000 14. JAWA TENGAH 7 40.000 2 40.000 1 70.000 15. D.I. YOGYAKARTA 7 40.000 3 30.000 2 30.000 16. JAWA TIMUR 6 60.000 3 10.000 2 00.000 17. B A L I 1 .640.000 4 50.000 3 50.000 18. NUSA TENGGARA BARAT 7 40.000 3 50.000 2 30.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR 7 40.000 3 50.000 2 30.000 20. KALIMANTAN BARAT 6 00.000 2 20.000 1 50.000 21. KALIMANTAN TENGAH 6 00.000 2 20.000 1 50.000 22. KALIMANTAN SELATAN 6 00.000 2 70.000 1 90.000 23. KALIMANTAN TIMUR 7 50.000 3 70.000 2 20.000 24. SULAWESI UTARA 7 90.000 3 30.000 1 90.000 25. GORONTALO 6 90.000 2 70.000 1 90.000 26. SULAWESI BARAT 6 90.000 3 20.000 1 90.000 27. SULAWESI SELATAN 7 90.000 3 20.000 1 90.000 28. SULAWESI TENGAH 6 60.000 3 20.000 1 90.000 29. SULAWESI TENGGARA 6 60.000 3 20.000 1 90.000 30. MALUKU 7 40.000 3 40.000 2 30.000 31. MALUKU UTARA 7 30.000 3 80.000 2 50.000 32. P A P U A 7 00.000 2 50.000 2 00.000 33. IRIAN JAYA BARAT 7 00.000 3 40.000 2 30.000 PEJABAT ESELON I & II PEJABAT ESELON III ….. PEJABAT ESELON I & II (2) NO PROPINSI - 9 - (dalam rupiah) FULL BOARD FULL DAY HALF DAY (1) (3) (4) (5) 1. NANGGROE ACEH DARUSSALAM 6 50.000 2 25.000 1 50.000 2. SUMATERA UTARA 5 20.000 2 65.000 1 50.000 3. R I A U 4 85.000 1 85.000 1 10.000 4. KEPULAUAN RIAU 4 70.000 2 40.000 1 20.000 5. J A M B I 4 45.000 2 00.000 1 45.000 6. SUMATERA BARAT 4 45.000 2 00.000 1 45.000 7. SUMATERA SELATAN 4 35.000 1 90.000 1 65.000 8. LAMPUNG 6 40.000 2 05.000 1 35.000 9. BENGKULU 4 60.000 1 70.000 95.000 10. BANGKA BELITUNG 4 00.000 2 75.000 1 65.000 11. B A N T E N 5 65.000 2 25.000 1 40.000 12. JAWA BARAT 4 90.000 2 25.000 1 30.000 13. D.K.I. JAKARTA 6 30.000 3 30.000 2 30.000 14. JAWA TENGAH 5 40.000 2 00.000 1 20.000 15. D.I. YOGYAKARTA 5 40.000 2 75.000 1 65.000 16. JAWA TIMUR 4 80.000 2 60.000 1 65.000 17. B A L I 1 .000.000 3 95.000 2 25.000 18. NUSA TENGGARA BARAT 4 80.000 3 05.000 1 85.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR 4 80.000 3 05.000 1 85.000 20. KALIMANTAN BARAT 3 70.000 2 00.000 1 40.000 21. KALIMANTAN TENGAH 3 70.000 2 00.000 1 40.000 22. KALIMANTAN SELATAN 5 50.000 2 50.000 1 65.000 23. KALIMANTAN TIMUR 5 50.000 3 35.000 2 00.000 24. SULAWESI UTARA 5 50.000 2 40.000 1 50.000 25. GORONTALO 5 50.000 1 95.000 1 35.000 26. SULAWESI BARAT 4 10.000 2 50.000 1 35.000 27. SULAWESI SELATAN 6 75.000 2 60.000 1 50.000 28. SULAWESI TENGAH 4 10.000 2 50.000 1 50.000 29. SULAWESI TENGGARA 4 50.000 2 50.000 1 50.000 30. MALUKU 5 35.000 1 50.000 1 10.000 31. MALUKU UTARA 5 35.000 1 50.000 1 10.000 32. P A P U A 5 70.000 1 65.000 1 40.000 33. IRIAN JAYA BARAT 5 50.000 3 05.000 2 05.000 PEJABAT ESELON III KE BAWAH PEJABAT ESELON III KE BAWAH (2) NO PROPINSI - 10 - 27 SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (dalam rupiah/hari) NO (1) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1. NANGGROE ACEH DARUSSALAM 4.420.000 1.760.000 1.150.000 8 50.000 4 10.000 2 50.000 2. SUMATERA UTARA 4.500.000 1.250.000 1.000.000 5 50.000 4 00.000 2 90.000 3. R I A U 3.450.000 1.650.000 9 60.000 6 70.000 4 00.000 3 40.000 4. KEPULAUAN RIAU 3.410.000 1 .500.000 7 40.000 5 50.000 3 80.000 2 50.000 5. J A M B I 4.000.000 1.010.000 1.000.000 5 60.000 3 70.000 2 30.000 6. SUMATERA BARAT 4.240.000 1.750.000 1.030.000 6 00.000 3 70.000 2 80.000 7. SUMATERA SELATAN 4.500.000 1.350.000 1.000.000 5 00.000 4 00.000 2 80.000 8. LAMPUNG 3.300.000 1.700.000 8 00.000 6 00.000 3 40.000 2 60.000 9. BENGKULU 1.300.000 920.000 7 90.000 5 80.000 4 90.000 4 00.000 10. BANGKA BELITUNG 2.000.000 1.100.000 8 20.000 5 00.000 3 40.000 3 00.000 11. B A N T E N 3.250.000 1.630.000 1.200.000 7 00.000 4 50.000 2 90.000 12. JAWA BARAT 3.250.000 1.650.000 1.200.000 8 30.000 4 40.000 3 30.000 13. D.K.I. JAKARTA 8.720.000 1.650.000 1.000.000 6 50.000 5 00.000 4 00.000 14. JAWA TENGAH 4.050.000 1.650.000 1.100.000 7 50.000 4 50.000 2 80.000 15. D.I. YOGYAKARTA 3.750.000 1.250.000 1.000.000 5 50.000 4 80.000 2 80.000 16. JAWA TIMUR 3.790.000 1.560.000 9 60.000 6 00.000 3 90.000 2 80.000 17. B A L I 4.510.000 2.280.000 1.450.000 1.100.000 8 00.000 5 00.000 18. NUSA TENGGARA BARAT 2.400.000 1.200.000 1.000.000 5 50.000 4 50.000 3 00.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR 3.000.000 1.160.000 1.000.000 5 50.000 4 70.000 4 00.000 20. KALIMANTAN BARAT 2.400.000 1.400.000 8 30.000 7 40.000 4 30.000 3 00.000 21. KALIMANTAN TENGAH 3.000.000 1.300.000 1.000.000 7 50.000 4 00.000 2 90.000 22. KALIMANTAN SELATAN 4.250.000 1.400.000 1.200.000 7 00.000 5 00.000 3 50.000 23. KALIMANTAN TIMUR 4.000.000 1.500.000 1.230.000 7 50.000 5 50.000 4 50.000 24. SULAWESI UTARA 3.200.000 1.380.000 1.240.000 6 00.000 5 00.000 2 90.000 25. GORONTALO 1.320.000 1.030.000 8 20.000 6 60.000 4 10.000 2 40.000 26. SULAWESI BARAT 1.050.000 850.000 6 70.000 5 40.000 4 00.000 3 60.000 27. SULAWESI SELATAN 4.000.000 1.400.000 9 00.000 8 00.000 4 20.000 3 30.000 28. SULAWESI TENGAH 2.030.000 1.210.000 1.010.000 5 10.000 4 00.000 3 30.000 29. SULAWESI TENGGARA 1.850.000 1.200.000 9 00.000 6 00.000 4 50.000 3 50.000 30. MALUKU 3.000.000 1.200.000 1.020.000 6 00.000 3 90.000 2 80.000 31. MALUKU UTARA 3.110.000 1.400.000 1.300.000 6 00.000 3 60.000 3 30.000 32. P A P U A 2.850.000 1.600.000 1.050.000 6 10.000 4 60.000 3 80.000 33. IRIAN JAYA BARAT 4.500.000 1.580.000 1.050.000 9 00.000 4 00.000 3 70.000 PROPINSI (2) TARIF HOTEL KELAS SUITE TARIF RATA2 HOTEL KELAS STANDAR /DELUXE/NON SUITE BINTANG LIMA BINTANG EMPAT BINTANG TIGA BINTANG DUA BINTANG SATU 11 28 KOTA BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) 1 JAKARTA AMBON 12.420.000 6.620.000 2 JAKARTA BALIKPAPAN 6.930.000 3.550.000 3 JAKARTA BANDA ACEH 7.030.000 4.200.000 4 JAKARTA BANDAR LAMPUNG 2.250.000 1.480.000 5 JAKARTA BANJARMASIN 4.910.000 2.800.000 6 JAKARTA BATAM 4.550.000 2.700.000 7 JAKARTA BENGKULU 4.080.000 2.450.000 8 JAKARTA BIAK 13.150.000 7.030.000 9 JAKARTA DENPASAR 4.960.000 3.050.000 10 JAKARTA GORONTALO 6.760.000 4.510.000 11 JAKARTA JAMBI 3.800.000 2.300.000 12 JAKARTA JAYAPURA 13.620.000 7.660.000 13 JAKARTA JOGJAKARTA 3.840.000 2.120.000 14 JAKARTA KENDARI 7.160.000 3.910.000 15 JAKARTA KUPANG 8.800.000 4.750.000 16 JAKARTA MAKASSAR 6.960.000 3.580.000 17 JAKARTA MALANG 4.300.000 2.520.000 18 JAKARTA MAMUJU 6.820.000 4.550.000 19 JAKARTA MANADO 10.120.000 4.770.000 20 JAKARTA MANOKWARI 15.170.000 10.120.000 21 JAKARTA MATARAM 4.970.000 3.020.000 22 JAKARTA MEDAN 6.780.000 3.560.000 23 JAKARTA PADANG 5.170.000 2.760.000 24 JAKARTA PALANGKARAYA 4.660.000 2.790.000 25 JAKARTA PALEMBANG 3.610.000 2.120.000 26 JAKARTA PALU 8.740.000 4.780.000 27 JAKARTA PANGKAL PINANG 3.190.000 2.000.000 28 JAKARTA PEKANBARU 5.220.000 2.820.000 29 JAKARTA PONTIANAK 4.070.000 2.600.000 30 JAKARTA SEMARANG 3.610.000 2.040.000 31 JAKARTA SOLO 3.610.000 2.190.000 32 JAKARTA SURABAYA 5.110.000 2.500.000 33 JAKARTA TERNATE 9.350.000 6.230.000 34 JAKARTA TIMIKA 12.930.000 7.000.000 35 AMBON DENPASAR 7.530.000 4.180.000 36 AMBON JAYAPURA 6.950.000 3.890.000 37 AMBON KENDARI 4.510.000 2.670.000 38 AMBON MAKASSAR 5.630.000 3.230.000 39 AMBON MANOKWARI 4.840.000 2.830.000 40 AMBON PALU 5.740.000 3.280.000 41 AMBON SORONG 3.400.000 2.110.000 42 AMBON SURABAYA 8.230.000 4.530.000 43 AMBON TERNATE 3.760.000 2.290.000 44 BALIKPAPAN BANDA ACEH 11.910.000 6.310.000 45 BALIKPAPAN BATAM 9.680.000 4.960.000 46 BALIKPAPAN DENPASAR 10.040.000 5.280.000 ASAL SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERGI-PULANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI SATUAN BIAYA TIKET NO TUJUAN 12 KOTA ASAL BISNIS EKONOMI SATUAN BIAYA TIKET NO TUJUAN 47 BALIKPAPAN JAYAPURA 17.830.000 9.430.000 48 BALIKPAPAN JOGJAKARTA 9.040.000 4.440.000 49 BALIKPAPAN MAKASSAR 11.840.000 5.750.000 50 BALIKPAPAN MANADO 14.680.000 6.820.000 51 BALIKPAPAN MEDAN 11.680.000 5.740.000 52 BALIKPAPAN PADANG 10.230.000 5.020.000 53 BALIKPAPAN PALEMBANG 8.830.000 4.440.000 54 BALIKPAPAN PEKANBARU 10.280.000 5.070.000 55 BALIKPAPAN SEMARANG 8.830.000 4.370.000 56 BALIKPAPAN SOLO 8.830.000 4.500.000 57 BALIKPAPAN SURABAYA 10.180.000 4.780.000 58 BALIKPAPAN TIMIKA 17.210.000 8.830.000 59 BANDA ACEH DENPASAR 10.130.000 5.870.000 60 BANDA ACEH JAYAPURA 17.920.000 10.020.000 61 BANDA ACEH JOGJAKARTA 9.130.000 5.030.000 62 BANDA ACEH MAKASSAR 11.930.000 6.340.000 63 BANDA ACEH MANADO 14.770.000 7.410.000 64 BANDA ACEH PONTIANAK 9.340.000 5.460.000 65 BANDA ACEH SEMARANG 8.910.000 4.960.000 66 BANDA ACEH SOLO 8.910.000 5.090.000 67 BANDA ACEH SURABAYA 10.270.000 5.370.000 68 BANDA ACEH TIMIKA 17.300.000 9.420.000 69 BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN 7.600.000 3.860.000 70 BANDAR LAMPUNG BANDA ACEH 7.690.000 4.450.000 71 BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN 5.790.000 3.190.000 72 BANDAR LAMPUNG BATAM 5.460.000 3.100.000 73 BANDAR LAMPUNG BIAK 13.200.000 7.000.000 74 BANDAR LAMPUNG DENPASAR 5.830.000 3.410.000 75 BANDAR LAMPUNG JAYAPURA 13.620.000 7.570.000 76 BANDAR LAMPUNG JOGJAKARTA 4.820.000 2.580.000 77 BANDAR LAMPUNG KENDARI 7.810.000 4.190.000 78 BANDAR LAMPUNG MAKASSAR 7.630.000 3.890.000 79 BANDAR LAMPUNG MALANG 5.230.000 2.930.000 80 BANDAR LAMPUNG MANADO 10.470.000 4.960.000 81 BANDAR LAMPUNG MATARAM 5.840.000 3.390.000 82 BANDAR LAMPUNG MEDAN 7.460.000 3.880.000 83 BANDAR LAMPUNG PADANG 6.020.000 3.160.000 84 BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA 5.560.000 3.180.000 85 BANDAR LAMPUNG PALEMBANG 4.610.000 2.580.000 86 BANDAR LAMPUNG PEKANBARU 6.060.000 3.210.000 87 BANDAR LAMPUNG PONTIANAK 5.030.000 3.010.000 88 BANDAR LAMPUNG SEMARANG 4.610.000 2.510.000 89 BANDAR LAMPUNG SOLO 4.610.000 2.640.000 90 BANDAR LAMPUNG SURABAYA 5.970.000 2.920.000 91 BANDAR LAMPUNG TIMIKA 13.000.000 6.970.000 92 BANDUNG BATAM 5.880.000 3.350.000 93 BANDUNG DENPASAR 5.260.000 3.040.000 94 BANDUNG JAKARTA 1.930.000 1.380.000 95 BANDUNG JAMBI 4.680.000 2.750.000 96 BANDUNG JOGJAKARTA 3.150.000 1.990.000 13 KOTA ASAL BISNIS EKONOMI SATUAN BIAYA TIKET NO TUJUAN 97 BANDUNG PADANG 5.730.000 3.280.000 98 BANDUNG PALEMBANG 4.100.000 2.460.000 99 BANDUNG PANGKAL PINANG 4.300.000 2.560.000 100 BANDUNG PEKANBARU 6.100.000 3.460.000 101 BANDUNG SEMARANG 2.830.000 1.830.000 102 BANDUNG SOLO 3.410.000 2.120.000 103 BANDUNG SURABAYA 4.510.000 2.670.000 104 BANDUNG TANJUNG PANDAN 4.150.000 2.490.000 105 BANJARMASIN BANDA ACEH 10.090.000 5.630.000 106 BANJARMASIN BATAM 7.860.000 4.280.000 107 BANJARMASIN BIAK 15.600.000 8.180.000 108 BANJARMASIN DENPASAR 8.220.000 4.600.000 109 BANJARMASIN JAYAPURA 16.020.000 8.750.000 110 BANJARMASIN JOGJAKARTA 7.220.000 3.760.000 111 BANJARMASIN MEDAN 9.860.000 5.060.000 112 BANJARMASIN PADANG 8.420.000 4.340.000 113 BANJARMASIN PALEMBANG 7.010.000 3.760.000 114 BANJARMASIN PEKANBARU 8.460.000 4.390.000 115 BANJARMASIN SEMARANG 7.010.000 3.700.000 116 BANJARMASIN SOLO 7.010.000 3.830.000 117 BANJARMASIN SURABAYA 8.360.000 4.100.000 118 BANJARMASIN TIMIKA 15.400.000 8.150.000 119 BATAM BANDA ACEH 9.760.000 5.550.000 120 BATAM DENPASAR 7.900.000 4.510.000 121 BATAM JAYAPURA 15.690.000 8.660.000 122 BATAM JOGJAKARTA 6.890.000 3.680.000 123 BATAM MAKASSAR 9.700.000 4.990.000 124 BATAM MANADO 12.540.000 6.060.000 125 BATAM MEDAN 9.530.000 4.970.000 126 BATAM PADANG 8.090.000 4.250.000 127 BATAM PALEMBANG 6.680.000 3.680.000 128 BATAM PEKANBARU 8.140.000 4.300.000 129 BATAM PONTIANAK 7.100.000 4.110.000 130 BATAM SEMARANG 6.680.000 3.610.000 131 BATAM SOLO 6.680.000 3.740.000 132 BATAM SURABAYA 8.040.000 4.020.000 133 BATAM TIMIKA 15.070.000 8.060.000 134 BENGKULU PALEMBANG 2.710.000 1.770.000 135 BIAK BALIKPAPAN 17.410.000 8.860.000 136 BIAK BANDA ACEH 17.500.000 9.450.000 137 BIAK BATAM 15.270.000 8.100.000 138 BIAK DENPASAR 15.640.000 8.410.000 139 BIAK JAYAPURA 3.380.000 2.170.000 140 BIAK JOGJAKARTA 14.630.000 7.580.000 141 BIAK MANADO 10.970.000 5.940.000 142 BIAK MEDAN 17.270.000 8.880.000 143 BIAK PADANG 15.830.000 8.160.000 144 BIAK PALEMBANG 14.420.000 7.580.000 145 BIAK PEKANBARU 15.880.000 8.210.000 146 BIAK PONTIANAK 14.840.000 8.010.000 14 KOTA ASAL BISNIS EKONOMI SATUAN BIAYA TIKET NO TUJUAN 147 BIAK SURABAYA 11.950.000 6.620.000 148 BIAK TIMIKA 5.430.000 3.220.000 149 DENPASAR JAYAPURA 10.920.000 6.400.000 150 DENPASAR KUPANG 4.760.000 2.760.000 151 DENPASAR MAKASSAR 3.910.000 2.460.000 152 DENPASAR MANADO 7.340.000 4.000.000 153 DENPASAR MATARAM 1.720.000 1.300.000 154 DENPASAR MEDAN 9.900.000 5.290.000 155 DENPASAR PADANG 8.460.000 4.570.000 156 DENPASAR PALANGKARAYA 8.000.000 4.590.000 157 DENPASAR PALEMBANG 7.050.000 4.000.000 158 DENPASAR PEKANBARU 8.500.000 4.620.000 159 DENPASAR PONTIANAK 7.470.000 4.430.000 160 DENPASAR TIMIKA 9.480.000 5.730.000 161 JAMBI BALIKPAPAN 7.230.000 4.120.000 162 JAMBI BANJARMASIN 7.190.000 3.920.000 163 JAMBI DENPASAR 7.230.000 4.150.000 164 JAMBI JOGJAKARTA 6.220.000 3.320.000 165 JAMBI KUPANG 10.690.000 5.680.000 166 JAMBI MAKASSAR 9.030.000 4.630.000 167 JAMBI MALANG 6.630.000 3.670.000 168 JAMBI MANADO 11.880.000 5.700.000 169 JAMBI PALANGKARAYA 6.960.000 3.920.000 170 JAMBI PONTIANAK 6.430.000 3.750.000 171 JAMBI SEMARANG 6.010.000 3.250.000 172 JAMBI SOLO 6.010.000 3.380.000 173 JAMBI SURABAYA 7.370.000 3.660.000 174 JAYAPURA JOGJAKARTA 12.410.000 7.190.000 175 JAYAPURA MANADO 20.670.000 10.530.000 176 JAYAPURA MEDAN 17.700.000 9.440.000 177 JAYAPURA PADANG 16.250.000 8.720.000 178 JAYAPURA PALEMBANG 14.840.000 8.150.000 179 JAYAPURA PEKANBARU 16.300.000 8.770.000 180 JAYAPURA PONTIANAK 15.260.000 8.580.000 181 JAYAPURA TIMIKA 3.380.000 2.140.000 182 JOGJAKARTA DENPASAR 3.610.000 2.320.000 183 JOGJAKARTA MAKASSAR 6.100.000 3.640.000 184 JOGJAKARTA MANADO 9.850.000 5.350.000 185 JOGJAKARTA MEDAN 8.900.000 4.460.000 186 JOGJAKARTA PADANG 7.450.000 3.740.000 187 JOGJAKARTA PALEMBANG 6.040.000 3.160.000 188 JOGJAKARTA PEKANBARU 7.500.000 3.790.000 189 JOGJAKARTA PONTIANAK 6.460.000 3.590.000 190 JOGJAKARTA TIMIKA 11.120.000 6.580.000 191 KENDARI BANDA ACEH 12.110.000 6.640.000 192 KENDARI BATAM 9.880.000 5.290.000 193 KENDARI DENPASAR 5.100.000 3.060.000 194 KENDARI JOGJAKARTA 7.600.000 4.400.000 195 KENDARI PADANG 10.440.000 5.350.000 196 KENDARI PALEMBANG 9.030.000 4.770.000 15 KOTA ASAL BISNIS EKONOMI SATUAN BIAYA TIKET NO TUJUAN 197 KENDARI PEKANBARU 10.490.000 5.400.000 198 KENDARI SEMARANG 9.030.000 4.700.000 199 KENDARI SOLO 9.030.000 4.830.000 200 KENDARI SURABAYA 10.380.000 5.110.000 201 KENDARI TIMIKA 17.420.000 9.160.000 202 KUPANG JAYAPURA 13.450.000 7.580.000 203 KUPANG JOGJAKARTA 6.870.000 3.910.000 204 KUPANG MAKASSAR 7.140.000 4.030.000 205 KUPANG MANADO 10.890.000 5.740.000 206 KUPANG SURABAYA 6.310.000 3.480.000 207 MAKASSAR BIAK 7.940.000 4.610.000 208 MAKASSAR JAYAPURA 9.530.000 5.410.000 209 MAKASSAR KENDARI 2.490.000 1.670.000 210 MAKASSAR MANADO 4.980.000 2.720.000 211 MAKASSAR TIMIKA 10.960.000 6.140.000 212 MALANG BALIKPAPAN 9.450.000 4.800.000 213 MALANG BANDA ACEH 9.540.000 5.390.000 214 MALANG BANJARMASIN 7.630.000 4.120.000 215 MALANG BATAM 7.310.000 4.030.000 216 MALANG BIAK 15.040.000 7.930.000 217 MALANG JAYAPURA 15.460.000 8.500.000 218 MALANG KENDARI 9.650.000 5.130.000 219 MALANG MAKASSAR 9.470.000 4.830.000 220 MALANG MANADO 12.310.000 5.900.000 221 MALANG MEDAN 9.310.000 4.810.000 222 MALANG PADANG 7.870.000 4.100.000 223 MALANG PALANGKARAYA 7.400.000 4.120.000 224 MALANG PALEMBANG 6.450.000 3.520.000 225 MALANG PEKANBARU 7.910.000 4.150.000 226 MALANG TIMIKA 14.840.000 7.910.000 227 MANADO MEDAN 14.540.000 6.840.000 228 MANADO PADANG 13.100.000 6.120.000 229 MANADO PALEMBANG 11.690.000 5.540.000 230 MANADO PEKANBARU 13.140.000 6.170.000 231 MANADO PONTIANAK 12.110.000 5.980.000 232 MANADO SEMARANG 11.690.000 5.470.000 233 MANADO SOLO 11.690.000 5.600.000 234 MANADO SURABAYA 9.290.000 4.920.000 235 MANADO TIMIKA 15.130.000 8.410.000 236 MATARAM BALIKPAPAN 10.050.000 5.250.000 237 MATARAM BANDA ACEH 10.140.000 5.840.000 238 MATARAM BANJARMASIN 8.230.000 4.570.000 239 MATARAM BATAM 7.910.000 4.490.000 240 MATARAM BIAK 10.800.000 6.120.000 241 MATARAM JAYAPURA 12.240.000 6.850.000 242 MATARAM JOGJAKARTA 4.130.000 2.600.000 243 MATARAM MAKASSAR 4.410.000 2.720.000 244 MATARAM MANADO 8.150.000 4.430.000 245 MATARAM MEDAN 9.910.000 5.270.000 246 MATARAM PADANG 8.470.000 4.550.000 16 KOTA ASAL BISNIS EKONOMI SATUAN BIAYA TIKET NO TUJUAN 247 MATARAM PALEMBANG 7.060.000 3.970.000 248 MATARAM PEKANBARU 8.510.000 4.590.000 249 MATARAM PONTIANAK 7.480.000 4.400.000 250 MATARAM SURABAYA 3.580.000 2.170.000 251 MEDAN BANDA ACEH 3.240.000 2.050.000 252 MEDAN MAKASSAR 11.700.000 5.770.000 253 MEDAN PONTIANAK 9.100.000 4.890.000 254 MEDAN SEMARANG 8.680.000 4.390.000 255 MEDAN SOLO 8.680.000 4.520.000 256 MEDAN SURABAYA 10.040.000 4.800.000 257 MEDAN TIMIKA 17.070.000 8.840.000 258 PADANG MAKASSAR 10.260.000 5.050.000 259 PADANG PONTIANAK 7.660.000 4.170.000 260 PADANG SEMARANG 7.240.000 3.670.000 261 PADANG SOLO 7.240.000 3.800.000 262 PADANG SURABAYA 8.600.000 4.080.000 263 PADANG TIMIKA 15.630.000 8.120.000 264 PALANGKARAYA BANDA ACEH 9.860.000 5.630.000 265 PALANGKARAYA BATAM 7.630.000 4.280.000 266 PALANGKARAYA JOGJAKARTA 6.990.000 3.760.000 267 PALANGKARAYA MATARAM 8.000.000 4.570.000 268 PALANGKARAYA MEDAN 9.630.000 5.060.000 269 PALANGKARAYA PADANG 8.190.000 4.340.000 270 PALANGKARAYA PALEMBANG 6.780.000 3.760.000 271 PALANGKARAYA PEKANBARU 8.230.000 4.390.000 272 PALANGKARAYA SEMARANG 6.780.000 3.690.000 273 PALANGKARAYA SOLO 6.780.000 3.820.000 274 PALANGKARAYA SURABAYA 8.130.000 4.100.000 275 PALEMBANG BALIKPAPAN 9.250.000 4.880.000 276 PALEMBANG MAKASSAR 8.850.000 4.470.000 277 PALEMBANG PONTIANAK 6.250.000 3.590.000 278 PALEMBANG SEMARANG 5.830.000 3.090.000 279 PALEMBANG SOLO 5.830.000 3.220.000 280 PALEMBANG SURABAYA 7.190.000 3.500.000 281 PALEMBANG TIMIKA 14.220.000 7.550.000 282 PALU MAKASSAR 3.990.000 2.410.000 283 PALU POSO 1.830.000 1.330.000 284 PALU SORONG 6.430.000 3.630.000 285 PALU SURABAYA 6.430.000 3.630.000 286 PALU TOLI-TOLI 2.750.000 1.790.000 287 PANGKAL PINANG BALIKPAPAN 8.450.000 4.330.000 288 PANGKAL PINANG BANJARMASIN 6.630.000 3.660.000 289 PANGKAL PINANG BATAM 6.300.000 3.570.000 290 PANGKAL PINANG JOGJAKARTA 5.670.000 3.050.000 291 PANGKAL PINANG MAKASSAR 8.470.000 4.360.000 292 PANGKAL PINANG MANADO 11.310.000 5.430.000 293 PANGKAL PINANG MEDAN 8.310.000 4.350.000 294 PANGKAL PINANG PADANG 6.860.000 3.630.000 295 PANGKAL PINANG PALEMBANG 5.450.000 3.050.000 296 PANGKAL PINANG PEKANBARU 6.910.000 3.680.000 17 KOTA ASAL BISNIS EKONOMI SATUAN BIAYA TIKET NO TUJUAN 297 PANGKAL PINANG PONTIANAK 5.870.000 3.490.000 298 PANGKAL PINANG SEMARANG 5.450.000 2.980.000 299 PANGKAL PINANG SOLO 5.450.000 3.110.000 300 PANGKAL PINANG SURABAYA 6.810.000 3.390.000 301 PEKANBARU PONTIANAK 7.710.000 4.220.000 302 PEKANBARU SEMARANG 7.290.000 3.720.000 303 PEKANBARU SOLO 7.290.000 3.850.000 304 PEKANBARU SURABAYA 8.640.000 4.120.000 305 PEKANBARU TIMIKA 15.680.000 8.170.000 306 PONTIANAK MAKASSAR 9.270.000 4.900.000 307 PONTIANAK SEMARANG 6.250.000 3.520.000 308 PONTIANAK SOLO 6.250.000 3.650.000 309 PONTIANAK SURABAYA 7.610.000 3.930.000 310 PONTIANAK TIMIKA 14.640.000 7.980.000 311 SEMARANG MAKASSAR 8.850.000 4.400.000 312 SOLO MAKASSAR 8.850.000 4.530.000 313 SURABAYA DENPASAR 2.990.000 1.850.000 314 SURABAYA JAYAPURA 11.850.000 6.760.000 315 SURABAYA MAKASSAR 5.550.000 3.210.000 316 SURABAYA TIMIKA 10.560.000 6.160.000 -18 - 29 SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (dalam rupiah) (1) (3) 1. NANGGROE ACEH DARUSSALAM 90.000 2. SUMATERA UTARA 70.000 3. R I A U 60.000 4. KEPULAUAN RIAU 90.000 5. J A M B I 60.000 6. SUMATERA BARAT 120.000 7. SUMATERA SELATAN 90.000 8. LAMPUNG 100.000 9. BENGKULU 80.000 10. BANGKA BELITUNG 60.000 11. B A N T E N 260.000 12. JAWA BARAT 60.000 13. D.K.I. JAKARTA 160.000 14. JAWA TENGAH 50.000 15. D.I. YOGYAKARTA 60.000 16. JAWA TIMUR 120.000 17. B A L I 100.000 18. NUSA TENGGARA BARAT 30.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR 70.000 20. KALIMANTAN BARAT 90.000 21. KALIMANTAN TENGAH 70.000 22. KALIMANTAN SELATAN 90.000 23. KALIMANTAN TIMUR 280.000 24. SULAWESI UTARA 110.000 25. GORONTALO 80.000 26. SULAWESI BARAT 125.000 27. SULAWESI SELATAN 110.000 28. SULAWESI TENGAH 40.000 29. SULAWESI TENGGARA 90.000 30. MALUKU 170.000 31. MALUKU UTARA 110.000 32. P A P U A 260.000 33. IRIAN JAYA BARAT 110.000 NO (2) PROPINSI TARIF TAKSI - 19 - 30 SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI (dalam US$) (1) (2) (3) (4) (5) AMERIKA UTARA 1 Chicago 7 .189 5.488 3.587 2 Houston 7 .197 5.494 3.591 3 Los Angeles 7.639 4 .365 2.853 4 New York 1 0.049 5.742 3.753 5 Ottawa 5.374 4.103 3.357 6 San Fransisco 7.419 4.240 2.771 7 Toronto 2.931 2.238 1.831 8 Vancouver 6.721 4.393 2.871 9 Washington 11.463 6.550 3.743 AMERIKA SELATAN 10 Bogota 1 2.348 9.426 7.713 11 Brazilia 1 1.966 9.134 5.970 12 Boenos Aires 1 1.966 9.134 5.970 13 Caracas 9.269 8.213 5.130 14 Paramaribo 11.772 8.986 7.353 15 Santiago de Chile 9.819 7.495 6.133 16 Quito 17.310 16.269 12.127 AMERIKA TENGAH 17 Mexico City 7.115 5 .432 3.550 18 Havana 1 4.702 11.223 7.335 19 Panama City 23.291 14.389 13.570 EROPA BARAT 20 Vienna 6.225 3.864 3.357 21 Brussels 7.177 4.455 3.870 22 Marseilles 6.567 4.076 3.541 23 Paris 6.177 3.834 3.331 24 Berlin 7.342 4 .557 3.959 25 Bern 8.076 5 .013 4 .355 26 Bonn 6.960 4 .320 3 .753 27 Hamburg 7.093 4.403 3.825 28 Geneva 8.035 4.988 4.333 29 Amsterdam 6.177 3.834 3.331 K O T A KLASIFIKASI Ekonomi NO Eksekutif Bisnis - 20 - (dalam US$) (1) (2) (3) (4) (5) K O T A KLASIFIKASI Ekonomi NO Eksekutif Bisnis EROPA UTARA 30 Copenhagen 6.917 4.294 3.730 31 Helsinski 6.826 4.237 3.681 32 Stockholm 6.366 3.952 3.433 33 London 7.701 4 .781 4 .153 34 Oslo 7.509 4.661 4.049 EROPA SELATAN 35 Sarajevo 11.778 7 .129 6 .033 36 Zagreb 14.446 6.334 2.794 37 Athens 14.911 9.256 8.041 38 Lisbon 6.274 3.894 3.383 39 Madrid 6.733 4 .180 3 .631 40 Rome 7.141 4.433 3.851 41 Beograd 9.921 6 .158 5 .350 EROPA TIMUR 42 Bratislava 6.993 4 .341 3 .771 43 Bucharest 7.627 4.734 4.113 44 Kiev 9.630 5.978 5.193 45 Moscow 9.537 5.920 5.143 46 Praque 6.400 3 .972 3 .451 47 Sofia 6.567 4.076 3.541 48 Warsaw 6.392 3.968 3.447 AFRIKA BARAT 49 Dakkar 1 2.900 9.848 8.555 50 Abuja 10.281 7.848 6.818 AFRIKA TIMUR 51 Addis Ababa 7 .472 5.704 4.955 52 Nairobi 7.966 6.081 5.283 53 Antananarive 1 1.779 8.991 7.811 54 Dar Es Salaam 8.645 6 .599 5.733 55 Harare 8 .666 6 .615 5.747 - 21 - (dalam US$) (1) (2) (3) (4) (5) K O T A KLASIFIKASI Ekonomi NO Eksekutif Bisnis AFRIKA SELATAN 56 Windhoek 11.325 8.645 7.510 57 Cape Town 1 1.053 8.438 7.330 58 Johannesburg 5 .353 4 .086 3.550 AFRIKA UTARA 59 Algiers 8 .610 6.593 5 .710 60 Cairo 5 .361 4.092 3.555 61 Khartoum 5.904 4.507 3.915 62 Rabbat 6.205 4.737 4.115 63 Tripoli 6.551 4.092 3.555 64 Tunisia 6.296 4.806 4.175 ASIA BARAT 65 Manama 6.400 5.992 4.700 66 Baghdad 5.433 4.148 3.545 67 Amman 5.433 4.148 3.545 68 Kuwait 4.767 3.639 3.110 69 Beirut 5.717 4.364 3.730 70 Doha 4.207 3.212 2.745 71 Damascus 5.096 3.890 3.325 72 Ankara 6.641 4.122 3.581 73 Abu Dhabi 4.180 3.191 2.727 74 Sanaa 5.013 3.827 3.271 75 Jeddah 4.958 3.785 3.235 76 Muscat 6.469 5.156 3.727 77 Riyadh 4.598 3.510 3.000 ASIA TENGAH 78 Tashkent 13.617 8.453 7.343 79 Astana 13.661 12.089 8.962 ASIA TIMUR 80 Beijing 2.262 1.868 1.623 81 Hongkong 1.719 1.419 1.233 82 Osaka 2.572 2.124 1.845 83 Tokyo 2.558 2.112 1.835 84 Pyongyang 2.421 1.999 1.737 85 Seoul 2.421 1.999 1.737 - 22 - (dalam US$) (1) (2) (3) (4) (5) K O T A KLASIFIKASI Ekonomi NO Eksekutif Bisnis ASIA SELATAN 86 Kaboul 3.386 2.585 2.209 87 Teheran 4.475 3.416 2.920 88 Colombo 1.935 1.598 1.388 89 Dhaka 1.224 1.011 878 90 Islamabad 2.750 2.271 1.973 91 Karachi 2.611 2.156 1.873 92 New Delhi 2.332 1.926 1.673 ASIA TENGGARA 93 Bandar Seri Bagawan 645 533 463 94 Bangkok 1.147 947 823 95 Davao City 1.749 1.445 1.255 96 Hanoi 1.833 1.514 1.315 97 Ho Chi Minh 991 818 711 98 Johor Bahru 495 409 355 99 Kota Kinabalu 690 570 495 100 Kuala Lumpur 572 472 410 101 Manila 1.457 1.203 1.045 102 Penang 697 576 500 103 Pnom Penh 1.217 1.005 873 104 Singapore 539 445 387 105 Vientiane 1.367 1.129 981 106 Yangon 1.468 1.212 1.053 ASIA PASIFIK 107 Canberra 2.886 2.383 2.070 108 Darwin 1.719 1.419 1.233 109 Melbourne 2.635 2.176 1.890 110 Noumea 3.843 3.174 2.757 111 Perth 2.126 1.755 1.525 112 Port Moresby 2.439 2.014 1.750 113 Sydney 2.635 2.176 1.890 114 Vanimo 3.318 2.740 2.380 115 Wellington 3.721 3.072 2.669 - 23 - PENJELASAN STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 1 Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan dalam Kota Uang transpor dapat diberikan kepada pegawai negeri atau nonpegawai negeri yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kota/kabupaten atau maksimal 5 (lima) kilometer dari batas kota/kabupaten. Untuk pegawai negeri, satuan biaya dapat diberikan sepanjang : a. tidak menggunakan kendaraan dinas; b. disertai surat tugas; c. tidak bersifat rutin. 2 Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran Satuan biaya untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang terkait dengan jumlah pegawai berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang kegiatan dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan, terdiri dari alat tulis, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai. Satuan kerja yang memiliki sampai dengan 40 (empat puluh) pegawai, dapat mengalokasikan paling banyak Rp36.800.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) per tahun. Sementara itu, satker yang memiliki lebih dari 40 (empat puluh) pegawai dapat mengalokasikan sesuai dengan indeks dikalikan dengan jumlah pegawai. Untuk Perwakilan RI di luar negeri, satuan biaya digunakan khusus untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK). 3 Satuan Biaya Diklat Pimpinan/Struktural Biaya diklat penjenjangan untuk pejabat/pegawai yang akan/telah menduduki jabatan tertentu. Satuan biaya belum termasuk biaya perjalanan dinas peserta namun sudah termasuk biaya observasi lapangan. Apabila dalam pelaksanaan anggaran terjadi perubahan tarif biaya diklat pimpinan, satuan biaya dapat mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang tarif diklat pimpinan tersebut. 4 Satuan Biaya Latihan Prajabatan Biaya diklat bagi calon pegawai negeri sebagai syarat untuk diangkat sebagai pegawai negeri. Satuan biaya belum termasuk biaya perjalanan dinas peserta namun sudah termasuk biaya observasi lapangan. Apabila dalam pelaksanaan anggaran terjadi perubahan tarif biaya diklat prajabatan, satuan biaya dapat mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang tarif diklat pimpinan tersebut. 5 Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Pengadaan makanan/minuman bagi pegawai negeri sebagai penambah daya tahan tubuh hanya diberikan kepada pegawai yang jenis pekerjaannya dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai negeri tersebut. - 24 - 6 Satuan Biaya Konsumsi Rapat Satuan biaya konsumsi digunakan untuk pengadaan makanan termasuk minuman dan kudapan untuk rapat/pertemuan yang diselenggarakan di kantor. Rapat Koordinasi Tingkat Menteri/Eselon I/Setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya adalah Menteri/Eselon I/pejabat yang setara. 7 Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan Satuan biaya untuk pengadaan bahan makanan diberikan kepada anggota TNI/POLRI, narapidana, pasien rumah sakit, ABK dan lain-lain. Untuk satuan biaya pengadaan bahan makanan narapidana dibedakan menurut wilayah sebagai berikut: Wilayah I : Sulawesi Utara, Bali, Sulawesi Selatan, Lampung, Gorontalo, DIY, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan Wilayah II : Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Jambi, NTT, Riau, Bengkulu, Kalimantan Barat, Maluku, dan Banten Wilayah III : Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Papua, Papua Barat, Kalimatan Timur, dan NAD. Untuk mahasiswa/siswa yang menempuh pendidikan kedinasan dapat dialokasikan biaya pengadaan bahan makanan sepanjang mahasiswa/siswa tersebut diasramakan. Mahasiswa/siswa yang diberi biaya pengadaan bahan makanan, yaitu mahasiswa/siswa Sipil, seperti mahasiswa pada Sekolah Tinggi Perikanan, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial, Akademi Migas serta mahasiswa/siswa militer/semimiliter, seperti mahasiswa Penerbangan, Mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Mahasiswa Akademi TNI/AKPOL. 8 Satuan Biaya Konsumsi Tahanan Satuan biaya pengadaan paket makanan diberikan untuk tahanan yang berada pada tahanan kejaksaan, imigrasi, dan kepolisian. 9 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya digunakan untuk pemeliharaan rutin dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) 10 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan untuk Perwakilan RI di Luar Negeri Satuan biaya digunakan untuk pemeliharaan rutin dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor Perwakilan RI di luar negeri (termasuk atase teknis departemen di luar negeri) agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen). Untuk perwakilan RI di negara yang mempunyai 4 (empat) musim dapat dialokasikan biaya pemeliharaan tambahan di luar gedung untuk fasilitas umum apabila ada ketentuan pemeliharaan dari negara yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan riil dilengkapi dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. 11 Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan dan operasional digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar minyak dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). - 25 - Untuk pemeliharaan kendaraan dinas pada Perwakilan RI di luar negeri dapat dialokasikan biaya asuransi kendaraan dengan ketentuan : a) ada peraturan dari negara setempat yang mewajibkan asuransi kendaraan; b) besaran asuransi kendaraan sesuai kebutuhan riil; c) dilengkapi data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. 12 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor digunakan untuk mempertahankan barang inventaris/peralatan dan mesin lainnya agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). 13 Satuan Biaya Toga Hakim Satuan biaya toga hakim diperuntukkan bagi hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Satuan biaya tersebut tidak termasuk atribut/perlengkapan. 14 Satuan Biaya Toga Mahasiswa Satuan biaya toga mahasiswa diperuntukkan bagi mahasiswa pada perguruan tinggi/akademi negeri. Satuan biaya sudah termasuk atribut/perlengkapan. 15 Satuan Biaya Pakaian Dinas / Kerja Resmi Pegawai Satuan biaya pakaian dinas/kerja resmi pegawai yaitu satuan biaya pengadaan pakaian dinas yang diberikan kepada pegawai negeri yang bekerja pada satuan kerja tertentu. Satuan biaya pakaian dinas/kerja resmi pegawai hanya dapat dialokasikan dengan ketentuan : a) bagi satker yang pada awal pembentukannya terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam (setingkat Perpres), pakaian dinas dapat dialokasikan meskipun belum memiliki izin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;􀀃 b) bagi satker yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam (setingkat Perpres) tetapi mempunyai tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, keamanan, penegak keadilan, atau pemeriksaan dapat mengalokasikan biaya untuk pakaian dinas setelah memiliki izin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;􀀃 c) diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun. Satuan biaya tersebut sudah termasuk atribut dan ongkos jahit. 16 Satuan Biaya Pakaian Dinas Mahasiswa/Taruna Satuan biaya pakaian dinas mahasiswa/taruna hanya dapat dialokasikan bagi mahasiswa/taruna dengan ketentuan : a) mengikuti pendidikan kedinasan yang berada di bawah kementerian negara/lembaga tertentu; b) memiliki izin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c) diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun. Satuan biaya tersebut sudah termasuk atribut dan ongkos jahit. 17 Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter/Perawat Satuan biaya pakaian dinas dokter/perawat diperuntukkan bagi dokter/perawat dan penyediaannya secara selektif. Pakaian dinas dapat diberikan berupa 1 (satu) potong jas untuk dokter atau satu stel pakaian untuk perawat per tahun. Satuan biaya tersebut sudah termasuk ongkos jahit. - 26 - 18 Satuan Biaya Pakaian Sopir/Pesuruh Satuan biaya pakaian sopir/pesuruh diperuntukkan bagi sopir/pesuruh yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA. Pakaian sopir/pesuruh dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun. Satuan biaya tersebut sudah termasuk ongkos jahit. 19 Satuan Biaya Pakaian Satpam Pakaian satpam sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security dan atribut lainnya). Pakaian satpam dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun. 20 Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan dibayarkan kepada pihak/orang yang menerjemahkan naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan. 21 Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris bagi Pegawai Baru Satuan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris bagi pegawai baru diperuntukkan bagi penggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi pegawai. Pengalokasiannya maksimal 10% dari jumlah pegawai (minimal 1 pegawai), sedangkan pengadaan inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan. 22 Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Operasional Satuan biaya diperuntukkan bagi pengadaan kendaraan operasional dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga. Dalam melakukan pengadaan kendaraan operasional harus memperhatikan prinsip-prinsip, antara lain, tidak mewah, hemat, sesuai dengan kebutuhan, efisien, dan efektif. Untuk daerah terpencil satuan biaya belum termasuk ongkos kirim. 23 Satuan Biaya Sewa Kendaraan dan Mesin Fotokopi Satuan biaya untuk sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar minyak dan pengemudi. Sementara itu, satuan biaya untuk sewa mesin fotokopi sudah termasuk toner dan biaya perawatan. 24 Honorarium Narasumber (Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus) untuk Kegiatan Seminar/Rakor/ Sosialisasi/Diseminasi Honorarium yang diberikan kepada narasumber Non-Pegawai Negeri yang mempunyai keahlian tertentu/pengalaman dalam ilmu/bidang tertentu. 25 Sewa Gedung Pertemuan Sewa gedung pertemuan digunakan untuk rapat, pertemuan, sosialisasi, seleksi/ujian masuk pegawai dan kegiatan lain sejenis yang dilaksanakan di luar kantor. Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 orang Satuan biaya tersebut sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya. 26 Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan Di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif. Satuan biaya ini terbagi dalam 3 (tiga) jenis: - 27 - a. Paket Full Board Satuan biaya paket full board disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, akomodasi 1 malam, makan (3 kali), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen). b. Paket Full Day Satuan biaya paket full day disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, makan 2 kali (siang dan malam), rehat kopi dan kudapan (2 kali), Ruang pertemuan (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen). c. Paket Half Day Satuan biaya paket half day disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor selama setengah sehari (minimal 5 jam). Komponen biaya mencakup minuman selamat datang, makan 1 kali (siang), rehat kopi dan kudapan (1 kali), Ruang Pertemuan (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen). Catatan : a. Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor dilakukan secara bersama-sama, hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menggunakan hotel yang sama disesuaikan dengan kelas kamar hotel yang telah ditetapkan untuk setiap pejabat negara/pegawai negeri. b. Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: Pejabat Eselon II ke atas = 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang Pejabat Eselon III ke bawah = 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang c. Kegiatan yang diselenggarakan secara full board dapat dilaksanakan, baik di dalam kota maupun di luar kota 1) Kegiatan yang diselenggarakan di luar kota, alokasi pada RKA-KL terdiri atas: biaya transportasi yang diberikan secara at cost, indeks paket pertemuan full board, dan uang harian paket full board di luar kota (Lampiran I Nomor 23). 2) Pada kegiatan yang diselenggarakan di dalam kota, dapat diberikan uang saku paling tinggi sebesar Satuan Biaya Uang Saku Paket Full Board di Dalam Kota (Lampiran I Nomor 23 ) dan uang transpor dalam kota paling tinggi sebesar Satuan Biaya Transpor Dalam Kota (Lampiran II Nomor 1). d. Kegiatan yang diselenggarakan secara full day dan half day dan dilaksanakan di dalam kota, kepada peserta dapat diberikan uang saku saku paling tinggi sebesar Satuan Biaya Uang Saku Paket Full Day/Half Day di Dalam Kota (Lampiran I Nomor 23 )dan uang transpor dalam kota paling tinggi sebesar Satuan Biaya Transpor Dalam Kota (Lampiran II Nomor 1). 27 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri a. Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri digunakan untuk pengalokasian dana dalam perencanaan anggaran (RKA-KL). Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya penginapan menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran). b. Peruntukkan hotel berbintang 1) Hotel Bintang Lima : ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri, pejabat setingkat menteri, serta pejabat negara lainnya yang setara 2) Hotel Bintang Empat : gubernur, wakil gubernur, dan pejabat negara lainnya yang setara, pejabat Eselon I serta pejabat Eselon II - 28 - 3) Hotel Bintang Tiga : pejabat Eselon III/Gol. IV 4) Hotel Bintang Dua : pejabat Eselon IV/Gol. III 5) Hotel Bintang Satu : PNS Gol. II dan I c. Fasilitas hotel bintang lima kelas suite diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri). Apabila dalam provinsi tersebut tidak terdapat hotel bintang lima, pejabat negara tersebut dapat diberikan tarif kamar hotel tertinggi yang ada di provinsi tersebut. d. Dalam hal perjalanan dinas dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menggunakan penginapan/hotel yang sama dengan kelas kamar penginapan/hotel sesuai dengan yang telah ditetapkan untuk setiap pejabat negara/pegawai. 28 Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pulang pergi (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran) 29 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya taksi merupakan tarif satu kali perjalanan dari kantor tempat kedudukan menuju bandara keberangkatan atau dari bandara kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara kedatangan dan sebaliknya. Indeks tarif taksi di Provinsi Kalimantan Timur dihitung dari Bandara Sepinggan (Balikpapan) sampai dengan kota Samarinda. Contoh perngitungan alokasi biaya taksi: Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Batam, maka alokasi biaya taksi sebagai berikut : a) Berangkat -biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta -biaya taksi dari Bandara Hang Nadim (Batam) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Batam b) Kembali -biaya taksi dari hotel/penginapan (Batam) ke Bandara Hang Nadim -biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta) 30 Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri Satuan biaya diperuntukkan bagi pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri pulang pergi (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Klasifikasi Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri : a. Tarif Eksekutif untuk perjalanan dinas Golongan A b. Tarif Bisnis untuk perjalanan dinas Golongan B c. Tarif Ekonomi untuk perjalanan dinas Golongan C dan Golongan D Untuk perjalanan dinas Golongan C dan Golongan D yang lama perjalanannya melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat menggunakan tarif Bisnis. - 29 - Catatan Umum : 1) Satuan biaya Diklat Pimpinan dan Diklat Prajabatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara 2) Pengertian Istilah : a) OJ : Orang/Jam b) OH : Orang/Hari c) OB : Orang/Bulan d) OT : Orang/Tahun e) OP : Orang/Paket f) OK : Orang/Kegiatan g) OR : Orang/Responden h) Oter : Orang/Terbit 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 MENTERI KEUANGAN, Ttd SRI MULYANI INDRAWATI 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 100/PMK.02/2010 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK NOMOR : ............................................... Kode dan Nama Satuan Kerja : ....................................................................... Kode dan Nama Kegiatan : ....................................................................... Yang bertanda tangan di bawah ini, saya selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas satuan biaya yang digunakan dalam penyusunan Standar Biaya Khusus ......................................*) di luar Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perhitungan satuan biaya tersebut telah dilakukan secara professional, efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. ............................, ........................................................ Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ..................................................................................... NIP/NRP. ................................................. ................ *) Diisi nama kegiatan yang menjadi Standar Biaya Khusus MENTERI KEUANGAN, Ttd SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 100/PMK.02/2010
TENTANG
STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya
Tahun Anggaran 2011;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA
TAHUN ANGGARAN 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Standar Biaya adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan
penghitungan kebutuhan biaya kegiatan, baik yang bersifat umum
maupun yang bersifat khusus.
2. Standar Biaya yang Bersifat Umum, yang selanjutnya disebut
Standar Biaya Umum, adalah satuan biaya berupa harga satuan,
tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen
masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan.
3. Standar Biaya yang Bersifat Khusus, yang selanjutnya disebut
Standar Biaya Khusus adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk
menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan
akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan
sebagai biaya keluaran.
PUBLIK INDON
- 2 -
4. Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada
waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan
kegiatan.
5. Tarif adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu
untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
6. Indeks Biaya Masukan adalah satuan biaya yang merupakan
gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk penghitungan
biaya komponen masukan kegiatan.
7. Indeks Biaya Keluaran adalah satuan biaya yang merupakan
gabungan biaya komponen masukan kegiatan yang membentuk
biaya keluaran kegiatan.
8. Total Biaya Keluaran adalah besaran biaya dari satu keluaran
tertentu yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan
kegiatan.
Pasal 2
Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 terdiri atas:
a. Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011; dan
b. Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011.
BAB II
STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 3
(1) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berfungsi sebagai pedoman bagi
kementerian negara/lembaga untuk menyusun biaya komponen
masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun
Anggaran 2011.
(2) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Umum
Tahun Anggaran 2011 dapat berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.
(3) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
PUBLIK INDON
- 3 -
(4) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
BAB III
STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 4
(1) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi untuk menghitung biaya
keluaran kegiatan kementerian negara/lembaga dalam Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis
kinerja Tahun Anggaran 2011.
(2) Keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
berulang, jenis dan satuan keluarannya jelas dan terukur.
(3) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 dapat berupa Indeks
Biaya Keluaran atau Total Biaya Keluaran.
(4) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(5) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Khusus
Tahun Anggaran 2011 dapat berfungsi sebagai:
a. referensi penyusunan prakiraan maju; dan/atau
b. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian
negara/lembaga Tahun Anggaran 2012.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Standar
Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 5
(1) Dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun
Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 tidak tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini,
kementerian negara/lembaga dapat menggunakan satuan biaya
lain yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak yang ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran.
PUBLIK INDON
- 4 -
(2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran atas penggunaan satuan biaya
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2008 tentang Penyusunan
Standar Biaya Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR
(1) (3)
LAMPIRAN I
1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1
2 HONORARIUM PEJABAT / PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA 3
3 HONORARIUM PANITIA PEMERIKSA / PENERIMA BARANG / JASA 4
4 HONORARIUM PENGELOLA PNBP 4
5 4
NO
HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(2)
DAFTAR ISI
STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011
URAIAN HALAMAN
6 HONORARIUM PENELITI 5
7 5
8 HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI 5
9 HONORARIUM PENGEMUDI, PRAMUBAKTI, SATPAM DAN CLEANING SERVICE 6
10 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN 6
11 HONORARIUM TIM PELAKSANA LAPANGAN/ TIM SEKRETARIAT 6
12 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL 6
13 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN BULETIN / MAJALAH 7
14 HONORARIUM TIM PENGELOLA WEBSITE 7
15 7
16 7
17 8
HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PADA SATKER
YANG MENGELOLA BELANJA PEGAWAI
HONORARIUM NARASUMBER SEMINAR / RAKOR / SOSIALISASI / DISEMINASI
HONORARIUM SIDANG/ KONFERENSI INTERNASIONAL - KTM, SOM (BILATERAL/
REGIONAL/ MULTILATERAL)
HONORARIUM WORKSHOP/ SEMINAR/ SOSIALISASI/ SARASEHAN BERSKALA
INTERNASIONAL
18 SATUAN BIAYA NARA SUMBER KEGIATAN DI LUAR NEGERI 8
19 VAKASI PENYELENGGARA UJIAN 8
20 SATUAN BIAYA UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) 8
21 SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR 9
(1) (3)
NO
(2)
URAIAN HALAMAN
22 10
23 11
24 12
PENJELASAN
1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 16
2 HONORARIUM PEJABAT / PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA 16
3 HONORARIUM PANITIA PEMERIKSA / PENERIMA BARANG / JASA 16
SATUAN BIAYA UANG HARIAN (UANG SAKU, TRANSPORT LOKAL, UANG MAKAN,
DAN UANG PENGINAPAN) PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
BANTUAN BEASISWA PROGRAM NON GELAR/GELAR DALAM NEGERI
SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, UANG
HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA DAN UANG SAKU PAKET FULLBOARD
SERTA FULLDAY/HALFDAY DI DALAM KOTA
4 HONORARIUM PENGELOLA PNBP 16
5 17
6 HONORARIUM PENELITI 17
7 17
8 HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI 17
9 HONORARIUM PENGEMUDI, PRAMUBAKTI, SATPAM DAN CLEANING SERVICE 17
10 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN 17
11 HONORARIUM TIM PELAKSANA LAPANGAN/ TIM SEKRETARIAT 18
12 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL 18
13 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN BULETIN / MAJALAH 18
14 HONORARIUM TIM PENGELOLA WEBSITE 18
15 18
16 18
HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI)
HONORARIUM NARASUMBER SEMINAR / RAKOR / SOSIALISASI / DISEMINASI
HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PADA SATKER
YANG MENGELOLA BELANJA PEGAWAI
HONORARIUM SIDANG/ KONFERENSI INTERNASIONAL KTM SOM (BILATERAL/
17 18
18 SATUAN BIAYA NARASUMBER KEGIATAN DI LUAR NEGERI 19
19 VAKASI PENYELENGGARA UJIAN 19
HONORARIUM WORKSHOP/ SEMINAR/ SOSIALISASI/ SARASEHAN BERSKALA
INTERNASIONAL
- KTM, REGIONAL/ MULTILATERAL)
(1) (3)
NO
(2)
URAIAN HALAMAN
20 SATUAN BIAYA UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) 19
21 SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR 19
22 19
23 20
24 20
LAMPIRAN II
1 1
BANTUAN BEASISWA PROGRAM NON GELAR/GELAR DALAM NEGERI
SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, UANG
HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA DAN UANG SAKU PAKET FULLBOARD
SERTA FULLDAY/HALFDAY DI DALAM KOTA
SATUAN BIAYA UANG HARIAN (UANG SAKU, TRANSPORT LOKAL, UANG MAKAN,
DAN UANG PENGINAPAN) PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
SATUAN BIAYA TRANSPORT KEGIATAN DALAM KOTA
2 1
3 1
4 1
5 SATUAN BIAYA PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH 1
6 1
7 1
8 SATUAN BIAYA KONSUMSI TAHANAN 2
9 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN DALAM NEGERI 2
10 2
11 2
12 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR 3
13 SATUAN BIAYA TOGA HAKIM 3
14 3
SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN
SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT
SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN UNTUK PERWAKILAN RI DI
LUAR NEGERI
SATUAN BIAYA TOGA MAHASISWA
SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS
SATUAN BIAYA DIKLAT PIMPINAN/STRUKTURAL
SATUAN BIAYA DIKLAT PRAJABATAN
SATUAN BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN
15 SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS/KERJA RESMI PEGAWAI 3
16 SATUAN BIAYA PAKAIAN MAHASISWA/TARUNA 3
17 SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS DOKTER/PERAWAT 3
18 SATUAN BIAYA PAKAIAN SOPIR/PESURUH 3
(1) (3)
NO
(2)
URAIAN HALAMAN
19 SATUAN BIAYA PAKAIAN SATPAM 4
20 SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN 4
21 4
22 SATUAN SEWA KENDARAAN DAN SEWA FOTOKOPI 4
24 5
25 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN 6
SATUAN BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN ATAU PEMBELIAN
INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU
HONORARIUM NARASUMBER (PAKAR/PRAKTISI/PEMBICARA KHUSUS) UNTUK
KEGIATAN SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/DESIMINASI
26 SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 7
27 SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 10
28 11
29 SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 18
30 SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI 19
PENJELASAN
1 23
2 23
3 23
4 23
5 SATUAN BIAYA PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH 23
6 24
7 24
8 SATUAN BIAYA KONSUMSI TAHANAN 24
SATUAN BIAYA DIKLAT PRAJABATAN
SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT
SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERGI PULANG PERJALANAN DINAS DALAM
NEGERI
SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN
SATUAN BIAYA UANG TRANSPORT KEGIATAN DALAM KOTA
SATUAN BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN
SATUAN BIAYA DIKLAT PIMPINAN/STRUKTURAL
9 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN DALAM NEGERI 24
10 24
11 24
SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN UNTUK PERWAKILAN RI DI
LUAR NEGERI
SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS
(1) (3)
NO
(2)
URAIAN HALAMAN
12 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR 25
13 SATUAN BIAYA TOGA HAKIM 25
14 25
15 SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS/KERJA RESMI PEGAWAI 25
16 SATUAN BIAYA PAKAIAN MAHASISWA/TARUNA 25
17 SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS DOKTER/PERAWAT 25
18 26
19 SATUAN BIAYA PAKAIAN SATPAM 26
SATUAN BIAYA TOGA MAHASISWA
SATUAN BIAYA PAKAIAN SOPIR/PESURUH
20 SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN 26
21 26
22 SATUAN SEWA KENDARAAN DAN SEWA FOTOKOPI 26
24 26
25 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN 26
26 SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 26
27 SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 27
28 28
29 SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 28
30 SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI 28
SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERGI PULANG PERJALANAN DINAS DALAM
NEGERI
SATUAN BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN ATAU PEMBELIAN
INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU
HONORARIUM NARASUMBER (PAKAR/PRAKTISI/PEMBICARA KHUSUS) UNTUK
KEGIATAN SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/DESIMINASI
- 1 -
(1) (3) (6)
NO
(dalam rupiah)
SATUAN BIAYA TA 2011 KET
(2)
URAIAN
1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN
1.1.
a. Nilai pagu dana s.d. Rp.100 juta OB 360.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 430.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 500.000
d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OB 575.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 720.000
f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 790.000
g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 860.000
h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 1.080.000
i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 1.150.000
j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 1.220.000
k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 1.295.000
l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 1.580.000
m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 1.725.000
n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 1.870.000
o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OB 2.015.000
PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN
p g p p
p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 2.520.000
1.2.
a. Nilai pagu dana s.d. Rp.100 juta OB 300.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 360.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 420.000
d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OB 480.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 605.000
f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 665.000
g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 725.000
h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 905.000
i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 965.000
j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 1.030.000
k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 1.090.000
l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 1.330.000
m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 1.450.000
n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 1.575.000
o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OB 1.695.000
p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 2.120.000
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1.3.
a. Nilai pagu dana s.d. Rp.100 juta OB 285.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 340.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 395.000
d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OB 455.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 570.000
f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 625.000
g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 680.000
h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 855.000
PEJABAT PENGUJI TAGIHAN & PENANDATANGAN SPM
- 2 -
(1) (3) (6)
NO
(dalam rupiah)
SATUAN BIAYA TA 2011 KET
(2)
URAIAN
i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 910.000
j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 965.000
k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 1.025.000
l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 1.250.000
m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 1.365.000
n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 1.480.000
o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OB 1.595.000
p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 1.995.000
1.4.
a. Nilai pagu dana s.d. Rp.100 juta OB 245.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 295.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 345.000
d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OB 395.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 495.000
f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 540.000
g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 590.000
h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 740.000
BENDAHARA PENGELUARAN / BENDAHARA PENGELUARAN
PEMBANTU
i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 790.000
j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 840.000
k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 890.000
l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 1.085.000
m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 1.185.000
n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 1.285.000
o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OB 1.385.000
p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 1.730.000
1.5.
a. Nilai pagu dana s.d. Rp.100 juta OB 180.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 215.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 255.000
d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OB 290.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 365.000
f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 400.000
g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 435.000
h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 545.000
i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 580.000
STAF PENGELOLA
j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 620.000
k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 655.000
l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 800.000
m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 875.000
n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 945.000
o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OB 1.020.000
p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 1.275.000
- 3 -
(1) (3) (6)
NO
(dalam rupiah)
SATUAN BIAYA TA 2011 KET
(2)
URAIAN
2 HONORARIUM PEJABAT / PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA
2.1. PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA OB 250.000
2.2. PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA (KONSTRUKSI)
a. Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp. 50 juta Per Paket 250.000
b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta OP 365.000
c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OP 545.000
d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OP 655.000
e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OP 805.000
f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 1.020.000
g. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.170.000
h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.315.000
i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.610.000
j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.755.000
k. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 1.900.000
l. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 2.045.000
m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 2.415.000
n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 2.560.000
o. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 2.705.000
p. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OP 2.850.000
q. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP 3.290.000
2.3. PANITIA PENGADAAN BARANG (NON KONSTRUKSI)
a. Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp. 50 juta Per Paket 250.000
b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta OP 310.000
c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OP 435.000
d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OP 560.000
e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OP 685.000
f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 870.000
g. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 995.000
h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.120.000
i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.370.000
j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.495.000
k. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 1.620.000
l. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 1.745.000
m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 2.055.000
n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 2.180.000
o. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 2.305.000
p. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OP 2.430.000
q. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP 2.805.000
2.4. PANITIA PENGADAAN JASA (NON KONSTRUKSI)
a. Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp. 50 juta Per Paket 250.000
b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta OP 260.000
c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OP 365.000
d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OP 475.000
e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 M OP 570.000
- 4 -
(1) (3) (6)
NO
(dalam rupiah)
SATUAN BIAYA TA 2011 KET
(2)
URAIAN
f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 730.000
g. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 835.000
h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 935.000
i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.145.000
j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.250.000
k. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 1.355.000
l. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 1.460.000
m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 1.720.000
n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 1.825.000
o. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 1.930.000
p. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp. 1 triliun OP 2.035.000
q. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP 2.345.000
3 HONORARIUM PANITIA PEMERIKSA / PENERIMA BARANG / JASA
3.1. OP 260.000
3.2. OP 390.000
Pengadaan barang Rp 50 juta sd. Rp.500 juta atau Jasa konsultan Rp. 50
juta sd. 200 juta
Pengadaan barang di atas Rp. 500 juta atau Jasa konsultan di atas Rp.
200 juta
4 HONORARIUM PENGELOLA PNBP
4.1.
a. Nilai Penerimaan per tahun sd. Rp. 200 juta OB 515.000
b. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 200 juta sd. Rp. 500 juta OB 635.000
c. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 500 juta sd. Rp. 1 miliar OB 850.000
d. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 1 miliar sd. Rp. 5 miliar OB 1.065.000
e. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 5 miliar OB 1.275.000
4.2.
a. Nilai Penerimaan per tahun sd. Rp. 200 juta OB 345.000
b. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 200 juta sd. Rp. 500 juta OB 515.000
c. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 500 juta sd. Rp. 1 miliar OB 690.000
d. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 1 miliar sd. Rp. 5 miliar OB 860.000
e. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 5 miliar OB 1.035.000
4.3.
a. Nilai Penerimaan per tahun sd. Rp. 200 juta OB 240.000
b. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 200 juta sd. Rp. 500 juta OB 360.000
ANGGOTA
BENDAHARA
ATASAN LANGSUNG BENDAHARA
c. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 500 juta sd. Rp. 1 miliar OB 480.000
d. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 1 miliar sd. Rp. 5 miliar OB 600.000
e. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 5 miliar OB 720.000
5
5.1
a Pengarah OB 700.000
b Penanggung Jawab OB 600.000
c Koordinator OB 500.000
d Ketua/Wakil Ketua OB 400.000
e Anggota/Petugas OB 350.000
HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Unit Akuntansi Tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPA/Barang)
Yang ditetapkan atas Dasar Peraturan Menteri
- 5 -
(1) (3) (6)
NO
(dalam rupiah)
SATUAN BIAYA TA 2011 KET
(2)
URAIAN
5.2
a. Penanggung Jawab OB 350.000
b. Koordinator OB 300.000
c. Ketua/Wakil Ketua OB 300.000
d. Anggota/Petugas OB 250.000
5.3
a. Penanggung Jawab OB 300.000
b. Koordinator OB 250.000
c. Ketua/Wakil Ketua OB 200.000
d. Anggota/Petugas OB 150.000
5.4
a. Penanggung Jawab OB 300.000
b. Koordinator OB 250.000
c. Ketua/Wakil Ketua OB 200.000
Unit Akuntansi Tingkat Eselon I (UAPPA/Barang-EI) Yang ditetapkan atas
Dasar SK Eselon I
Unit Akuntansi Tingkat Wilayah (UAPPA/Barang-W) Yang ditetapkan
atas Dasar SK Eselon I
Unit Akuntansi Tingkat Satuan Kerja (UAKPA/Barang) Yang ditetapkan
atas Dasar SK Eselon I atau UAPPA Wilayah
d. Anggota/Petugas OB 150.000
6 HONORARIUM PENELITI
6.1 Peneliti Utama (Maksimum 4 jam/hari) OJ 50.000
6.2 Peneliti Madya (Maksimum 4 jam/hari) OJ 45.000
6.3 Peneliti Muda (Maksimum 4 jam/hari) OJ 35.000
6.4 Peneliti Pertama (Maksimum 4 jam/hari) OJ 30.000
6.5 Peneliti (Non Fungsional Peneliti) OJ 27.500
6.6 Pembantu Peneliti OJ 20.000
6.7 Koordinator Peneliti OB 365.000
6.8 Sekretariat Penelitian OB 260.000
6.9 Pengolah Data Penelitian 1.330.000
6.10 Petugas Survey Orang/Responden 7.000
6.11 Pembantu Lapangan
a. Pegawai Negeri OH 67.000
b. Non Pegawai Negeri OH 33.500
7 HONORARIUM NARASUMBER SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/DISEMINASI
7.1
a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya OJ 1.400.000
b. Pejabat Eselon I OJ 1.150.000
c. OJ 850.000
d. Pejabat Eselon III ke bawah OJ 700.000
7.2 Moderator OJ 575.000
8 HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI
8.1 OB 1.450.000
8.2 OB 1.635.000
8.3 OB 1.820.000
8.4 Master ( S.2 ) OB 1.910.000
SLTA
Sarjana Muda
Narasumber/Pembahas :
Sarjana
- 6 -
(1) (3) (6)
NO
(dalam rupiah)
SATUAN BIAYA TA 2011 KET
(2)
URAIAN
9 OB 1.375.000
10 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN
10.1.
a. Pengarah OB 2.500.000
b. Penanggung Jawab OB 2.250.000
c. Koordinator/Ketua OB 2.000.000
d. Wakil Ketua OB 1.750.000
e. Sekretaris OB 1.500.000
f. Anggota OB 1.500.000
10.2.
a. Pengarah OB 1.500.000
b. Penanggung Jawab OB 1.250.000
c. Ketua OB 1.000.000
d. Wakil Ketua OB 850.000
e. Sekretaris OB 750.000
f. Anggota OB 750.000
Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Presiden
Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Menteri
HONORARIUM PENGEMUDI, PRAMUBAKTI, SATPAM DAN CLEANING
SERVICE
gg
10.3.
a. Pengarah OB 750.000
b. Penanggung Jawab OB 700.000
c. Ketua OB 650.000
d. Wakil Ketua OB 600.000
e. Sekretaris OB 500.000
f. Anggota OB 500.000
10.4.
a. Pengarah OB 500.000
b. Penanggung Jawab OB 450.000
c. Ketua OB 400.000
d. Wakil Ketua OB 350.000
e. Sekretaris OB 300.000
f. Anggota OB 300.000
11 HONORARIUM TIM PELAKSANA LAPANGAN/ TIM SEKRETARIAT
11.1 OK 400.000
11 2 OK 350 000
Penanggung Jawab / Pembina
Ketua / Wakil ketua
Yang Ditetapkan Dengan Surat Keputusan Eselon I
Yang Ditetapkan Dengan Surat Keputusan KPA
11.2 350.000
11.3 OK 300.000
11.4 OK 300.000
12 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL
12.1 Oter 400.000
12.2 Oter 300.000
12.3 Oter 250.000
12.4 Desain Grafis & Fotografer Oter 175.000
12.5 Oter 150.000
12.6 Pembuat artikel Halaman 100.000
Penyunting/Editor
Penanggung Jawab
Sekretariat
Sekretaris
Anggota
Redaktur
- 7 -
(1) (3) (6)
NO
(dalam rupiah)
SATUAN BIAYA TA 2011 KET
(2)
URAIAN
13 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN BULETIN / MAJALAH
13.1 Oter 400.000
13.2 Oter 300.000
13.3 Oter 250.000
13.4 Desain Grafis & Fotografer Oter 175.000
13.5 Oter 150.000
13.6 Halaman 75.000
14 HONORARIUM TIM PENGELOLA WEBSITE
14.1 Penanggung Jawab OB 500.000
14.2 Redaktur OB 450.000
14.3 Editor OB 400.000
14.4 Web Admin OB 350.000
14.5 Web Developer OB 300.000
14.6 Pembuat Artikel Halaman 100.000
14.7 Penerjemah 1500 karakter 85.000
15
Penyunting/Editor
Pembuat artikel
HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PADA
SATKER YANG MENGELOLA BELANJA PEGAWAI
Redaktur
Penanggung Jawab
Sekretariat
15.1
a. Nilai pagu dana s.d Rp. 25 miliar OB 245.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp. 25 miliar sd. Rp. 50 miliar OB 310.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp. 50 miliar sd. Rp.100 miliar OB 370.000
d. Nilai pagu dana di atas Rp.100 miliar sd. Rp.200 miliar OB 430.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp. 200 miliar OB 495.000
15.2
a. Nilai pagu dana s.d Rp. 25 miliar OB 180.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp. 25 miliar sd. Rp. 50 miliar OB 225.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp. 50 miliar sd. Rp.100 miliar OB 270.000
d. Nilai pagu dana di atas Rp.100 miliar sd. Rp.200 miliar OB 315.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp. 200 miliar OB 365.000
15.3
a. Nilai pagu dana s.d Rp. 25 miliar OB 150.000
b. Nilai pagu dana di atas Rp. 25 miliar sd. Rp. 50 miliar OB 185.000
c. Nilai pagu dana di atas Rp. 50 miliar sd. Rp.100 miliar OB 225.000
JURU BAYAR/ STAF
PEMEGANG KAS/ BENDAHARA
ATASAN LANGSUNG PEMEGANG KAS/ KPA
d. Nilai pagu dana di atas Rp.100 miliar sd. Rp.200 miliar OB 260.000
e. Nilai pagu dana di atas Rp. 200 miliar OB 315.000
16
16.1 Orang/Hari 650.000
16.2 Penanggung Jawab Orang/Hari 600.000
16.3 Ketua/ Wakil Ketua Orang/Hari 550.000
16.4 Ketua Delegasi Orang/Hari 550.000
HONORARIUM SIDANG/ KONFERENSI INTERNASIONAL - KTM, SOM
(BILATERAL/ REGIONAL/ MULTILATERAL)
Pengarah
- 8 -
(1) (3) (6)
NO
(dalam rupiah)
SATUAN BIAYA TA 2011 KET
(2)
URAIAN
16.5 Tim Asistensi Orang/Hari 550.000
16.6 Anggota Delegasi RI Orang/Hari 500.000
16.7 Koordinator Orang/Hari 500.000
16.8 Ketua Bidang Orang/Hari 400.000
16.9 Sekretaris Orang/Hari 400.000
16.10 Anggota Panitia Orang/Hari 350.000
16.11 Liasion Officer (LO) Orang/Hari 350.000
16.12 Staf Pendukung Orang/Hari 300.000
17
17.1 Orang/Hari 550.000
17.2 Penanggung Jawab Orang/Hari 500.000
17.3 Ketua/ Wakil Ketua Orang/Hari 450.000
17.4 Ketua Delegasi Orang/Hari 450.000
17.5 Tim Asistensi Orang/Hari 450.000
17.6 Anggota Delegasi RI Orang/Hari 400.000
17.7 Koordinator Orang/Hari 400.000
HONORARIUM WORKSHOP/ SEMINAR/ SOSIALISASI/ SARASEHAN
BERSKALA INTERNASIONAL
Pengarah
17.8 Ketua Bidang Orang/Hari 300.000
17.9 Sekretaris Orang/Hari 300.000
17.10 Anggota Panitia Orang/Hari 250.000
17.11 Liasion Officer (LO) Orang/Hari 250.000
17.12 Staf Pendukung Orang/Hari 200.000
18
18.1 Orang/Hari $300
18.2 Orang/Hari $250
18.3 Orang/Hari $200
19 VAKASI PENYELENGGARA UJIAN
19.1
a. Penyusunan/pembuatan bahan Ujian Naskah/Pelajaran 135.000
b. Pemeriksaan hasil Ujian Siswa/Mata Ujian 1.500
c. Pengawas Ujian OH 200.000
19.2
a. Penyusunan/pembuatan bahan Ujian Naskah/Pelajaran 150.000
Nara Sumber Kelas A
SATUAN BIAYA NARA SUMBER KEGIATAN DI LUAR NEGERI
Nara Sumber Kelas C
Setingkat Pendidikan Dasar
Setingkat Pendidikan Menengah
Nara Sumber Kelas B
b. Pemeriksaan hasil Ujian Siswa/Mata Ujian 1.500
c. Pengawas Ujian OH 250.000
19.3
a. Penyusunan/pembuatan bahan Ujian Naskah/Pelajaran 190.000
b. Pemeriksaan hasil Ujian Siswa/Mata Ujian 1.500
c. Pengawas Ujian OH 200.000
20 SATUAN BIAYA UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) OH 20.000
Setingkat Pendidikan Tinggi
- 9 -
(1) (3) (6)
NO
(dalam rupiah)
SATUAN BIAYA TA 2011 KET
(2)
URAIAN
21 SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR
21.1 UANG LEMBUR
a. Golongan I OJ 7.000
b. Golongan II OJ 9.000
c. Golongan III OJ 11.000
d. Golongan IV OJ 13.000
21.2 UANG MAKAN LEMBUR Orang 20.000
- 10 -
22 BANTUAN BEASISWA PROGRAM NON GELAR/GELAR DALAM NEGERI
A. PROGRAM DIPLOMA I, III DAN DIPLOMA IV/ STRATA 1
KOMPONEN
(1) (2)
I
II DI : Rp 900.000
DII : Rp 1.000.000
DIII: Rp 1.100.000
III
B. PROGRAM STRATA 2/SP-1 DAN STRATA 3/SP-2
KOMPONEN
(1) (2)
I
II
III Rp 6.500.000
S3 / SP2
NO.
JENJANG PENDIDIKAN
S2 / SP1
(3) (4)
Riset (akhir program) sampai
dengan penggandaan/penjilidan
( id k k ji )
Biaya Hidup dan Biaya
Operasional:
Rp15.800.000/tahun Rp16.200.000/tahun
Rp 12.400.000
Uang Buku dan Referensi (
Per Tahun)
Rp12.200.000/tahun
Uang Buku dan Referensi (
Per Tahun)
Rp 1 .100.000
Riset (akhir program) sampai
dengan penggandaan/penjilidan
( id k k ji )
Rp13.000.000/tahun
Rp 1.100.000
Rp 4.000.000
-
Rp 1.100.000
(3) (4)
Biaya Hidup dan Biaya
Operasional:
NO.
JENJANG PENDIDIKAN
D.I - D.III D.IV - S1
- 11 -
23
(dalam rupiah)
(1) (3) (4) (5) (6)
1. NANGGROE ACEH DARUSSALAM 300.000 230.000 150.000 110.000
2. SUMATERA UTARA 300.000 230.000 150.000 110.000
3. R I A U 300.000 230.000 150.000 110.000
4. KEPULAUAN RIAU 300.000 230.000 150.000 110.000
5. J A M B I 300.000 230.000 150.000 110.000
6. SUMATERA BARAT 300.000 230.000 150.000 110.000
7. SUMATERA SELATAN 300.000 230.000 150.000 110.000
8. LAMPUNG 300.000 230.000 150.000 110.000
9. BENGKULU 300.000 230.000 150.000 110.000
10. BANGKA BELITUNG 300.000 230.000 150.000 110.000
11. B A N T E N 300.000 230.000 150.000 110.000
12. JAWA BARAT 350.000 270.000 180.000 130.000
13. D.K.I. JAKARTA 450.000 340.000 230.000 160.000
14. JAWA TENGAH 300.000 230.000 150.000 110.000
15. D.I. YOGYAKARTA 350.000 270.000 180.000 130.000
16. JAWA TIMUR 350.000 270.000 180.000 130.000
17. B A L I 400.000 300.000 200.000 140.000
18. NUSA TENGGARA BARAT 350.000 270.000 180.000 130.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR 350.000 270.000 180.000 130.000
20. KALIMANTAN BARAT 300.000 230.000 150.000 110.000
21. KALIMANTAN TENGAH 300.000 230.000 150.000 110.000
22. KALIMANTAN SELATAN 300.000 230.000 150.000 110.000
23. KALIMANTAN TIMUR 350.000 270.000 180.000 130.000
24. SULAWESI UTARA 300.000 230.000 150.000 110.000
25. GORONTALO 300.000 230.000 150.000 110.000
26. SULAWESI BARAT 300.000 230.000 150.000 110.000
27. SULAWESI SELATAN 350.000 270.000 180.000 130.000
28. SULAWESI TENGAH 300.000 230.000 150.000 110.000
29. SULAWESI TENGGARA 300.000 230.000 150.000 110.000
30. MALUKU 300.000 230.000 150.000 110.000
31. MALUKU UTARA 300.000 230.000 150.000 110.000
32. P A P U A 450.000 340.000 230.000 160.000
33. IRIAN JAYA BARAT 400.000 300.000 200.000 140.000
NO PROPINSI
UANG SAKU
PAKET
FULLDAY/
HALFDAY DI
DALAM KOTA
UANG HARIAN
PERJADIN
DALAM NEGERI
SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, UANG HARIAN PAKET
FULLBOARD DI LUAR KOTA DAN UANG SAKU PAKET FULLBOARD SERTA FULLDAY/HALFDAY
DI DALAM KOTA
(2)
UANG HARIAN
PAKET
FULLBOARD DI
LUAR KOTA
UANG SAKU
PAKET
FULLBOARD DI
DALAM KOTA
- 12 -
24
(dalam US$)
GOLONGAN
GOL. A GOL. B GOL. C GOL. D
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
AMERIKA UTARA
1 Amerika Serikat 523 470 415 342
2 Kanada 443 401 366 306
AMERIKA SELATAN
3 Argentina 391 274 240 240
4 Venezuela 460 320 285 285
5 Brazil 432 338 289 240
6 Chile 411 313 268 221
7 Columbia 382 278 238 220
8 Peru 379 274 235 220
9 Suriname 394 292 250 206
10 Ekuador 364 270 240 240
AMERIKA TENGAH
11 Mexico 425 315 280 280
12 Kuba 402 302 259 220
13 Panama 410 304 270 270
EROPA BARAT
14 Austria 500 450 316 316
15 Belgia 462 416 280 280
16 Perancis 508 461 380 380
17 Rep. Federasi Jerman 439 408 280 280
18 Belanda 459 413 270 270
19 Swiss 505 453 320 320
EROPA UTARA
20 Denmark 468 424 273 240
21 Finlandia 449 406 352 312
22 Norwegia 513 462 286 285
23 Swedia 462 433 340 340
24 Kerajaan Inggris 583 531 430 430
SATUAN BIAYA UANG HARIAN (UANG SAKU, TRANSPORT LOKAL, UANG
MAKAN, DAN UANG PENGINAPAN) PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
NO NEGARA
- 13 -
(dalam US$)
GOLONGAN
GOL. A GOL. B GOL. C GOL. D
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
NO NEGARA
EROPA SELATAN
25 Bosnia Herzegovina 452 417 332 332
26 Kroasia 479 441 351 351
27 Spanyol 453 410 285 285
28 Yunani 418 376 240 240
29 Italia 516 469 370 370
30 Portugal 421 379 240 240
31 Serbia 397 358 311 276
EROPA TIMUR
32 Bulgaria 402 364 318 283
33 Czech 422 387 329 292
34 Hongaria 417 378 337 299
35 Polandia 397 358 311 276
36 Rumania 412 378 311 276
37 Rusia 552 509 405 405
38 Slovakia 425 384 333 296
39 Ukraina 421 379 326 289
AFRIKA BARAT
40 Nigeria 357 310 290 290
41 Senegal 330 273 204 200
AFRIKA TIMUR
42 Ethiopia 308 254 190 166
43 Kenya 330 273 204 195
44 Madagaskar 292 241 180 180
45 Tanzania 326 269 201 181
46 Zimbabwe 281 241 214 214
47 Mozambique 315 260 210 210
AFRIKA SELATAN
48 Namibia 296 244 183 160
49 Afrika Selatan 300 248 200 200
- 14 -
(dalam US$)
GOLONGAN
GOL. A GOL. B GOL. C GOL. D
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
NO NEGARA
AFRIKA UTARA
50 Aljazair 338 305 285 285
51 Mesir 364 270 210 189
52 Maroko 300 248 190 190
53 Tunisia 289 238 185 185
54 Sudan 338 279 208 183
55 Libya 304 251 187 164
ASIA BARAT
56 Azerbaijan 494 456 363 363
57 Bahrain 401 2 83 2 20 207
58 Irak 393 280 218 200
59 Yordania 361 251 195 195
60 Kuwait 402 280 255 255
61 Libanon 3 53 2 64 2 05 185
62 Qatar 3 82 2 73 2 13 195
63 Arab Suriah 354 254 198 195
64 Turki 361 267 208 187
65 Pst. Arab Emirat 455 320 300 300
66 Yaman 349 2 38 1 95 195
67 Saudi Arabia 387 273 213 200
68 Kesultanan Oman 3 55 2 51 1 95 184
ASIA TIMUR
69 Rep.Rakyat Cina 374 235 205 205
70 Hongkong 468 317 285 285
71 Jepang 515 300 260 260
72 Korea Selatan 417 323 295 295
73 Korea Utara 391 235 205 205
ASIA SELATAN
74 Afganistan 3 81 2 23 1 71 171
75 Bangladesh 335 193 165 165
76 India 348 260 240 240
77 Pakistan 339 200 180 180
78 Srilanka 344 198 165 165
79 Iran 347 257 200 180
- 15 -
(dalam US$)
GOLONGAN
GOL. A GOL. B GOL. C GOL. D
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
NO NEGARA
ASIA TENGAH
80 Uzbekistan 388 349 285 253
81 Kazakhstan 452 417 332 332
ASIA TENGGARA
82 Philipina 408 275 220 220
83 Singapura 420 287 222 220
84 Malaysia 377 250 210 210
85 Thailand 388 272 209 200
86 Myanmar 364 247 195 195
87 Laos 376 259 200 195
88 Vietnam 379 262 202 195
89 Brunei Darussalam 370 253 195 195
90 Kamboja 292 220 195 195
91 Timor Leste 388 351 227 195
ASIA PASIFIK
92 Australia 435 400 270 270
93 Selandia Baru 388 243 220 220
94 Kaledonia Baru 421 384 274 223
95 Papua Nugini 381 350 235 191
96 Fiji 359 326 219 178
- 16 -
PENJELASAN
STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011
1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
Pengelola keuangan pada setiap satuan kerja, diberi honorarium berdasarkan besaran pagu
yang dikelola, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal terdapat kegiatan lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan tempat
Bendahara Pengeluaran dan/atau beban kerja bendahara pengeluaran sangat berat,
menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau
lebih bendahara pengeluaran pembantu guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Honorarium bendahara pengeluaran pembantu diberikan mengacu pada honorarium
staf pengelola keuangan sesuai dengan dana yang dikelolanya.
b. Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium pengelola keuangan dalam 1 (satu)
tahun paling banyak 10 % dari pagu yang dikelola.
c Untuk kuasa pengguna anggaran (KPA) yang merangkap sebagai pejabat pembuat
komitmen (PPK), jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 6 (enam) orang,
termasuk petugas pengelola administrasi belanja pegawai (PPABP).
d. Untuk KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah staf pengelola keuangan
paling banyak 3 (tiga) orang termasuk petugas pengelola administrasi belanja pegawai
(PPABP). Jumlah staf pengelola keuangan untuk setiap PPK paling banyak 2 (dua)
orang.
2 Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa
a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh pengguna/kuasa
pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sampai
dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh pengguna/kuasa
pengguna barang/jasa menjadi panitia pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan
pemilihan penyedia barang/jasa. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sekurangkurangnya
3 (tiga) orang.
3 Honorarium Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa
Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk
menerima/memeriksa barang/jasa, yang diserahkan setelah seluruh pekerjaan pengadaan
barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Honorarium diberikan per paket
pekerjaan.
4 Honorarium Pengelola PNBP
Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk mengelola
penerimaan negara bukan pajak. Jumlah staf/anggota Pengelola PNBP paling banyak 5
(lima) orang. Jumlah alokasi dana untuk honorarium pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun
paling banyak 10% dari penerimaan PNBP setiap satker.
- 17 -
5 Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas melakukan pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan unit akuntansi masingmasing,
baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. Ketentuan
mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
a) Ditetapkan atas dasar peraturan menteri paling banyak 7 (tujuh) orang.
b) Ditetapkan bukan berdasarkan peraturan menteri paling banyak 6 (enam) orang.
6 Honorarium Peneliti
Honorarium peneliti dan pembantu peneliti (nonfungsional peneliti) diberikan kepada
pegawai negeri yang berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang diberi tugas
untuk melakukan penelitian melebihi jam kerja normal atau di luar jam kerja. Kelebihan jam
kerja yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) jam sehari.
7 Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi
Honorarium narasumber diberikan kepada menteri/pejabat setingkat menteri/pejabat
negara lainnya dan pegawai negeri yang memberikan informasi kepada pegawai negeri
lainnya/masyarakat.
Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan :
a) berasal dari luar unit eselon I penyelenggara;
b) berasal dari unit eselon I penyelengara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama
kegiatan berasal dari unit eselon I lainnya/masyarakat.
Pembahas hanya dapat dihadirkan untuk kegiatan seminar.
8 Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri
Honorarium diberikan kepada nonpegawai negeri yang ditunjuk untuk melakukan
penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
9 Honorarium Pengemudi, Pramubakti, Satpam dan Cleaning Service
Satuan biaya honorarium pengemudi, pramubakti, satpam dan cleaning service
diperuntukkan bagi nonpegawai negeri yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai
dengan tugas dan fungsinya, berdasarkan surat keputusan pejabat yang
berwenang/kontrak kerja. Untuk pengemudi, pramubakti, satpam, dan cleaning service
dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan, alokasi honorarium dapat ditambah paling
banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari satuan biaya.
10 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium tim pelaksana kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau
nonpegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan
Presiden/ Menteri/Eselon I/KPA.
Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut :
a) mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b) bersifat koordinatif dengan mengikutsertakan satker/organisasi lain;
c) bersifat temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja;
d) merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri di samping
tugas pokoknya sehari-hari;
e) dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
- 18 -
11 Honorarium Tim Pelaksana Lapangan/ Sekretariat
Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk melaksanakan
kegiatan teknis administratif yang berfungsi untuk menunjang kegiatan tim perumusan
kebijakan dan strategi /pelaksana kegiatan berdasarkan surat keputusan pejabat yang
berwenang.
12 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi
tugas untuk menyusun dan menerbitkan jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang
berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan
tidak berupa struktur organisasi tersendiri.
13 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah
Honorarium tim penyusunan buletin/majalah dapat diberikan kepada pegawai negeri yang
diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan buletin/majalah, berdasarkan surat
keputusan pejabat yang berwenang.
Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang
topik aktual yang patut diketahui pembaca.
Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau
pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau
kelompok profesi tertentu.
14 Honorarium Tim Pengelola Website
Honorarium tim pengelola website dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi
tugas untuk mengelola website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Website yang dimaksud di sini adalah yang dikelola oleh Unit Eselon I/setara.
15 Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satker yang Mengelola
Belanja Pegawai
Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada satker yang mengelola belanja
pegawai dapat diberikan kepada pegawai negeri yang ditunjuk hanya untuk melakukan
pengelolaan belanja pegawai di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja
berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
16 Honorarium Sidang/Konferensi Internasional – (KTM, SOM Bilateral/Regional/
Multilateral)
Honorarium sidang/konferensi internasional – (KTM, SOM bilateral/regional/ multilateral)
dapat diberikan kepada pegawai negeri penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang
dihadiri/pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat
keputusan pejabat berwenang.
Jumlah hari (maksimum) pemberian honor:
Konferensi Tingkat Menteri (KTM) : 3 hari sebelum kegiatan + hari kegiatan + 2
hari setelah kegiatan.
Senior Official Meeting (SOM) : 2 hari sebelum kegiatan + hari kegiatan + 2
hari setelah kegiatan.
Pegawai negeri penyelenggara kegiatan tidak diberi uang harian perjalanan dinas.
17 Honorarium Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
Honorarium workshop/seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional dapat
diberikan kepada pegawai negeri penyelenggara kegiatan workshop/
- 19 -
seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari
pejabat berwenang .
Jumlah hari (maksimum) pemberian honor:
1 hari sebelum kegiatan + hari kegiatan + 1 hari setelah kegiatan.
Hari pelaksanaan disesuaikan dengan lama pelaksanaan kegiatan.
Pegawai negeri penyelenggara kegiatan tidak diberi uang harian perjalanan dinas.
18 Satuan Biaya Narasumber Kegiatan di Luar Negeri
Satuan biaya yang diberikan kepada narasumber nonpegawai negeri WNI untuk kegiatan
workshop/seminar/sosialisasi/sarasehan yang diselenggarakan di luar negeri.
Narasumber Kelas A : Narasumber nonpegawai negeri yang disetarakan
dengan menteri, ketua dan wakil ketua lembaga tinggi
negara.
Narasumber Kelas B : Narasumber nonpegawai negeri yang disetarakan
dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta
besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri
Gol IV/C ke atas, perwira tinggi TNI/Polri, anggota
lembaga tinggi negara.
Narasumber Kelas C : Narasumber nonpegawai negeri yang disetarakan
dengan pegawai negeri Gol III/c sampai dengan IV/b
dan perwira menengah TNI/Polri.
Biaya tiket dan penginapan untuk narasumber tersebut ditanggung oleh penyelenggara.
19 Vakasi Penyelenggara Ujian
Vakasi/honorarium penyelenggara ujian pada tingkat pendidikan dasar dan menengah,
tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal. Satuan
biaya pengawas ujian untuk pengawas ujian tingkat pendidikan dasar dan menengah sudah
termasuk uang transport. Vakasi penyelenggara ujian pada tingkat pendidikan tinggi
diberikan untuk ujian semester dan ujian akhir.
20 Satuan Biaya Uang Makan PNS
Uang makan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dihitung berdasarkan jumlah hari
masuk kerja, paling banyak 22 (dua puluh dua) hari dalam 1 (satu) bulan.
21 Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
Uang Lembur merupakan kompensasi bagi pegawai negeri yang melakukan kerja lembur
berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Kerja lembur adalah bekerja di luar jam kerja/waktu kerja normal yang telah ditetapkan
oleh setiap instansi/kantor pemerintah.
Tata cara pengalokasian uang lembur dan uang makan lembur dalam penyusunan RKA-KL
tahun 2011 berdasarkan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan perhitungan
maksimal 100% dari alokasi uang lembur tahun 2010 dihitung secara proporsional.
22 Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Non-gelar/Gelar Dalam Negeri
Satuan biaya bantuan beasiswa program non-gelar/gelar dalam negeri merupakan bantuan
bagi pegawai negeri yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma
III, Diploma IV atau Strata 1, dan pendidikan pasca sarjana (Strata 2 atau Strata 3) dengan
biaya ditanggung oleh Pemerintah.
- 20 -
Khusus tenaga pengajar biasa pada perguruan tinggi yang ditugaskan mengikuti
pendidikan fakultas pasca sarjana, besaran tunjangan tugas belajar merujuk Keputusan
Presiden Nomor 57 tahun 1986 tentang Tunjangan Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa Pada
Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pada Fakultas Pasca Sarjana.
23 Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Uang Harian Paket Fullboard
Di Luar Kota Dan Uang Saku Paket Fullboard Serta Fullday/Halfday Di Dalam Kota
a. Uang harian dapat digunakan sebagai uang makan, uang saku, dan transpor lokal.
b. Selama melakukan perjalanan dinas, pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota
lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri), pejabat Eselon I dan pejabat
Eselon II dapat diberi uang representasi per hari masing-masing sebesar Rp200.000,00,
Rp. 150.000,00, dan Rp100.000,00.
c. Pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta
setingkat menteri) yang melakukan perjalanan dinas dapat diberi fasilitas angkutan
dalam kota/sewa kendaraan (termasuk sopir/BBM) sesuai dengan peruntukannya
dan diberikan secara at cost.
24 Satuan Biaya Uang Harian (Uang Saku, Transport Lokal, Uang Makan, dan Uang
Penginapan) Perjalanan Dinas Luar Negeri
Uang harian dapat digunakan sebagai uang saku, transpor lokal, uang makan, dan uang
penginapan. Klasifikasi uang harian perjalanan dinas luar negeri adalah sebagai berikut:
a. Golongan A : menteri, ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara, pejabat negara
lainnya yang setara
b. Golongan B : duta besar, duta yang menjabat kepala perwakilan, pejabat Eselon I,
pejabat Eselon II, PNS Gol. IV/c ke atas, perwira tinggi TNI/Polri,
anggota lembaga tertinggi/ tinggi negara dan pejabat lainnya yang
setara
c. Golongan C : PNS Gol. III/c sampai dengan Gol. IV/b dan perwira menengah
TNI/Polri yang setara
d. Golongan D : pegawai negeri sipil sampai dengan Gol III/b dan anggota TNI/Polri
yang setara.
Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK SB
TA 2011 merujuk pada besaran uang harian negara dimana Perwakilan RI bersangkutan
berkedudukan..
Contoh : Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara
Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya.
􀀃
􀀃
􀀃
MENTERI KEUANGAN,
Ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
􀀃
- 1 -
(1) (3)
1 OH 110.000
2 SATUAN BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN
2.1 a. Paket/Tahun 36.800.000
b. OT 920.000
2 2 OT $1 270
Lampiran II
(dalam rupiah)
BIAYA TA 2011
(2)
Satuan Kerja pada Perwakilan RI di Luar Negeri
KET
NO URAIAN SATUAN
Satuan Kerja di Dalam Negeri yang Memiliki sampai dengan 40
Pegawai
SATUAN BIAYA UANG TRANSPORT KEGIATAN DALAM KOTA
Satuan Kerja di Dalam Negeri yang Memiliki lebih dari 40 Pegawai
2.2 1.270
3
3.1 Peserta/Angkatan 30.261.000
3.2 Peserta/Angkatan 22.125.000
3.3 Peserta/Angkatan 20.230.000
4
4.1 Peserta/Angkatan 4.470.000
4.2 Peserta/Angkatan 5.545.000
5 OH 9.000
6
6.1
a. Makan Orang/Kali 62.000
b. Kudapan (Snack) Orang/Kali 28.000
6.2
a. Makan Orang/Kali 32.000
b. Kudapan (Snack) Orang/Kali 10.000
7
7.1
a. Ops. Pasukan termasuk crew kapal laut/terbang OH 35.000
b. Dikma TNI/Polri OH 28.000
c. Operasi dan Latihan/Diklat Lainnya/Pra Tugas Ops. OH 28.000
d. Tahanan Anggota TNI/Polri OH 21.000
SATUAN BIAYA LATIHAN PRAJABATAN
Golongan I dan Golongan II
SATUAN BIAYA DIKLAT PIMPINAN / STRUKTURAL
Diklat Pimpinan Tk. II
Diklat Pimpinan Tk. III
Diklat Pimpinan Tk. IV
SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT
Golongan III
RAPAT KOORDINASI TINGKAT MENTERI/ESELON I/SETARA
RAPAT BIASA
SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN
Anggota TNI/POLRI Non Organik
SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH
e. Anggota yang sakit OH 24.000
7.2
a. Wilayah I OH 10.500
b. W ilayah II OH 11.500
c. Wilayah III OH 12.500
7.3 OH 21.000
7.4 OH 21.000
7.5 Tuna Sosial OH 21.000
Narapidana / Tahanan
Pasien Rumah Sakit
Anak asuhan (Panti)
- 2 -
(1) (3)
Lampiran II
(dalam rupiah)
BIAYA TA 2011
(2)
KET
NO URAIAN SATUAN
7.6 Mahasiswa/Siswa Sipil OH 21.000
7.7 Mahasiswa Militer/Semi Militer OH 24.000
7.8 OH 24.000
7.9 OH 17.500
7.10 OH 24.000
7.11 OH 21.000
8 SATUAN BIAYA KONSUMSI TAHANAN OH 25.000
9
ABK Aktif
ABK Cadangan
Rescue Team
Pengamat Laut
SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN DALAM
9.1 Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Bertingkat
M2/Tahun 130.000
M2/Tahun 115.000
M2/Tahun 125.000
M2/Tahun 125.000
M2/Tahun 125.000
M2/Tahun 260.000
9.2 Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Tidak Bertingkat
M2/Tahun 90.000
M2/Tahun 80.000
M2/Tahun 85.000
M2/Tahun 90.000
M2/Tahun 85.000
M2/Tahun 185.000
9,3 Pemeliharaan Halaman Gedung/ Bangunan Kantor
M2/Tahun 10.000
M2/Tahun 10.000
M2/Tahun 10.000
M2/Tahun 10.000
M2/Tahun 10.000
M2/Tahun 13.000
10
10.1 Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor M2/tahun $80
10.2 Pemeliharaan Wisma Duta/Konsul M2/tahun $80
10.3 Pemeliharaan Halaman Gedung Kantor/Wisma Duta/ Konsul M2/tahun $9
Rayon 6 (Maluku dan Papua)
Rayon 2 (Jawa)
Rayon 3 (Nusa Tenggara)
Rayon 5 (Sulawesi)
Rayon 6 (Maluku dan Papua)
Rayon 3 (Nusa Tenggara)
Rayon 1 (Sumatera)
Rayon 5 (Sulawesi)
Rayon 4 (Kalimantan)
NEGERI
Rayon 5 (Sulawesi)
Rayon 6 (Maluku dan Papua)
Rayon 4 (Kalimantan)
Rayon 1 (Sumatera)
Rayon 2 (Jawa)
SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN UNTUK
PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Rayon 1 (Sumatera)
Rayon 2 (Jawa)
Rayon 3 (Nusa Tenggara)
Rayon 4 (Kalimantan)
11
11.1 Kendaraan Bermotor
a. Kendaraan Pejabat Negara Unit/Tahun 29.000.000
b. Kendaraan Pejabat Eselon I Unit/Tahun 23.000.000
c. Kendaraan Pejabat Eselon II Unit/Tahun 19.500.000
SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN
DINAS
- 3 -
(1) (3)
Lampiran II
(dalam rupiah)
BIAYA TA 2011
(2)
KET
NO URAIAN SATUAN
d. Kendaraan Roda 6 Unit/Tahun 20.000.000
e. Kendaraan Operasional Lapangan (Double Gardan ) Unit/Tahun 27.000.000
f. Kendaraan Roda 4 Unit/Tahun 18.000.000
g. Kendaraan Roda 2 Unit/Tahun 3.200.000
h. Kendaraan Bermotor untuk Perwakilan RI di LN buah/tahun $8.000
i. Kendaraan Patroli Jalan Raya Roda 4 Unit/Tahun 40.000.000
j. Kendaraan Patroli Jalan Raya Roda 2 mesin sampai dengan 250cc Unit/Tahun 10.750.000
k. Kendaraan Patroli Jalan Raya Roda 2 mesin 750cc atau Lebih Unit/Tahun 31.000.000
11.2 Speedboat Unit/Tahun 13.400.000
12
12.1 Inventaris Kantor Pegawai/Tahun 50.000
12.2 Personal Komputer Unit/Tahun 420.000
12,3 Printer Unit/Tahun 470.000
12.4 AC Split Unit/Tahun 365.000
12.5 Genset lebih kecil dari 50 Kva Unit/Tahun 4.870.000
13 SATUAN BIAYA TOGA HAKIM
13.1 Orang/Stel 4.015.000
13.2 Toga Hakim Orang/Stel 645.000
14 Orang/Stel 235.000
15
Orang/Stel 425.000
Orang/Stel 365.000
Orang/Stel 350.000
Orang/Stel 340.000
Orang/Stel 340.000
Orang/Stel 470.000
16 SATUAN BIAYA PAKAIAN MAHASISWA/ TARUNA
Orang/Stel 350.000
Orang/Stel 325.000
Orang/Stel 305.000
Orang/Stel 280.000
Orang/Stel 290.000
Orang/Stel 400.000
17 SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS DOKTER/ PERAWAT
Orang/Stel 375.000
Orang/Stel 350 000
Rayon 3 (Nusa Tenggara)
SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR
Rayon 2 (Jawa)
Rayon 2 (Jawa)
Rayon 3 (Nusa Tenggara)
Rayon 5 (Sulawesi)
Rayon 6 (Maluku dan Papua)
Rayon 1 (Sumatera)
Rayon 4 (Kalimantan)
Toga Hakim Agung
Rayon 1 (Sumatera)
SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS/KERJA RESMI PEGAWAI
Rayon 5 (Sulawesi)
Rayon 2 (Jawa)
Rayon 4 (Kalimantan)
Rayon 1 (Sumatera)
Rayon 6 (Maluku dan Papua)
SATUAN BIAYA TOGA MAHASISWA
350.000
Orang/Stel 340.000
Orang/Stel 350.000
Orang/Stel 305.000
Orang/Stel 400.000
18
Orang/Stel 310.000
Orang/Stel 250.000
Rayon 3 (Nusa Tenggara)
Rayon 4 (Kalimantan)
Rayon 5 (Sulawesi)
SATUAN BIAYA PAKAIAN SOPIR/ PESURUH
Rayon 1 (Sumatera)
Rayon 2 (Jawa)
Rayon 6 (Maluku dan Papua)
- 4 -
(1) (3)
Lampiran II
(dalam rupiah)
BIAYA TA 2011
(2)
KET
NO URAIAN SATUAN
Orang/Stel 290.000
Orang/Stel 235.000
Orang/Stel 270.000
Orang/Stel 370.000
19 SATUAN BIAYA PAKAIAN SATPAM
Orang/Stel 755.000
Orang/Stel 660.000
Orang/Stel 930.000
Orang/Stel 915.000
Rayon 6 (Maluku dan Papua)
Rayon 1 (Sumatera)
Rayon 2 (Jawa)
Rayon 3 (Nusa Tenggara)
Rayon 4 (Kalimantan)
Rayon 5 (Sulawesi)
Rayon 3 (Nusa Tenggara)
Rayon 4 (Kalimantan)
g/ Orang/Stel 775.000
Orang/Stel
1.000.000
20
20.1
a. Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia Halaman Jadi 68.000
b. Dari Bahasa Jepang Halaman Jadi 168.000
c. Dari Bahasa Mandarin, Belanda Halaman Jadi 135.000
d. Dari Bahasa Prancis, Jerman Halaman Jadi 101.000
e. Dari Bahasa Asing Lainnya Halaman Jadi 115.000
20.2
a. Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris Halaman Jadi 85.000
b. Ke Bahasa Jepang Halaman Jadi 170.000
c. Ke Bahasa Mandarin, Belanda Halaman Jadi 170.000
d. Ke Bahasa Prancis, Jerman Halaman Jadi 101.000
e. Ke Bahasa Asing Lainnya Halaman Jadi 115.000
21 Pegawai/Tahun 1.070.000
22 SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN OPERASIONAL
22.1 Pejabat Eselon I Unit 400.000.000
22.2 Pejabat Eselon II Unit 300.000.000
22.3 Operasional Kantor/Lapangan
a. Bus Roda 6 Unit 845.000.000
b. Roda 6/ Tiga per empat Unit 475.000.000
c. Roda 4/ Minibus Unit 250.000.000
d. Kendaraan Operasional Lapangan (Double Gardan ) Unit 360.000.000
e. Pick up Unit #REF!
f. Roda 2 Unit 20.000.000
g. Motor Trail Unit #REF!
Dari Bahasa Indonesia ke Asing
Rayon 6 (Maluku dan Papua)
Rayon 5 (Sulawesi)
SATUAN BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN/ATAU
PEMBELIAN INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU
SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN
Dari Bahasa Asing ke Indonesia
23 SATUAN SEWA KENDARAAN DAN SEWA FOTOKOPI
23.1
Unit/Hari 595.000
Unit/Hari 675.000
Unit/Hari 665.000
Unit/Hari 605.000
Rayon 3 (Nusa Tenggara)
Sewa Kendaraan Roda 4
Rayon 1 (Sumatera)
Rayon 4 (Kalimantan)
Rayon 2 (Jawa)
- 5 -
(1) (3)
Lampiran II
(dalam rupiah)
BIAYA TA 2011
(2)
KET
NO URAIAN SATUAN
Unit/Hari 535.000
Unit/Hari 575.000
23.2
Unit/Hari 1.875.000
Unit/Hari 1.700.000
Unit/Hari 1.790.000
Unit/Hari 2.120.000
Unit/Hari 1.700.000
Rayon 6 (Maluku dan Papua)
Unit/Hari 1.700.000
Rayon 4 (Kalimantan)
Rayon 5 (Sulawesi)
Rayon 2 (Jawa)
Rayon 3 (Nusa Tenggara)
Rayon 5 (Sulawesi)
Rayon 6 (Maluku dan Papua)
Sewa Kendaraan Roda 6 (Bus) Kapasitas 20-30 Orang
Rayon 1 (Sumatera)
/ 23.3
Unit/Hari 2.930.000
Unit/Hari 2.550.000
Unit/Hari 2.825.000
Unit/Hari 3.390.000
Unit/Hari 3.390.000
Unit/Hari 2.550.000
23.4
a. Mesin Fotokopi Analog Bulan/Unit 3.278.000
b. Mesin Fotokopi Digital Bulan/Unit 4.350.000
24 OJ 1.150.000
Rayon 5 (Sulawesi)
Rayon 6 (Maluku dan Papua)
Sewa Kendaraan Roda 6 (Bus) Kapasitas 32-48 Orang
Rayon 1 (Sumatera)
Rayon 2 (Jawa)
Rayon 3 (Nusa Tenggara)
Rayon 4 (Kalimantan)
Sewa Mesin Fotokopi
HONORARIUM NARASUMBER (PAKAR/PRAKTISI/PEMBICARA KHUSUS)
UNTUK KEGIATAN SEMINAR/RAKOR/ SOSIALISASI/DISEMINASI
- 6 -
25 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN
(dalam rupiah)
(1) (2) (3)
1 NANGGROE ACEH DARUSSALAM 4.500.000
2 SUMATERA UTARA 8.000.000
3 R I A U 5.000.000
4 KEPULAUAN RIAU 5.700.000
5 J A M B I 4.000.000
6 SUMATERA BARAT 3.000.000
7 SUMATERA SELATAN 9.000.000
8 LAMPUNG 8.000.000
9 BENGKULU 3.000.000
10 BANGKA BELITUNG 6.000.000
11 B A N T E N 5.000.000
12 JAWA BARAT 15.000.000
13 D.K.I. JAKARTA 31.000.000
14 JAWA TENGAH 10.500.000
15 D.I. YOGYAKARTA 7.500.000
16 JAWA TIMUR 10.000.000
17 B A L I 7.000.000
18 NUSA TENGGARA BARAT 6.000.000
19 NUSA TENGGARA TIMUR 3.000.000
20 KALIMANTAN BARAT 4.500.000
21 KALIMANTAN TENGAH 2.500.000
22 KALIMANTAN SELATAN 17.000.000
23 KALIMANTAN TIMUR 6.500.000
24 SULAWESI UTARA 7.500.000
25 GORONTALO 5.000.000
26 SULAWESI BARAT 4.500.000
27 SULAWESI SELATAN 7.000.000
28 SULAWESI TENGAH 4.000.000
29 SULAWESI TENGGARA 3.250.000
30 MALUKU 5.500.000
31 MALUKU UTARA 5.000.000
32 P A P U A 11.000.000
33 IRIAN JAYA BARAT 8.000.000
NO. PROVINSI KET
GEDUNG PERTEMUAN
SBU 2011
- 7 -
26 SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
(dalam rupiah)
FULL BOARD FULL DAY HALF DAY
(1) (3) (4) (5)
1. NANGGROE ACEH DARUSSALAM 860.000 3 70.000 2 60.000
2. SUMATERA UTARA 1 .350.000 5 40.000 2 70.000
3. R I A U 9 30.000 3 50.000 2 60.000
4. KEPULAUAN RIAU 9 30.000 3 50.000 2 60.000
5. J A M B I 800.000 3 70.000 2 60.000
6. SUMATERA BARAT 800.000 3 70.000 2 60.000
7. SUMATERA SELATAN 800.000 3 80.000 2 60.000
8. LAMPUNG 7 60.000 3 50.000 2 60.000
9. BENGKULU 800.000 3 50.000 2 40.000
10. BANGKA BELITUNG 9 30.000 3 50.000 2 60.000
11. 1 .030.000 4 10.000 3 10.000
12. JAWA BARAT 1 .160.000 3 60.000 3 10.000
13. D.K.I. JAKARTA 2 .100.000 5 00.000 3 50.000
14. JAWA TENGAH 1 .020.000 2 80.000 2 50.000
15. D.I. YOGYAKARTA 1 .020.000 3 50.000 2 50.000
16. JAWA TIMUR 1 .300.000 4 20.000 3 10.000
17. B A L I 1 .870.000 5 10.000 4 00.000
18. NUSA TENGGARA BARAT 9 60.000 4 50.000 2 50.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR 9 60.000 4 50.000 2 50.000
20. KALIMANTAN BARAT 9 30.000 3 50.000 2 00.000
21. KALIMANTAN TENGAH 9 30.000 3 50.000 2 00.000
22. KALIMANTAN SELATAN 930.000 3 50.000 2 20.000
23. KALIMANTAN TIMUR 9 30.000 4 50.000 3 00.000
24. SULAWESI UTARA 9 30.000 4 00.000 2 40.000
25. GORONTALO 9 10.000 4 00.000 2 40.000
26. SULAWESI BARAT 9 10.000 4 00.000 2 40.000
27. SULAWESI SELATAN 1 .240.000 4 00.000 2 40.000
28. SULAWESI TENGAH 9 10.000 4 00.000 2 40.000
29. SULAWESI TENGGARA 9 30.000 4 00.000 2 40.000
30. MALUKU 9 10.000 4 50.000 3 10.000
31. MALUKU UTARA 9 10.000 4 50.000 3 10.000
32. P A P U A 1 .120.000 4 50.000 3 00.000
33. 9 10.000 4 50.000 3 10.000
PEJABAT ESELON I …..
B A N T E N
IRIAN JAYA BARAT
NO PROPINSI
MENTERI & SETINGKAT MENTERI
(2)
- 8 -
(dalam rupiah)
FULL BOARD FULL DAY HALF DAY
(1) (3) (4) (5)
1. NANGGROE ACEH DARUSSALAM 8 40.000 3 40.000 1 90.000
2. SUMATERA UTARA 8 00.000 3 00.000 1 80.000
3. R I A U 6 00.000 2 80.000 1 90.000
4. KEPULAUAN RIAU 6 90.000 2 80.000 1 90.000
5. J A M B I 7 40.000 2 80.000 1 90.000
6. SUMATERA BARAT 7 40.000 2 30.000 1 70.000
7. SUMATERA SELATAN 6 40.000 3 10.000 2 10.000
8. LAMPUNG 6 50.000 2 80.000 1 80.000
9. BENGKULU 6 40.000 2 80.000 1 90.000
10. BANGKA BELITUNG 6 20.000 3 10.000 2 40.000
11. B A N T E N 6 80.000 3 10.000 2 70.000
12. JAWA BARAT 7 60.000 3 40.000 2 30.000
13. D.K.I. JAKARTA 7 40.000 4 00.000 2 80.000
14. JAWA TENGAH 7 40.000 2 40.000 1 70.000
15. D.I. YOGYAKARTA 7 40.000 3 30.000 2 30.000
16. JAWA TIMUR 6 60.000 3 10.000 2 00.000
17. B A L I 1 .640.000 4 50.000 3 50.000
18. NUSA TENGGARA BARAT 7 40.000 3 50.000 2 30.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR 7 40.000 3 50.000 2 30.000
20. KALIMANTAN BARAT 6 00.000 2 20.000 1 50.000
21. KALIMANTAN TENGAH 6 00.000 2 20.000 1 50.000
22. KALIMANTAN SELATAN 6 00.000 2 70.000 1 90.000
23. KALIMANTAN TIMUR 7 50.000 3 70.000 2 20.000
24. SULAWESI UTARA 7 90.000 3 30.000 1 90.000
25. GORONTALO 6 90.000 2 70.000 1 90.000
26. SULAWESI BARAT 6 90.000 3 20.000 1 90.000
27. SULAWESI SELATAN 7 90.000 3 20.000 1 90.000
28. SULAWESI TENGAH 6 60.000 3 20.000 1 90.000
29. SULAWESI TENGGARA 6 60.000 3 20.000 1 90.000
30. MALUKU 7 40.000 3 40.000 2 30.000
31. MALUKU UTARA 7 30.000 3 80.000 2 50.000
32. P A P U A 7 00.000 2 50.000 2 00.000
33. IRIAN JAYA BARAT 7 00.000 3 40.000 2 30.000
PEJABAT ESELON I & II
PEJABAT ESELON III …..
PEJABAT ESELON I & II
(2)
NO PROPINSI
- 9 -
(dalam rupiah)
FULL BOARD FULL DAY HALF DAY
(1) (3) (4) (5)
1. NANGGROE ACEH DARUSSALAM 6 50.000 2 25.000 1 50.000
2. SUMATERA UTARA 5 20.000 2 65.000 1 50.000
3. R I A U 4 85.000 1 85.000 1 10.000
4. KEPULAUAN RIAU 4 70.000 2 40.000 1 20.000
5. J A M B I 4 45.000 2 00.000 1 45.000
6. SUMATERA BARAT 4 45.000 2 00.000 1 45.000
7. SUMATERA SELATAN 4 35.000 1 90.000 1 65.000
8. LAMPUNG 6 40.000 2 05.000 1 35.000
9. BENGKULU 4 60.000 1 70.000 95.000
10. BANGKA BELITUNG 4 00.000 2 75.000 1 65.000
11. B A N T E N 5 65.000 2 25.000 1 40.000
12. JAWA BARAT 4 90.000 2 25.000 1 30.000
13. D.K.I. JAKARTA 6 30.000 3 30.000 2 30.000
14. JAWA TENGAH 5 40.000 2 00.000 1 20.000
15. D.I. YOGYAKARTA 5 40.000 2 75.000 1 65.000
16. JAWA TIMUR 4 80.000 2 60.000 1 65.000
17. B A L I 1 .000.000 3 95.000 2 25.000
18. NUSA TENGGARA BARAT 4 80.000 3 05.000 1 85.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR 4 80.000 3 05.000 1 85.000
20. KALIMANTAN BARAT 3 70.000 2 00.000 1 40.000
21. KALIMANTAN TENGAH 3 70.000 2 00.000 1 40.000
22. KALIMANTAN SELATAN 5 50.000 2 50.000 1 65.000
23. KALIMANTAN TIMUR 5 50.000 3 35.000 2 00.000
24. SULAWESI UTARA 5 50.000 2 40.000 1 50.000
25. GORONTALO 5 50.000 1 95.000 1 35.000
26. SULAWESI BARAT 4 10.000 2 50.000 1 35.000
27. SULAWESI SELATAN 6 75.000 2 60.000 1 50.000
28. SULAWESI TENGAH 4 10.000 2 50.000 1 50.000
29. SULAWESI TENGGARA 4 50.000 2 50.000 1 50.000
30. MALUKU 5 35.000 1 50.000 1 10.000
31. MALUKU UTARA 5 35.000 1 50.000 1 10.000
32. P A P U A 5 70.000 1 65.000 1 40.000
33. IRIAN JAYA BARAT 5 50.000 3 05.000 2 05.000
PEJABAT ESELON III KE BAWAH
PEJABAT ESELON III KE BAWAH
(2)
NO PROPINSI
- 10 -
27 SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(dalam rupiah/hari)
NO
(1) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1. NANGGROE ACEH DARUSSALAM 4.420.000 1.760.000 1.150.000 8 50.000 4 10.000 2 50.000
2. SUMATERA UTARA 4.500.000 1.250.000 1.000.000 5 50.000 4 00.000 2 90.000
3. R I A U 3.450.000 1.650.000 9 60.000 6 70.000 4 00.000 3 40.000
4. KEPULAUAN RIAU 3.410.000 1 .500.000 7 40.000 5 50.000 3 80.000 2 50.000
5. J A M B I 4.000.000 1.010.000 1.000.000 5 60.000 3 70.000 2 30.000
6. SUMATERA BARAT 4.240.000 1.750.000 1.030.000 6 00.000 3 70.000 2 80.000
7. SUMATERA SELATAN 4.500.000 1.350.000 1.000.000 5 00.000 4 00.000 2 80.000
8. LAMPUNG 3.300.000 1.700.000 8 00.000 6 00.000 3 40.000 2 60.000
9. BENGKULU 1.300.000 920.000 7 90.000 5 80.000 4 90.000 4 00.000
10. BANGKA BELITUNG 2.000.000 1.100.000 8 20.000 5 00.000 3 40.000 3 00.000
11. B A N T E N 3.250.000 1.630.000 1.200.000 7 00.000 4 50.000 2 90.000
12. JAWA BARAT 3.250.000 1.650.000 1.200.000 8 30.000 4 40.000 3 30.000
13. D.K.I. JAKARTA 8.720.000 1.650.000 1.000.000 6 50.000 5 00.000 4 00.000
14. JAWA TENGAH 4.050.000 1.650.000 1.100.000 7 50.000 4 50.000 2 80.000
15. D.I. YOGYAKARTA 3.750.000 1.250.000 1.000.000 5 50.000 4 80.000 2 80.000
16. JAWA TIMUR 3.790.000 1.560.000 9 60.000 6 00.000 3 90.000 2 80.000
17. B A L I 4.510.000 2.280.000 1.450.000 1.100.000 8 00.000 5 00.000
18. NUSA TENGGARA BARAT 2.400.000 1.200.000 1.000.000 5 50.000 4 50.000 3 00.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR 3.000.000 1.160.000 1.000.000 5 50.000 4 70.000 4 00.000
20. KALIMANTAN BARAT 2.400.000 1.400.000 8 30.000 7 40.000 4 30.000 3 00.000
21. KALIMANTAN TENGAH 3.000.000 1.300.000 1.000.000 7 50.000 4 00.000 2 90.000
22. KALIMANTAN SELATAN 4.250.000 1.400.000 1.200.000 7 00.000 5 00.000 3 50.000
23. KALIMANTAN TIMUR 4.000.000 1.500.000 1.230.000 7 50.000 5 50.000 4 50.000
24. SULAWESI UTARA 3.200.000 1.380.000 1.240.000 6 00.000 5 00.000 2 90.000
25. GORONTALO 1.320.000 1.030.000 8 20.000 6 60.000 4 10.000 2 40.000
26. SULAWESI BARAT 1.050.000 850.000 6 70.000 5 40.000 4 00.000 3 60.000
27. SULAWESI SELATAN 4.000.000 1.400.000 9 00.000 8 00.000 4 20.000 3 30.000
28. SULAWESI TENGAH 2.030.000 1.210.000 1.010.000 5 10.000 4 00.000 3 30.000
29. SULAWESI TENGGARA 1.850.000 1.200.000 9 00.000 6 00.000 4 50.000 3 50.000
30. MALUKU 3.000.000 1.200.000 1.020.000 6 00.000 3 90.000 2 80.000
31. MALUKU UTARA 3.110.000 1.400.000 1.300.000 6 00.000 3 60.000 3 30.000
32. P A P U A 2.850.000 1.600.000 1.050.000 6 10.000 4 60.000 3 80.000
33. IRIAN JAYA BARAT 4.500.000 1.580.000 1.050.000 9 00.000 4 00.000 3 70.000
PROPINSI
(2)
TARIF
HOTEL
KELAS
SUITE
TARIF RATA2 HOTEL KELAS STANDAR /DELUXE/NON
SUITE
BINTANG
LIMA
BINTANG
EMPAT
BINTANG
TIGA
BINTANG
DUA
BINTANG
SATU
11
28
KOTA
BISNIS EKONOMI
(1) (2) (3) (4) (5)
1 JAKARTA AMBON 12.420.000 6.620.000
2 JAKARTA BALIKPAPAN 6.930.000 3.550.000
3 JAKARTA BANDA ACEH 7.030.000 4.200.000
4 JAKARTA BANDAR LAMPUNG 2.250.000 1.480.000
5 JAKARTA BANJARMASIN 4.910.000 2.800.000
6 JAKARTA BATAM 4.550.000 2.700.000
7 JAKARTA BENGKULU 4.080.000 2.450.000
8 JAKARTA BIAK 13.150.000 7.030.000
9 JAKARTA DENPASAR 4.960.000 3.050.000
10 JAKARTA GORONTALO 6.760.000 4.510.000
11 JAKARTA JAMBI 3.800.000 2.300.000
12 JAKARTA JAYAPURA 13.620.000 7.660.000
13 JAKARTA JOGJAKARTA 3.840.000 2.120.000
14 JAKARTA KENDARI 7.160.000 3.910.000
15 JAKARTA KUPANG 8.800.000 4.750.000
16 JAKARTA MAKASSAR 6.960.000 3.580.000
17 JAKARTA MALANG 4.300.000 2.520.000
18 JAKARTA MAMUJU 6.820.000 4.550.000
19 JAKARTA MANADO 10.120.000 4.770.000
20 JAKARTA MANOKWARI 15.170.000 10.120.000
21 JAKARTA MATARAM 4.970.000 3.020.000
22 JAKARTA MEDAN 6.780.000 3.560.000
23 JAKARTA PADANG 5.170.000 2.760.000
24 JAKARTA PALANGKARAYA 4.660.000 2.790.000
25 JAKARTA PALEMBANG 3.610.000 2.120.000
26 JAKARTA PALU 8.740.000 4.780.000
27 JAKARTA PANGKAL PINANG 3.190.000 2.000.000
28 JAKARTA PEKANBARU 5.220.000 2.820.000
29 JAKARTA PONTIANAK 4.070.000 2.600.000
30 JAKARTA SEMARANG 3.610.000 2.040.000
31 JAKARTA SOLO 3.610.000 2.190.000
32 JAKARTA SURABAYA 5.110.000 2.500.000
33 JAKARTA TERNATE 9.350.000 6.230.000
34 JAKARTA TIMIKA 12.930.000 7.000.000
35 AMBON DENPASAR 7.530.000 4.180.000
36 AMBON JAYAPURA 6.950.000 3.890.000
37 AMBON KENDARI 4.510.000 2.670.000
38 AMBON MAKASSAR 5.630.000 3.230.000
39 AMBON MANOKWARI 4.840.000 2.830.000
40 AMBON PALU 5.740.000 3.280.000
41 AMBON SORONG 3.400.000 2.110.000
42 AMBON SURABAYA 8.230.000 4.530.000
43 AMBON TERNATE 3.760.000 2.290.000
44 BALIKPAPAN BANDA ACEH 11.910.000 6.310.000
45 BALIKPAPAN BATAM 9.680.000 4.960.000
46 BALIKPAPAN DENPASAR 10.040.000 5.280.000
ASAL
SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERGI-PULANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
SATUAN BIAYA TIKET
NO
TUJUAN
12
KOTA
ASAL BISNIS EKONOMI
SATUAN BIAYA TIKET
NO
TUJUAN
47 BALIKPAPAN JAYAPURA 17.830.000 9.430.000
48 BALIKPAPAN JOGJAKARTA 9.040.000 4.440.000
49 BALIKPAPAN MAKASSAR 11.840.000 5.750.000
50 BALIKPAPAN MANADO 14.680.000 6.820.000
51 BALIKPAPAN MEDAN 11.680.000 5.740.000
52 BALIKPAPAN PADANG 10.230.000 5.020.000
53 BALIKPAPAN PALEMBANG 8.830.000 4.440.000
54 BALIKPAPAN PEKANBARU 10.280.000 5.070.000
55 BALIKPAPAN SEMARANG 8.830.000 4.370.000
56 BALIKPAPAN SOLO 8.830.000 4.500.000
57 BALIKPAPAN SURABAYA 10.180.000 4.780.000
58 BALIKPAPAN TIMIKA 17.210.000 8.830.000
59 BANDA ACEH DENPASAR 10.130.000 5.870.000
60 BANDA ACEH JAYAPURA 17.920.000 10.020.000
61 BANDA ACEH JOGJAKARTA 9.130.000 5.030.000
62 BANDA ACEH MAKASSAR 11.930.000 6.340.000
63 BANDA ACEH MANADO 14.770.000 7.410.000
64 BANDA ACEH PONTIANAK 9.340.000 5.460.000
65 BANDA ACEH SEMARANG 8.910.000 4.960.000
66 BANDA ACEH SOLO 8.910.000 5.090.000
67 BANDA ACEH SURABAYA 10.270.000 5.370.000
68 BANDA ACEH TIMIKA 17.300.000 9.420.000
69 BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN 7.600.000 3.860.000
70 BANDAR LAMPUNG BANDA ACEH 7.690.000 4.450.000
71 BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN 5.790.000 3.190.000
72 BANDAR LAMPUNG BATAM 5.460.000 3.100.000
73 BANDAR LAMPUNG BIAK 13.200.000 7.000.000
74 BANDAR LAMPUNG DENPASAR 5.830.000 3.410.000
75 BANDAR LAMPUNG JAYAPURA 13.620.000 7.570.000
76 BANDAR LAMPUNG JOGJAKARTA 4.820.000 2.580.000
77 BANDAR LAMPUNG KENDARI 7.810.000 4.190.000
78 BANDAR LAMPUNG MAKASSAR 7.630.000 3.890.000
79 BANDAR LAMPUNG MALANG 5.230.000 2.930.000
80 BANDAR LAMPUNG MANADO 10.470.000 4.960.000
81 BANDAR LAMPUNG MATARAM 5.840.000 3.390.000
82 BANDAR LAMPUNG MEDAN 7.460.000 3.880.000
83 BANDAR LAMPUNG PADANG 6.020.000 3.160.000
84 BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA 5.560.000 3.180.000
85 BANDAR LAMPUNG PALEMBANG 4.610.000 2.580.000
86 BANDAR LAMPUNG PEKANBARU 6.060.000 3.210.000
87 BANDAR LAMPUNG PONTIANAK 5.030.000 3.010.000
88 BANDAR LAMPUNG SEMARANG 4.610.000 2.510.000
89 BANDAR LAMPUNG SOLO 4.610.000 2.640.000
90 BANDAR LAMPUNG SURABAYA 5.970.000 2.920.000
91 BANDAR LAMPUNG TIMIKA 13.000.000 6.970.000
92 BANDUNG BATAM 5.880.000 3.350.000
93 BANDUNG DENPASAR 5.260.000 3.040.000
94 BANDUNG JAKARTA 1.930.000 1.380.000
95 BANDUNG JAMBI 4.680.000 2.750.000
96 BANDUNG JOGJAKARTA 3.150.000 1.990.000
13
KOTA
ASAL BISNIS EKONOMI
SATUAN BIAYA TIKET
NO
TUJUAN
97 BANDUNG PADANG 5.730.000 3.280.000
98 BANDUNG PALEMBANG 4.100.000 2.460.000
99 BANDUNG PANGKAL PINANG 4.300.000 2.560.000
100 BANDUNG PEKANBARU 6.100.000 3.460.000
101 BANDUNG SEMARANG 2.830.000 1.830.000
102 BANDUNG SOLO 3.410.000 2.120.000
103 BANDUNG SURABAYA 4.510.000 2.670.000
104 BANDUNG TANJUNG PANDAN 4.150.000 2.490.000
105 BANJARMASIN BANDA ACEH 10.090.000 5.630.000
106 BANJARMASIN BATAM 7.860.000 4.280.000
107 BANJARMASIN BIAK 15.600.000 8.180.000
108 BANJARMASIN DENPASAR 8.220.000 4.600.000
109 BANJARMASIN JAYAPURA 16.020.000 8.750.000
110 BANJARMASIN JOGJAKARTA 7.220.000 3.760.000
111 BANJARMASIN MEDAN 9.860.000 5.060.000
112 BANJARMASIN PADANG 8.420.000 4.340.000
113 BANJARMASIN PALEMBANG 7.010.000 3.760.000
114 BANJARMASIN PEKANBARU 8.460.000 4.390.000
115 BANJARMASIN SEMARANG 7.010.000 3.700.000
116 BANJARMASIN SOLO 7.010.000 3.830.000
117 BANJARMASIN SURABAYA 8.360.000 4.100.000
118 BANJARMASIN TIMIKA 15.400.000 8.150.000
119 BATAM BANDA ACEH 9.760.000 5.550.000
120 BATAM DENPASAR 7.900.000 4.510.000
121 BATAM JAYAPURA 15.690.000 8.660.000
122 BATAM JOGJAKARTA 6.890.000 3.680.000
123 BATAM MAKASSAR 9.700.000 4.990.000
124 BATAM MANADO 12.540.000 6.060.000
125 BATAM MEDAN 9.530.000 4.970.000
126 BATAM PADANG 8.090.000 4.250.000
127 BATAM PALEMBANG 6.680.000 3.680.000
128 BATAM PEKANBARU 8.140.000 4.300.000
129 BATAM PONTIANAK 7.100.000 4.110.000
130 BATAM SEMARANG 6.680.000 3.610.000
131 BATAM SOLO 6.680.000 3.740.000
132 BATAM SURABAYA 8.040.000 4.020.000
133 BATAM TIMIKA 15.070.000 8.060.000
134 BENGKULU PALEMBANG 2.710.000 1.770.000
135 BIAK BALIKPAPAN 17.410.000 8.860.000
136 BIAK BANDA ACEH 17.500.000 9.450.000
137 BIAK BATAM 15.270.000 8.100.000
138 BIAK DENPASAR 15.640.000 8.410.000
139 BIAK JAYAPURA 3.380.000 2.170.000
140 BIAK JOGJAKARTA 14.630.000 7.580.000
141 BIAK MANADO 10.970.000 5.940.000
142 BIAK MEDAN 17.270.000 8.880.000
143 BIAK PADANG 15.830.000 8.160.000
144 BIAK PALEMBANG 14.420.000 7.580.000
145 BIAK PEKANBARU 15.880.000 8.210.000
146 BIAK PONTIANAK 14.840.000 8.010.000
14
KOTA
ASAL BISNIS EKONOMI
SATUAN BIAYA TIKET
NO
TUJUAN
147 BIAK SURABAYA 11.950.000 6.620.000
148 BIAK TIMIKA 5.430.000 3.220.000
149 DENPASAR JAYAPURA 10.920.000 6.400.000
150 DENPASAR KUPANG 4.760.000 2.760.000
151 DENPASAR MAKASSAR 3.910.000 2.460.000
152 DENPASAR MANADO 7.340.000 4.000.000
153 DENPASAR MATARAM 1.720.000 1.300.000
154 DENPASAR MEDAN 9.900.000 5.290.000
155 DENPASAR PADANG 8.460.000 4.570.000
156 DENPASAR PALANGKARAYA 8.000.000 4.590.000
157 DENPASAR PALEMBANG 7.050.000 4.000.000
158 DENPASAR PEKANBARU 8.500.000 4.620.000
159 DENPASAR PONTIANAK 7.470.000 4.430.000
160 DENPASAR TIMIKA 9.480.000 5.730.000
161 JAMBI BALIKPAPAN 7.230.000 4.120.000
162 JAMBI BANJARMASIN 7.190.000 3.920.000
163 JAMBI DENPASAR 7.230.000 4.150.000
164 JAMBI JOGJAKARTA 6.220.000 3.320.000
165 JAMBI KUPANG 10.690.000 5.680.000
166 JAMBI MAKASSAR 9.030.000 4.630.000
167 JAMBI MALANG 6.630.000 3.670.000
168 JAMBI MANADO 11.880.000 5.700.000
169 JAMBI PALANGKARAYA 6.960.000 3.920.000
170 JAMBI PONTIANAK 6.430.000 3.750.000
171 JAMBI SEMARANG 6.010.000 3.250.000
172 JAMBI SOLO 6.010.000 3.380.000
173 JAMBI SURABAYA 7.370.000 3.660.000
174 JAYAPURA JOGJAKARTA 12.410.000 7.190.000
175 JAYAPURA MANADO 20.670.000 10.530.000
176 JAYAPURA MEDAN 17.700.000 9.440.000
177 JAYAPURA PADANG 16.250.000 8.720.000
178 JAYAPURA PALEMBANG 14.840.000 8.150.000
179 JAYAPURA PEKANBARU 16.300.000 8.770.000
180 JAYAPURA PONTIANAK 15.260.000 8.580.000
181 JAYAPURA TIMIKA 3.380.000 2.140.000
182 JOGJAKARTA DENPASAR 3.610.000 2.320.000
183 JOGJAKARTA MAKASSAR 6.100.000 3.640.000
184 JOGJAKARTA MANADO 9.850.000 5.350.000
185 JOGJAKARTA MEDAN 8.900.000 4.460.000
186 JOGJAKARTA PADANG 7.450.000 3.740.000
187 JOGJAKARTA PALEMBANG 6.040.000 3.160.000
188 JOGJAKARTA PEKANBARU 7.500.000 3.790.000
189 JOGJAKARTA PONTIANAK 6.460.000 3.590.000
190 JOGJAKARTA TIMIKA 11.120.000 6.580.000
191 KENDARI BANDA ACEH 12.110.000 6.640.000
192 KENDARI BATAM 9.880.000 5.290.000
193 KENDARI DENPASAR 5.100.000 3.060.000
194 KENDARI JOGJAKARTA 7.600.000 4.400.000
195 KENDARI PADANG 10.440.000 5.350.000
196 KENDARI PALEMBANG 9.030.000 4.770.000
15
KOTA
ASAL BISNIS EKONOMI
SATUAN BIAYA TIKET
NO
TUJUAN
197 KENDARI PEKANBARU 10.490.000 5.400.000
198 KENDARI SEMARANG 9.030.000 4.700.000
199 KENDARI SOLO 9.030.000 4.830.000
200 KENDARI SURABAYA 10.380.000 5.110.000
201 KENDARI TIMIKA 17.420.000 9.160.000
202 KUPANG JAYAPURA 13.450.000 7.580.000
203 KUPANG JOGJAKARTA 6.870.000 3.910.000
204 KUPANG MAKASSAR 7.140.000 4.030.000
205 KUPANG MANADO 10.890.000 5.740.000
206 KUPANG SURABAYA 6.310.000 3.480.000
207 MAKASSAR BIAK 7.940.000 4.610.000
208 MAKASSAR JAYAPURA 9.530.000 5.410.000
209 MAKASSAR KENDARI 2.490.000 1.670.000
210 MAKASSAR MANADO 4.980.000 2.720.000
211 MAKASSAR TIMIKA 10.960.000 6.140.000
212 MALANG BALIKPAPAN 9.450.000 4.800.000
213 MALANG BANDA ACEH 9.540.000 5.390.000
214 MALANG BANJARMASIN 7.630.000 4.120.000
215 MALANG BATAM 7.310.000 4.030.000
216 MALANG BIAK 15.040.000 7.930.000
217 MALANG JAYAPURA 15.460.000 8.500.000
218 MALANG KENDARI 9.650.000 5.130.000
219 MALANG MAKASSAR 9.470.000 4.830.000
220 MALANG MANADO 12.310.000 5.900.000
221 MALANG MEDAN 9.310.000 4.810.000
222 MALANG PADANG 7.870.000 4.100.000
223 MALANG PALANGKARAYA 7.400.000 4.120.000
224 MALANG PALEMBANG 6.450.000 3.520.000
225 MALANG PEKANBARU 7.910.000 4.150.000
226 MALANG TIMIKA 14.840.000 7.910.000
227 MANADO MEDAN 14.540.000 6.840.000
228 MANADO PADANG 13.100.000 6.120.000
229 MANADO PALEMBANG 11.690.000 5.540.000
230 MANADO PEKANBARU 13.140.000 6.170.000
231 MANADO PONTIANAK 12.110.000 5.980.000
232 MANADO SEMARANG 11.690.000 5.470.000
233 MANADO SOLO 11.690.000 5.600.000
234 MANADO SURABAYA 9.290.000 4.920.000
235 MANADO TIMIKA 15.130.000 8.410.000
236 MATARAM BALIKPAPAN 10.050.000 5.250.000
237 MATARAM BANDA ACEH 10.140.000 5.840.000
238 MATARAM BANJARMASIN 8.230.000 4.570.000
239 MATARAM BATAM 7.910.000 4.490.000
240 MATARAM BIAK 10.800.000 6.120.000
241 MATARAM JAYAPURA 12.240.000 6.850.000
242 MATARAM JOGJAKARTA 4.130.000 2.600.000
243 MATARAM MAKASSAR 4.410.000 2.720.000
244 MATARAM MANADO 8.150.000 4.430.000
245 MATARAM MEDAN 9.910.000 5.270.000
246 MATARAM PADANG 8.470.000 4.550.000
16
KOTA
ASAL BISNIS EKONOMI
SATUAN BIAYA TIKET
NO
TUJUAN
247 MATARAM PALEMBANG 7.060.000 3.970.000
248 MATARAM PEKANBARU 8.510.000 4.590.000
249 MATARAM PONTIANAK 7.480.000 4.400.000
250 MATARAM SURABAYA 3.580.000 2.170.000
251 MEDAN BANDA ACEH 3.240.000 2.050.000
252 MEDAN MAKASSAR 11.700.000 5.770.000
253 MEDAN PONTIANAK 9.100.000 4.890.000
254 MEDAN SEMARANG 8.680.000 4.390.000
255 MEDAN SOLO 8.680.000 4.520.000
256 MEDAN SURABAYA 10.040.000 4.800.000
257 MEDAN TIMIKA 17.070.000 8.840.000
258 PADANG MAKASSAR 10.260.000 5.050.000
259 PADANG PONTIANAK 7.660.000 4.170.000
260 PADANG SEMARANG 7.240.000 3.670.000
261 PADANG SOLO 7.240.000 3.800.000
262 PADANG SURABAYA 8.600.000 4.080.000
263 PADANG TIMIKA 15.630.000 8.120.000
264 PALANGKARAYA BANDA ACEH 9.860.000 5.630.000
265 PALANGKARAYA BATAM 7.630.000 4.280.000
266 PALANGKARAYA JOGJAKARTA 6.990.000 3.760.000
267 PALANGKARAYA MATARAM 8.000.000 4.570.000
268 PALANGKARAYA MEDAN 9.630.000 5.060.000
269 PALANGKARAYA PADANG 8.190.000 4.340.000
270 PALANGKARAYA PALEMBANG 6.780.000 3.760.000
271 PALANGKARAYA PEKANBARU 8.230.000 4.390.000
272 PALANGKARAYA SEMARANG 6.780.000 3.690.000
273 PALANGKARAYA SOLO 6.780.000 3.820.000
274 PALANGKARAYA SURABAYA 8.130.000 4.100.000
275 PALEMBANG BALIKPAPAN 9.250.000 4.880.000
276 PALEMBANG MAKASSAR 8.850.000 4.470.000
277 PALEMBANG PONTIANAK 6.250.000 3.590.000
278 PALEMBANG SEMARANG 5.830.000 3.090.000
279 PALEMBANG SOLO 5.830.000 3.220.000
280 PALEMBANG SURABAYA 7.190.000 3.500.000
281 PALEMBANG TIMIKA 14.220.000 7.550.000
282 PALU MAKASSAR 3.990.000 2.410.000
283 PALU POSO 1.830.000 1.330.000
284 PALU SORONG 6.430.000 3.630.000
285 PALU SURABAYA 6.430.000 3.630.000
286 PALU TOLI-TOLI 2.750.000 1.790.000
287 PANGKAL PINANG BALIKPAPAN 8.450.000 4.330.000
288 PANGKAL PINANG BANJARMASIN 6.630.000 3.660.000
289 PANGKAL PINANG BATAM 6.300.000 3.570.000
290 PANGKAL PINANG JOGJAKARTA 5.670.000 3.050.000
291 PANGKAL PINANG MAKASSAR 8.470.000 4.360.000
292 PANGKAL PINANG MANADO 11.310.000 5.430.000
293 PANGKAL PINANG MEDAN 8.310.000 4.350.000
294 PANGKAL PINANG PADANG 6.860.000 3.630.000
295 PANGKAL PINANG PALEMBANG 5.450.000 3.050.000
296 PANGKAL PINANG PEKANBARU 6.910.000 3.680.000
17
KOTA
ASAL BISNIS EKONOMI
SATUAN BIAYA TIKET
NO
TUJUAN
297 PANGKAL PINANG PONTIANAK 5.870.000 3.490.000
298 PANGKAL PINANG SEMARANG 5.450.000 2.980.000
299 PANGKAL PINANG SOLO 5.450.000 3.110.000
300 PANGKAL PINANG SURABAYA 6.810.000 3.390.000
301 PEKANBARU PONTIANAK 7.710.000 4.220.000
302 PEKANBARU SEMARANG 7.290.000 3.720.000
303 PEKANBARU SOLO 7.290.000 3.850.000
304 PEKANBARU SURABAYA 8.640.000 4.120.000
305 PEKANBARU TIMIKA 15.680.000 8.170.000
306 PONTIANAK MAKASSAR 9.270.000 4.900.000
307 PONTIANAK SEMARANG 6.250.000 3.520.000
308 PONTIANAK SOLO 6.250.000 3.650.000
309 PONTIANAK SURABAYA 7.610.000 3.930.000
310 PONTIANAK TIMIKA 14.640.000 7.980.000
311 SEMARANG MAKASSAR 8.850.000 4.400.000
312 SOLO MAKASSAR 8.850.000 4.530.000
313 SURABAYA DENPASAR 2.990.000 1.850.000
314 SURABAYA JAYAPURA 11.850.000 6.760.000
315 SURABAYA MAKASSAR 5.550.000 3.210.000
316 SURABAYA TIMIKA 10.560.000 6.160.000
-18 -
29 SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(dalam rupiah)
(1) (3)
1. NANGGROE ACEH DARUSSALAM 90.000
2. SUMATERA UTARA 70.000
3. R I A U 60.000
4. KEPULAUAN RIAU 90.000
5. J A M B I 60.000
6. SUMATERA BARAT 120.000
7. SUMATERA SELATAN 90.000
8. LAMPUNG 100.000
9. BENGKULU 80.000
10. BANGKA BELITUNG 60.000
11. B A N T E N 260.000
12. JAWA BARAT 60.000
13. D.K.I. JAKARTA 160.000
14. JAWA TENGAH 50.000
15. D.I. YOGYAKARTA 60.000
16. JAWA TIMUR 120.000
17. B A L I 100.000
18. NUSA TENGGARA BARAT 30.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR 70.000
20. KALIMANTAN BARAT 90.000
21. KALIMANTAN TENGAH 70.000
22. KALIMANTAN SELATAN 90.000
23. KALIMANTAN TIMUR 280.000
24. SULAWESI UTARA 110.000
25. GORONTALO 80.000
26. SULAWESI BARAT 125.000
27. SULAWESI SELATAN 110.000
28. SULAWESI TENGAH 40.000
29. SULAWESI TENGGARA 90.000
30. MALUKU 170.000
31. MALUKU UTARA 110.000
32. P A P U A 260.000
33. IRIAN JAYA BARAT 110.000
NO
(2)
PROPINSI TARIF TAKSI
- 19 -
30 SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(dalam US$)
(1) (2) (3) (4) (5)
AMERIKA UTARA
1 Chicago 7 .189 5.488 3.587
2 Houston 7 .197 5.494 3.591
3 Los Angeles 7.639 4 .365 2.853
4 New York 1 0.049 5.742 3.753
5 Ottawa 5.374 4.103 3.357
6 San Fransisco 7.419 4.240 2.771
7 Toronto 2.931 2.238 1.831
8 Vancouver 6.721 4.393 2.871
9 Washington 11.463 6.550 3.743
AMERIKA SELATAN
10 Bogota 1 2.348 9.426 7.713
11 Brazilia 1 1.966 9.134 5.970
12 Boenos Aires 1 1.966 9.134 5.970
13 Caracas 9.269 8.213 5.130
14 Paramaribo 11.772 8.986 7.353
15 Santiago de Chile 9.819 7.495 6.133
16 Quito 17.310 16.269 12.127
AMERIKA TENGAH
17 Mexico City 7.115 5 .432 3.550
18 Havana 1 4.702 11.223 7.335
19 Panama City 23.291 14.389 13.570
EROPA BARAT
20 Vienna 6.225 3.864 3.357
21 Brussels 7.177 4.455 3.870
22 Marseilles 6.567 4.076 3.541
23 Paris 6.177 3.834 3.331
24 Berlin 7.342 4 .557 3.959
25 Bern 8.076 5 .013 4 .355
26 Bonn 6.960 4 .320 3 .753
27 Hamburg 7.093 4.403 3.825
28 Geneva 8.035 4.988 4.333
29 Amsterdam 6.177 3.834 3.331
K O T A
KLASIFIKASI
Ekonomi
NO
Eksekutif Bisnis
- 20 -
(dalam US$)
(1) (2) (3) (4) (5)
K O T A
KLASIFIKASI
Ekonomi
NO
Eksekutif Bisnis
EROPA UTARA
30 Copenhagen 6.917 4.294 3.730
31 Helsinski 6.826 4.237 3.681
32 Stockholm 6.366 3.952 3.433
33 London 7.701 4 .781 4 .153
34 Oslo 7.509 4.661 4.049
EROPA SELATAN
35 Sarajevo 11.778 7 .129 6 .033
36 Zagreb 14.446 6.334 2.794
37 Athens 14.911 9.256 8.041
38 Lisbon 6.274 3.894 3.383
39 Madrid 6.733 4 .180 3 .631
40 Rome 7.141 4.433 3.851
41 Beograd 9.921 6 .158 5 .350
EROPA TIMUR
42 Bratislava 6.993 4 .341 3 .771
43 Bucharest 7.627 4.734 4.113
44 Kiev 9.630 5.978 5.193
45 Moscow 9.537 5.920 5.143
46 Praque 6.400 3 .972 3 .451
47 Sofia 6.567 4.076 3.541
48 Warsaw 6.392 3.968 3.447
AFRIKA BARAT
49 Dakkar 1 2.900 9.848 8.555
50 Abuja 10.281 7.848 6.818
AFRIKA TIMUR
51 Addis Ababa 7 .472 5.704 4.955
52 Nairobi 7.966 6.081 5.283
53 Antananarive 1 1.779 8.991 7.811
54 Dar Es Salaam 8.645 6 .599 5.733
55 Harare 8 .666 6 .615 5.747
- 21 -
(dalam US$)
(1) (2) (3) (4) (5)
K O T A
KLASIFIKASI
Ekonomi
NO
Eksekutif Bisnis
AFRIKA SELATAN
56 Windhoek 11.325 8.645 7.510
57 Cape Town 1 1.053 8.438 7.330
58 Johannesburg 5 .353 4 .086 3.550
AFRIKA UTARA
59 Algiers 8 .610 6.593 5 .710
60 Cairo 5 .361 4.092 3.555
61 Khartoum 5.904 4.507 3.915
62 Rabbat 6.205 4.737 4.115
63 Tripoli 6.551 4.092 3.555
64 Tunisia 6.296 4.806 4.175
ASIA BARAT
65 Manama 6.400 5.992 4.700
66 Baghdad 5.433 4.148 3.545
67 Amman 5.433 4.148 3.545
68 Kuwait 4.767 3.639 3.110
69 Beirut 5.717 4.364 3.730
70 Doha 4.207 3.212 2.745
71 Damascus 5.096 3.890 3.325
72 Ankara 6.641 4.122 3.581
73 Abu Dhabi 4.180 3.191 2.727
74 Sanaa 5.013 3.827 3.271
75 Jeddah 4.958 3.785 3.235
76 Muscat 6.469 5.156 3.727
77 Riyadh 4.598 3.510 3.000
ASIA TENGAH
78 Tashkent 13.617 8.453 7.343
79 Astana 13.661 12.089 8.962
ASIA TIMUR
80 Beijing 2.262 1.868 1.623
81 Hongkong 1.719 1.419 1.233
82 Osaka 2.572 2.124 1.845
83 Tokyo 2.558 2.112 1.835
84 Pyongyang 2.421 1.999 1.737
85 Seoul 2.421 1.999 1.737
- 22 -
(dalam US$)
(1) (2) (3) (4) (5)
K O T A
KLASIFIKASI
Ekonomi
NO
Eksekutif Bisnis
ASIA SELATAN
86 Kaboul 3.386 2.585 2.209
87 Teheran 4.475 3.416 2.920
88 Colombo 1.935 1.598 1.388
89 Dhaka 1.224 1.011 878
90 Islamabad 2.750 2.271 1.973
91 Karachi 2.611 2.156 1.873
92 New Delhi 2.332 1.926 1.673
ASIA TENGGARA
93 Bandar Seri Bagawan 645 533 463
94 Bangkok 1.147 947 823
95 Davao City 1.749 1.445 1.255
96 Hanoi 1.833 1.514 1.315
97 Ho Chi Minh 991 818 711
98 Johor Bahru 495 409 355
99 Kota Kinabalu 690 570 495
100 Kuala Lumpur 572 472 410
101 Manila 1.457 1.203 1.045
102 Penang 697 576 500
103 Pnom Penh 1.217 1.005 873
104 Singapore 539 445 387
105 Vientiane 1.367 1.129 981
106 Yangon 1.468 1.212 1.053
ASIA PASIFIK
107 Canberra 2.886 2.383 2.070
108 Darwin 1.719 1.419 1.233
109 Melbourne 2.635 2.176 1.890
110 Noumea 3.843 3.174 2.757
111 Perth 2.126 1.755 1.525
112 Port Moresby 2.439 2.014 1.750
113 Sydney 2.635 2.176 1.890
114 Vanimo 3.318 2.740 2.380
115 Wellington 3.721 3.072 2.669
- 23 -
PENJELASAN
STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011
1 Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan dalam Kota
Uang transpor dapat diberikan kepada pegawai negeri atau nonpegawai negeri yang melakukan
kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi
dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kota/kabupaten atau maksimal 5 (lima)
kilometer dari batas kota/kabupaten.
Untuk pegawai negeri, satuan biaya dapat diberikan sepanjang :
a. tidak menggunakan kendaraan dinas;
b. disertai surat tugas;
c. tidak bersifat rutin.
2 Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran
Satuan biaya untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang terkait dengan jumlah
pegawai berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang kegiatan dan untuk
memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan, terdiri dari alat
tulis, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum
pegawai.
Satuan kerja yang memiliki sampai dengan 40 (empat puluh) pegawai, dapat mengalokasikan
paling banyak Rp36.800.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) per tahun.
Sementara itu, satker yang memiliki lebih dari 40 (empat puluh) pegawai dapat mengalokasikan
sesuai dengan indeks dikalikan dengan jumlah pegawai.
Untuk Perwakilan RI di luar negeri, satuan biaya digunakan khusus untuk pengadaan alat tulis
kantor (ATK).
3 Satuan Biaya Diklat Pimpinan/Struktural
Biaya diklat penjenjangan untuk pejabat/pegawai yang akan/telah menduduki jabatan tertentu.
Satuan biaya belum termasuk biaya perjalanan dinas peserta namun sudah termasuk biaya
observasi lapangan. Apabila dalam pelaksanaan anggaran terjadi perubahan tarif biaya diklat
pimpinan, satuan biaya dapat mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang tarif
diklat pimpinan tersebut.
4 Satuan Biaya Latihan Prajabatan
Biaya diklat bagi calon pegawai negeri sebagai syarat untuk diangkat sebagai pegawai negeri.
Satuan biaya belum termasuk biaya perjalanan dinas peserta namun sudah termasuk biaya
observasi lapangan. Apabila dalam pelaksanaan anggaran terjadi perubahan tarif biaya diklat
prajabatan, satuan biaya dapat mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang tarif
diklat pimpinan tersebut.
5 Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
Pengadaan makanan/minuman bagi pegawai negeri sebagai penambah daya tahan tubuh hanya
diberikan kepada pegawai yang jenis pekerjaannya dapat memberikan dampak buruk bagi
kesehatan pegawai negeri tersebut.
- 24 -
6 Satuan Biaya Konsumsi Rapat
Satuan biaya konsumsi digunakan untuk pengadaan makanan termasuk minuman dan kudapan
untuk rapat/pertemuan yang diselenggarakan di kantor.
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri/Eselon I/Setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya adalah
Menteri/Eselon I/pejabat yang setara.
7 Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
Satuan biaya untuk pengadaan bahan makanan diberikan kepada anggota TNI/POLRI,
narapidana, pasien rumah sakit, ABK dan lain-lain.
Untuk satuan biaya pengadaan bahan makanan narapidana dibedakan menurut wilayah sebagai
berikut:
Wilayah I : Sulawesi Utara, Bali, Sulawesi Selatan, Lampung, Gorontalo, DIY, NTB, Jawa
Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan
Wilayah II : Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Jambi, NTT, Riau, Bengkulu,
Kalimantan Barat, Maluku, dan Banten
Wilayah III : Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara,
Maluku Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Papua, Papua Barat,
Kalimatan Timur, dan NAD.
Untuk mahasiswa/siswa yang menempuh pendidikan kedinasan dapat dialokasikan biaya
pengadaan bahan makanan sepanjang mahasiswa/siswa tersebut diasramakan.
Mahasiswa/siswa yang diberi biaya pengadaan bahan makanan, yaitu mahasiswa/siswa Sipil,
seperti mahasiswa pada Sekolah Tinggi Perikanan, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial, Akademi
Migas serta mahasiswa/siswa militer/semimiliter, seperti mahasiswa Penerbangan, Mahasiswa
Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Mahasiswa Akademi TNI/AKPOL.
8 Satuan Biaya Konsumsi Tahanan
Satuan biaya pengadaan paket makanan diberikan untuk tahanan yang berada pada tahanan
kejaksaan, imigrasi, dan kepolisian.
9 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
Satuan biaya digunakan untuk pemeliharaan rutin dengan maksud menjaga/mempertahankan
gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan
dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen)
10 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan untuk Perwakilan RI di Luar Negeri
Satuan biaya digunakan untuk pemeliharaan rutin dengan maksud menjaga/mempertahankan
gedung dan bangunan kantor Perwakilan RI di luar negeri (termasuk atase teknis departemen di
luar negeri) agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari
atau sama dengan 2% (dua persen).
Untuk perwakilan RI di negara yang mempunyai 4 (empat) musim dapat dialokasikan biaya
pemeliharaan tambahan di luar gedung untuk fasilitas umum apabila ada ketentuan pemeliharaan
dari negara yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan riil dilengkapi dengan data dukung yang
dapat dipertanggungjawabkan.
11 Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
Satuan biaya pemeliharaan dan operasional digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas
agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar minyak dan perpanjangan surat tanda
nomor kendaraan (STNK).
- 25 -
Untuk pemeliharaan kendaraan dinas pada Perwakilan RI di luar negeri dapat dialokasikan biaya
asuransi kendaraan dengan ketentuan :
a) ada peraturan dari negara setempat yang mewajibkan asuransi kendaraan;
b) besaran asuransi kendaraan sesuai kebutuhan riil;
c) dilengkapi data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
12 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor digunakan untuk mempertahankan barang
inventaris/peralatan dan mesin lainnya agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan
baik).
13 Satuan Biaya Toga Hakim
Satuan biaya toga hakim diperuntukkan bagi hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim
pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Satuan biaya tersebut tidak termasuk atribut/perlengkapan.
14 Satuan Biaya Toga Mahasiswa
Satuan biaya toga mahasiswa diperuntukkan bagi mahasiswa pada perguruan tinggi/akademi
negeri. Satuan biaya sudah termasuk atribut/perlengkapan.
15 Satuan Biaya Pakaian Dinas / Kerja Resmi Pegawai
Satuan biaya pakaian dinas/kerja resmi pegawai yaitu satuan biaya pengadaan pakaian dinas
yang diberikan kepada pegawai negeri yang bekerja pada satuan kerja tertentu.
Satuan biaya pakaian dinas/kerja resmi pegawai hanya dapat dialokasikan dengan ketentuan :
a) bagi satker yang pada awal pembentukannya terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan
pakaian seragam (setingkat Perpres), pakaian dinas dapat dialokasikan meskipun belum
memiliki izin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;􀀃
b) bagi satker yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan
penggunaan pakaian seragam (setingkat Perpres) tetapi mempunyai tugas pokok dan fungsi
berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, keamanan, penegak keadilan, atau
pemeriksaan dapat mengalokasikan biaya untuk pakaian dinas setelah memiliki izin prinsip
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;􀀃
c) diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk atribut dan ongkos jahit.
16 Satuan Biaya Pakaian Dinas Mahasiswa/Taruna
Satuan biaya pakaian dinas mahasiswa/taruna hanya dapat dialokasikan bagi mahasiswa/taruna
dengan ketentuan :
a) mengikuti pendidikan kedinasan yang berada di bawah kementerian negara/lembaga tertentu;
b) memiliki izin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c) diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk atribut dan ongkos jahit.
17 Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter/Perawat
Satuan biaya pakaian dinas dokter/perawat diperuntukkan bagi dokter/perawat dan
penyediaannya secara selektif. Pakaian dinas dapat diberikan berupa 1 (satu) potong jas untuk
dokter atau satu stel pakaian untuk perawat per tahun.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk ongkos jahit.
- 26 -
18 Satuan Biaya Pakaian Sopir/Pesuruh
Satuan biaya pakaian sopir/pesuruh diperuntukkan bagi sopir/pesuruh yang diangkat
berdasarkan surat keputusan KPA. Pakaian sopir/pesuruh dapat diberikan paling banyak 2 (dua)
stel per tahun.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk ongkos jahit.
19 Satuan Biaya Pakaian Satpam
Pakaian satpam sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt
dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security dan atribut lainnya). Pakaian satpam dapat diberikan
paling banyak 2 (dua) stel per tahun.
20 Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan dibayarkan kepada pihak/orang yang menerjemahkan
naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan.
21 Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris bagi Pegawai Baru
Satuan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris bagi pegawai baru
diperuntukkan bagi penggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi
pegawai. Pengalokasiannya maksimal 10% dari jumlah pegawai (minimal 1 pegawai), sedangkan
pengadaan inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
22 Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Operasional
Satuan biaya diperuntukkan bagi pengadaan kendaraan operasional dalam rangka menunjang
tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga. Dalam melakukan pengadaan kendaraan
operasional harus memperhatikan prinsip-prinsip, antara lain, tidak mewah, hemat, sesuai dengan
kebutuhan, efisien, dan efektif.
Untuk daerah terpencil satuan biaya belum termasuk ongkos kirim.
23 Satuan Biaya Sewa Kendaraan dan Mesin Fotokopi
Satuan biaya untuk sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar minyak dan pengemudi.
Sementara itu, satuan biaya untuk sewa mesin fotokopi sudah termasuk toner dan biaya
perawatan.
24 Honorarium Narasumber (Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus) untuk Kegiatan Seminar/Rakor/
Sosialisasi/Diseminasi
Honorarium yang diberikan kepada narasumber Non-Pegawai Negeri yang mempunyai keahlian
tertentu/pengalaman dalam ilmu/bidang tertentu.
25 Sewa Gedung Pertemuan
Sewa gedung pertemuan digunakan untuk rapat, pertemuan, sosialisasi, seleksi/ujian masuk
pegawai dan kegiatan lain sejenis yang dilaksanakan di luar kantor.
Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih
dari 300 orang
Satuan biaya tersebut sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung
pertemuan lainnya.
26 Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan Di Luar Kantor
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor disediakan untuk kegiatan
rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang
perlu dilakukan secara intensif. Satuan biaya ini terbagi dalam 3 (tiga) jenis:
- 27 -
a. Paket Full Board
Satuan biaya paket full board disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di
luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket mencakup minuman
selamat datang, akomodasi 1 malam, makan (3 kali), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang
pertemuan dan fasilitasnya (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound
system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
b. Paket Full Day
Satuan biaya paket full day disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di
luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup minuman
selamat datang, makan 2 kali (siang dan malam), rehat kopi dan kudapan (2 kali), Ruang
pertemuan (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system,
mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
c. Paket Half Day
Satuan biaya paket half day disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang
dilakukan di luar kantor selama setengah sehari (minimal 5 jam). Komponen biaya mencakup
minuman selamat datang, makan 1 kali (siang), rehat kopi dan kudapan (1 kali), Ruang
Pertemuan (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system,
mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
Catatan :
a. Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor dilakukan secara bersama-sama, hotel untuk
seluruh pejabat negara/pegawai dapat menggunakan hotel yang sama disesuaikan dengan
kelas kamar hotel yang telah ditetapkan untuk setiap pejabat negara/pegawai negeri.
b. Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
Pejabat Eselon II ke atas = 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang
Pejabat Eselon III ke bawah = 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang
c. Kegiatan yang diselenggarakan secara full board dapat dilaksanakan, baik di dalam kota
maupun di luar kota
1) Kegiatan yang diselenggarakan di luar kota, alokasi pada RKA-KL terdiri atas: biaya
transportasi yang diberikan secara at cost, indeks paket pertemuan full board, dan uang
harian paket full board di luar kota (Lampiran I Nomor 23).
2) Pada kegiatan yang diselenggarakan di dalam kota, dapat diberikan uang saku paling
tinggi sebesar Satuan Biaya Uang Saku Paket Full Board di Dalam Kota (Lampiran I
Nomor 23 ) dan uang transpor dalam kota paling tinggi sebesar Satuan Biaya Transpor
Dalam Kota (Lampiran II Nomor 1).
d. Kegiatan yang diselenggarakan secara full day dan half day dan dilaksanakan di dalam kota,
kepada peserta dapat diberikan uang saku saku paling tinggi sebesar Satuan Biaya Uang Saku
Paket Full Day/Half Day di Dalam Kota (Lampiran I Nomor 23 )dan uang transpor dalam
kota paling tinggi sebesar Satuan Biaya Transpor Dalam Kota (Lampiran II Nomor 1).
27 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
a. Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri digunakan untuk pengalokasian dana
dalam perencanaan anggaran (RKA-KL). Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya
penginapan menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).
b. Peruntukkan hotel berbintang
1) Hotel Bintang Lima : ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara,
menteri, pejabat setingkat menteri, serta pejabat negara
lainnya yang setara
2) Hotel Bintang
Empat
: gubernur, wakil gubernur, dan pejabat negara lainnya yang
setara, pejabat Eselon I serta pejabat Eselon II
- 28 -
3) Hotel Bintang Tiga : pejabat Eselon III/Gol. IV
4) Hotel Bintang Dua : pejabat Eselon IV/Gol. III
5) Hotel Bintang Satu : PNS Gol. II dan I
c. Fasilitas hotel bintang lima kelas suite diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua
dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri). Apabila dalam provinsi
tersebut tidak terdapat hotel bintang lima, pejabat negara tersebut dapat diberikan tarif kamar
hotel tertinggi yang ada di provinsi tersebut.
d. Dalam hal perjalanan dinas dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan
tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menggunakan
penginapan/hotel yang sama dengan kelas kamar penginapan/hotel sesuai dengan yang
telah ditetapkan untuk setiap pejabat negara/pegawai.
28 Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pulang pergi (PP) dari bandara keberangkatan
suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk
airport tax serta biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan
dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran)
29 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan biaya taksi merupakan tarif satu kali perjalanan dari kantor tempat kedudukan menuju
bandara keberangkatan atau dari bandara kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara
kedatangan dan sebaliknya.
Indeks tarif taksi di Provinsi Kalimantan Timur dihitung dari Bandara Sepinggan (Balikpapan)
sampai dengan kota Samarinda.
Contoh perngitungan alokasi biaya taksi:
Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Batam, maka
alokasi biaya taksi sebagai berikut :
a) Berangkat
-biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta
-biaya taksi dari Bandara Hang Nadim (Batam) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di
Batam
b) Kembali
-biaya taksi dari hotel/penginapan (Batam) ke Bandara Hang Nadim
-biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta)
30 Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri
Satuan biaya diperuntukkan bagi pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke
berbagai bandara kota tujuan di luar negeri pulang pergi (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya
asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.
Klasifikasi Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri :
a. Tarif Eksekutif untuk perjalanan dinas Golongan A
b. Tarif Bisnis untuk perjalanan dinas Golongan B
c. Tarif Ekonomi untuk perjalanan dinas Golongan C dan Golongan D
Untuk perjalanan dinas Golongan C dan Golongan D yang lama perjalanannya melebihi 8 jam
penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat menggunakan tarif Bisnis.
- 29 -
Catatan Umum :
1) Satuan biaya Diklat Pimpinan dan Diklat Prajabatan mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
2) Pengertian Istilah :
a) OJ : Orang/Jam
b) OH : Orang/Hari
c) OB : Orang/Bulan
d) OT : Orang/Tahun
e) OP : Orang/Paket
f) OK : Orang/Kegiatan
g) OR : Orang/Responden
h) Oter : Orang/Terbit
􀀃
􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃
􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 MENTERI KEUANGAN,
Ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
􀀃
􀀃
􀀃 􀀃 􀀃 􀀃 􀀃
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 100/PMK.02/2010
TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
NOMOR : ...............................................
Kode dan Nama Satuan Kerja : .......................................................................
Kode dan Nama Kegiatan : .......................................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya selaku Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran, menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas satuan
biaya yang digunakan dalam penyusunan Standar Biaya Khusus
......................................*) di luar Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perhitungan satuan biaya tersebut telah dilakukan secara professional, efisien,
efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
............................, ........................................................
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
.....................................................................................
NIP/NRP. ................................................. ................
*) Diisi nama kegiatan yang menjadi Standar Biaya Khusus
MENTERI KEUANGAN,
Ttd
SRI MULYANI INDRAWATI

Tidak ada komentar: