Senin, 16 Mei 2011

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


NOMOR  8  TAHUN  2010

TENTANG


TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK
DALAM PENANGGULANGAN HURU-HARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


 Menimbang
:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara;

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4168);

2.      Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3.      Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM PENANGGULANGAN HURU-HARA.

BAB I . . . . .



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.        Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2.        Penanggulangan adalah rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam mengantisipasi atau menghadapi suatu kejadian.

3.        Huru-hara adalah suatu kejadian yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lebih dalam unjuk rasa yang telah berubah menjadi tindakan kekacauan, kerusuhan dan   melawan hukum.

4.        Penanggulangan Huru-Hara yang selanjutnya disingkat PHH adalah rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam mengantisipasi atau menghadapi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara guna melindungi warga masyarakat dari ekses kerusuhan massa.

5.        Unit pemadam api adalah satuan yang bertugas melaksanakan pemadaman api terhadap terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara.

6.        Unit penangkap adalah satuan yang bertugas melaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana dan provokator pada saat tejadinya kerusuhan massa atau huru-hara.

7.        Unit kesehatan adalah satuan yang bertugas melaksanakan penanganan dan pertolongan terhadap para korban akibat terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara baik dari pelaku huru-hara ataupun pasukan PHH.

8.        Gas air mata adalah suatu zat kimia yang berupa gas yang menimbulkan efek sesaat yang dapat mengganggu penglihatan, pernapasan dan iritasi kulit namun tidak berbahaya bagi kesehatan.

9.        Unit pelempar atau penembak gas air mata adalah satuan yang bertugas melaksanakan pelemparan atau penembakan gas air mata ke arah pelaku huru -hara.

10.     Kompi PHH adalah satuan terkecil yang secara administratif dan taktis dapat diberikan penugasan secara mandiri, terdiri dari 4 Peleton.

11.     Detasemen PHH adalah kekuatan operasional dasar untuk satuan berkemampuan lanjutan PHH terdiri dari 3 Kompi.
12. Tameng …..
12.     Tameng Sekat adalah alat sekat yang mempunyai tinggi 160 (seratus enam puluh) cm lebar 80 (delapan puluh) cm, berwarna hitam yang berfungsi menyekat dan melindungi pasukan PHH dari tindakan massa yang  melawan hukum.

13.     Tameng Pelindung adalah alat pelindung yang mempunyai tinggi 90 (sembilan puluh) cm lebar 60 (enam puluh) cm, berwarna hitam dan berfungsi melindungi pasukan PHH dari tindakan massa yang  melawan hukum.

14.     Tongkat  Lecut    adalah  tongkat  rotan  berwarna  hitam dengan garis tengah 2 (dua) cm dengan panjang 90 (sembilan puluh) cm yang dilengkapi dengan tali pengaman pada bagian belakang tongkat, aman digunakan untuk melecut/memukul bagian tubuh dengan ayunan satu tangan kecepatan sedang.

15.     Tongkat sodok adalah tongkat rotan berwarna hitam  dengan garis tengah 3 (tiga) cm dengan panjang 200 (dua ratus) cm, aman digunakan untuk mendorong massa yang akan melawan petugas.

16.     Kedok gas (gas masker) adalah pelindung wajah dari efek gas air mata yang dilemparkan ke massa pengunjuk rasa.

17.     Pelontar granat (grenade launcher) adalah alat pelontar yang digunakan untuk menembakkan granat gas air mata.

18.     Kendaraan taktis yang selanjutnya disingkat Rantis adalah jenis kendaraan yang dirancang dan disiapkan untuk mampu mengatasi tantangan tugas tertentu, antara lain  kondisi medan yang berat, serangan senjata api dan bahan peledak, amukan massa perusuh, penyelenggaraan sistem komunikasi operasi di lapangan dan tugas lain yang akan sulit dipenuhi oleh jenis kendaraan biasa.

19.     Kendaraan Taktis Pengurai Massa adalah Kendaraan yang berguna menyemprotkan air yang bertujuan membubarkan massa.

20.     Kendaraan Taktis Penyelamat adalah pengangkut personel dalam rangka penyelamatan.

21.     Kawat penghalang massa (Security Barrier) adalah gulungan kawat berduri yang disusun secara spiral yang berfungsi sebagai penghalang antara massa dengan petugas dan objek vital.

22.     Tabung pemadam api adalah Alat yang dilengkapi dengan selang penyemprot dan digunakan untuk memadamkan api.

23.     Pepper Ball adalah alat yang digunakan oleh tim penindak dalam rangka melindungi tim penangkap, kesehatan, pemadam api ringan dan menandai para provokator serta agitator yang akan ditangkap dari massa perusuh.

24.     Acara Pimpinan Pasukan yang selanjutnya disingkat APP adalah urut-urutan cara memberikan instruksi untuk pasukan sebelum melaksanakan tugas.

25.     Situasi hijau adalah kondisi di mana massa pengunjuk rasa masih tertib dan teratur.

26. Situasi …..
26.     Situasi kuning adalah kondisi dimana massa pengunjuk rasa mulai tidak mengindahkan himbauan petugas dan melakukan perbuatan melanggar peraturan yang berlaku.

27.     Situasi merah adalah kondisi dimana massa pengunjuk rasa sudah melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk pengancaman, pencurian dengan kekerasan, perusakan, pembakaran, penganiayaan berat, teror, intimidasi, penyanderaan, dan lain sebagainya.

28.     Lintas Ganti adalah peralihan kendali dari Satuan Dalmas ke Satuan PHH berdasarkan perkembangan situasi di lapangan karena adanya perubahan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah.

29.     Perintah dan pengendalian teknis adalah perintah dan pengendalian yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri oleh Kapolri dan pada tingkat Polda oleh Kapolda tentang tata cara pengerahan, pengendalian dan penarikan kekuatan PHH dari tempat kejadian.

30.     Perintah dan pengendalian taktis adalah perintah dan pengendalian yang dilaksanakan oleh Kepala Detasemen PHH tentang tata cara tindakan anggota di lapangan baik perorangan maupun dalam ikatan tim dalam menghadapi situasi dan kondisi huru hara.

Pasal 2

Tujuan Peraturan ini sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan lintas ganti dan cara bertindak untuk penanggulangan huru-hara demi tercapainya keseragaman bertindak.

Pasal 3

Prinsip-prinsip peraturan ini sebagai berikut:

a.        legalitas, merupakan tindakan yang dilaksanakan mendasari hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

b.        proporsional, merupakan tindakan yang dilaksanakan sesuai dengan kadar ancaman yang dihadapi;

c.        nesesitas, merupakan tindakan yang memang sungguh-sungguh dibutuhkan berdasarkan pertimbangan yang cermat dan layak sesuai dengan situasi dan kondisi dihadapi di lapangan;

d.        humanis, merupakan tindakan yang dilakukan senantiasa memperhatikan aspek penghormatan, perlindungan, dan penghargaan hak asasi manusia;

e.        keterpaduan, merupakan memelihara koordinasi, kebersamaan, keterpaduan dan sinergi segenap unsur atau komponen bangsa yang dilibatkan dalam penindakan.

Pasal 4 …..
Pasal 4

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a.        tempat, eskalasi dan lintas ganti; dan
b.        cara bertindak.

BAB  II

TEMPAT,  ESKALASI DAN  LINTAS GANTI

Bagian Kesatu
Tempat

Pasal 5

Kegiatan PHH dilaksanakan di:
a.        jalan raya;
b.        gedung bangunan penting; dan
c.        lapangan terbuka.

Bagian Kedua
Eskalasi

Pasal  6

Eskalasi situasi dalam pengendalian massa sebagai berikut:
a.        situasi damai (hijau);
b.        situasi tidak tertib (kuning); dan
c.        situasi melanggar hukum atau anarkis (merah).

Pasal 7

Dalam situasi damai (hijau) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, tanggung jawab pengendalian massa berada pada Satuan Dalmas awal.

Pasal 8

Apabila eskalasi meningkat dari situasi damai (hijau) menjadi situasi tidak tertib (kuning), tanggung jawab pengendalian massa berada pada Satuan Dalmas lanjut.

Pasal 9

Apabila eskalasi meningkat dari situasi tidak tertib (kuning) menjadi situasi melanggar hukum (merah), tanggung jawab pengendalian massa berada pada Satuan PHH.
Bagian …..
Bagian Ketiga
Lintas Ganti

Pasal 10

(1)          Satuan Dalmas, baik Dalmas Awal maupun Dalmas Lanjut dan Detasemen atau Kompi PHH merupakan satu kesatuan yang utuh dan lengkap yang digerakkan secara bertingkat dan bertahap dalam rangka pengendalian massa atau huru-hara sesuai dengan eskalasi situasi yang dihadapi.

(2)          Dalam hal eskalasi meningkat dari situasi tidak tertib (kuning) menjadi situasi melanggar hukum (merah), dilakukan lintas ganti antara Satuan Dalmas dengan Detasemen atau Kompi PHH atas perintah Kapolda.

Pasal 11

Lintas ganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dilaksanakan dengan cara:
a.            Detasemen/Kompi PHH maju membentuk formasi PHH, sedangkan pasukan Dalmas Lanjut melakukan penutupan atau perlindungan terhadap Detasemen atau Kompi PHH dengan membentuk formasi sesuai situasi di lapangan dan diikuti unit Satwa;
b.            Rantis Pengurai Massa Samapta membentuk formasi sejajar dengan Rantis Pengurai Massa Detasemen PHH; dan
c.            Dalmas Lanjut dan Rantis Pengurai Massa Samapta bergerak mengikuti aba-aba dan gerakan Detasemen atau Kompi PHH.

Pasal 12

Apabila pada satuan kewilayahan tidak ada Detasemen atau Kompi PHH, Kapolda selaku pengendali umum memerintahkan Kapolres atau Kapolresta agar menurunkan Peleton Penindak Samapta untuk melakukan penindakan yang didukung oleh satuan Dalmas Lanjut Polres atau Polresta terdekat.

BAB III

CARA BERTINDAK

Bagian Kesatu
Tahapan

Pasal 13

Cara bertindak dalam PHH dilaksanakan dengan 3 (tiga) tahap, meliputi:
a.            persiapan;
b.            pelaksanaan; dan
c.            pengakhiran.

Bagian …..
Bagian Kedua
Persiapan

Pasal 14

Kegiatan yang dilaksanakan dalam tahap persiapan sebagai berikut:
a.            setelah menerima perintah Kapolda, segera menyiapkan surat perintah tugas;
b.            menyiapkan kekuatan PHH yang memadai untuk dihadapkan dengan jumlah dan karakteristik massa;
c.            melakukan pengecekan personel, perlengkapan atau peralatan PHH, konsumsi, dan kesehatan;
d.            menentukan rute PHH menuju objek dan rute penyelamatan (escape) bagi pejabat VVIP atau VIP dan pejabat penting lainnya;
e.            menentukan pos komando lapangan atau Pos Aju yang dekat dan terlindung dengan objek unjuk rasa; dan
f.             menyiapkan sistem komunikasi ke seluruh unit satuan Polri yang dilibatkan.

Pasal 15

Sebelum melaksanakan kegiatan PHH, Kepala Detasemen atau Kompi PHH memberikan   Acara Pimpinan Pasukan kepada seluruh anggota satuan PHH yang terlibat dengan menyampaikan tentang:
a.            gambaran massa yang akan dihadapi oleh satuan PHH antara lain mengenai jumlah, karakteristik, tuntutan, dan alat yang dibawa serta kemungkinan yang akan terjadi selama huru-hara;
b.            gambaran situasi objek tempat terjadinya huru-hara;
c.            rencana urutan langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh satuan PHH; dan
d.            larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan PHH.

Pasal 16

(1)          Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d adalah:
a.          bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa;
b.          melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur;
c.          membawa peralatan di luar peralatan PHH;
d.          keluar dari ikatan satuan atau formasi;
e.          mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki, dan melakukan gerakan-gerakan tubuh yang bersifat pelecehan seksual atau perbuatan asusila, dan atau memancing emosi massa;
f. melakukan .....
f.           melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang- undangan; dan
g.          melakukan tindakan tanpa perintah Kepala Detasemen atau Komandan  Kompi PHH.

(2)          Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d adalah:
a.          menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan huru-hara;
b.          melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan;
c.          setiap pergerakan pasukan PHH selalu dalam ikatan satuan dan membentuk formasi sesuai ketentuan;
d.          melindungi jiwa dan harta benda;
e.          tetap menjaga dan mempertahankan situasi sampai huru-hara selesai;
f.           bergerak dan bertindak berdasarkan perintah; dan
g.          patuh dan taat kepada perintah Kepala Detasemen PHH secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing.

Pasal 17

Setelah melakukan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15, Detasemen atau Kompi PHH bergeser dari titik kumpul di Mako Brimob ke kesatuan kewilayahan pengguna atau langsung ke daerah sasaran yang telah ditentukan.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Pasal 18

(1)          Cara bertindak PHH pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13  sebagai berikut:
a.            lintas ganti satuan PHH dengan satuan Dalmas;
b.            menyampaikan himbauan Kepolisian; dan
c.            melakukan tindakan tegas.

(2)          Setiap Detasemen atau Kompi PHH, wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.            setiap anggota harus tetap dalam formasi Detasemen atau Kompi PHH;
b.            setiap anggota tidak diperkenankan bergerak ke luar dari formasi;
c.            setiap anggota tidak boleh melakukan tindakan sendiri-sendiri tanpa perintah;
d.            setiap anggota tidak boleh melakukan tindakan kekerasan terhadap massa, pelaku tindak pidana maupun provokator yang ditangkap;
e. setiap ......
e.            setiap anggota wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada massa dan warga masyarakat;
f.             setiap anggota tidak boleh membawa peralatan lain seperti senjata api dan senjata tajam, kecuali alat-alat yang telah ditentukan;
g.            peleton penindak dan peleton atau kompi bantuan bergerak atas perintah komandan kompi atau kepala detasemen  PHH;
h.            tidak dibenarkan melemparkan gas air mata dan penyemprotan air tanpa perintah dari komandan kompi atau kepala detasemen  PHH; dan
i.              setelah massa dapat dibubarkan, pasukan segera konsolidasi, komandan kompi atau kepala datasemen pasukan melapor kepada pimpinan lapangan (kepala satuan kewilayahan) untuk menunggu perintah.

Pasal 19

(1)          Lintas ganti satuan PHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan cara:

a.            satuan PHH melaksanakan lintas ganti dengan satuan Dalmas, bila massa sudah mengarah pada tindakan melawan hukum;

b.            lintas ganti dapat dilaksanakan dari samping dan dari belakang sesuai situasi dan kondisi di lapangan; dan

c.            aba-aba dari Komandan Kompi atau Kepala Detasemen ”KOMPI atau DETASEMEN.... FORMASI BERSAF.... LINTAS GANTI LARI MAJU.... JALAN”.

(2)          Detasemen PHH membentuk formasi sesuai perintah Kepala Detasemen PHH secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing, berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.

Pasal 20

(1)          Penyampaian himbauan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan cara ”KEPADA SAUDARA – SAUDARA PENGUNJUK RASA KAMI INGATKAN AGAR” :
a.            JANGAN MELAKUKAN KEGIATAN – KEGIATAN YANG MENGARAH KEPADA PELANGGARAN HUKUM;
b.            TINDAKAN SAUDARA–SAUDARA KAMI NILAI TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM;
c.            UNTUK ITU SAUDARA – SAUDARA SEMUA HARUS KEMBALI TERTIB, SAMPAIKAN ASPIRASI SAUDARA SECARA BAIK DAN SOPAN;
d.            JAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN;
e. KAMI ……
e.            KAMI MEMOHON UNTUK SAUDARA – SAUDARA SEMUA SEGERA MEMBUBARKAN DIRI DAN KEMBALI KE TEMPAT SAUDARA MASING - MASING;
f.             KAMI AKAN MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM KEPADA SAUDARA - SAUDARA YANG TIDAK MENAATINYA.
.
(2)          Penyampaian himbauan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Pasal 21

(1)          Unjuk rasa meningkat menjadi perbuatan melawan hukum, yang ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.            massa pelaku huru-hara dalam jumlah besar;
b.            massa sulit dikendalikan;
c.            massa berhasil dipengaruhi oleh provokator atau agitator;
d.            tuntutan massa dalam penyampaian aspirasi telah menyimpang dari tujuan unjuk rasa semula dan memaksakan kehendak;
e.            massa tidak lagi menghormati hak dan kehormatan orang lain, bahkan bertindak melanggar hukum;  dan
f.             tindakan para pelaku huru-hara menimbulkan dampak kerugian jiwa dan harta benda serta menimbulkan keresahan masyarakat.

(2)          Dalam hal situasi dan kondisi unjuk rasa meningkat menjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Detasemen PHH dapat melakukan tindakan tegas.

Pasal 22

(1)        Tindakan tegas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan cara:
a.          posisi peleton atau kompi penindak pada pelaksanaan lintas ganti merupakan satu kesatuan yang utuh dari Detasemen PHH dan selalu berada di belakang satuan PHH;
b.          pelaksanaan PHH  dengan tindakan tegas berdasarkan perintah Kepala Detasemen PHH secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing dan berpedoman pada taktik dan teknik PHH sesuai situasi dan kondisi di lapangan;
c.          dalam hal terjadi bentrokan fisik antara satuan PHH dengan massa, formasi satuan PHH berdasarkan perintah Kepala Detasemen PHH secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing, untuk bertahan atau mundur;
d. peleton …..
d.            peleton penindak sebagai satu kesatuan yang utuh dari Detasemen PHH bertindak atas perintah Kepala Detasemen PHH secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing terhadap massa yang melakukan tindakan melawan hukum;
e.            tindakan tegas dilaksanakan berdasarkan urutan tindakan:
1.      Detasemen PHH maju untuk mendorong massa dilaksanakan dengan cara Kepala Detasemen PHH memberi aba-aba ” DETASEMEN.... DORONG... JALAN...” (Pasukan maju tiga langkah) dan ”DORONG MAJU.... JALAN....” (Pasukan maju sepuluh langkah);
2.      penyemprotan air, untuk mengurai massa dilaksanakan dengan cara Kepala Detasemen PHH memberi aba-aba ”AWAS… SEMPROT”; dan
3.      penembakan gas air mata untuk mengurai massa dilaksanakan dengan cara Kepala Detasemen PHH memberi aba-aba “AWAS…TEMBAK !!!”.

(2)          Guna efektivitas pelaksanaan tindakan tegas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formasi PHH dan tindakan yang dilakukan sebagai berikut:
a.          unit pelindung dilengkapi dengan tameng pelindung dan pepper ball serta unit pemadam api ringan (APAR), persiapan dengan aba - aba.....” LARI MAJU… JALAN… ” menuju ke titik api, setelah melaksanakan pemadaman api, unit pelindung dan unit pemadam kemudian kembali ke formasi awal dengan aba - aba “LARI MAJU… JALAN”;
b.          unit pelindung dilengkapi dengan tameng pelindung dan pepper ball serta unit penangkap, persiapan dengan aba-aba ”LARI MAJU… JALAN…” menuju ke massa huru-hara guna menangkap provokator dan pelaku kerusuhan lainnya yang menyebabkan kerusakan, korban jiwa, merusak kehormatan warga masyarakat dan negara, setelah melaksanakan penangkapan kemudian di bawa ke mobil tahanan, unit pelindung dan unit penangkap kemudian kembali ke formasi awal dengan aba-aba “LARI MAJU… JALAN…” (penangkapan dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan);
c.          unit pelindung dilengkapi dengan tameng pelindung dan pepper ball serta unit kesehatan persiapan ”LARI MAJU...JALAN....”, unit pelindung dan Unit kesehatan persiapan dengan aba-aba ”LARI MAJU… JALAN…” menuju ke massa huru-hara guna memberikan penyelamatan terhadap korban huru-hara;
d.          setelah melaksanakan penyelamatan bagi korban huru-hara kemudian di bawa ke mobil ambulance, unit pelindung dan unit kesehatan kemudian kembali ke formasi awal dengan aba-aba “LARI MAJU… JALAN…” (penyelamatan  dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan);
e.          kendaraan pengurai massa setelah menerima aba-aba ”PERSIAPAN”, kemudian kendaraan pengurai massa mendekat di belakang Kompi atau Detasemen PHH sambil membunyikan sirine sebagai tanda agar Kompi atau Detasemen PHH memberikan tempat atau ruang untuk kendaraan pengurai massa guna melakukan penyemprotan, kemudian diberikan aba - aba ”AWAS… SEMPROT”;
f. setelah …..
f.           setelah dilaksanakan penyemprotan oleh kendaraan pengurai massa, Komandan Kompi atau Kepala Detasemen PHH Brimob Polri memerintah kepada Kompi atau Detasemen PHH Brimob Polri ”KOMPI ATAU DETASEMEN …... DORONG MAJU ….. JALAN” (pasukan maju merapat ke tengah dan menutupi kendaraan pengurai massa ); dan
g.          setelah berhasil membubarkan massa perusuh, Kompi atau Detasemen PHH kembali ke formasi banjar berbanjar atau banjar kolone dengan aba-aba dari Komandan Kompi atau Kepala Detasemen PHH ”KOMPI ATAU DETASEMEN... FORMASI BANJAR KOLONE... LARI MAJU... JALAN”.

(3)          Tindakan tegas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Pasal 23

Cara bertindak PHH pada tahap pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c  sebagai berikut:
a.         Kepala Detasemen PHH wajib melaporkan perkembangan bahwa situasi dan kondisi terakhir telah kondusif kepada Kapolda, baik secara langsung maupun menggunakan alat komunikasi;
b.            menyerahterimakan tanggung jawab pemeliharaan situasi kamtibmas kepada Kepala Kesatuan Kewilayahan;
c.            menarik pasukan dari tempat kejadian ke tempat yang ditentukan;
d.            melaksanakan konsolidasi pasukan di tempat yang dtentukan; dan
e.            Kepala Detasemen PHH wajib membuat laporan setelah seluruh kekuatan dan kemampuannya digunakan.

BAB IV

PERINTAH DAN PENGENDALIAN

Pasal 24

Perintah dan pengendalian PHH terdiri dari perintah dan pengendalian:
a.            teknis; dan
b.            taktis.

Pasal 25

Perintah dan pengendalian teknis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mencakup penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH, yang dilaksanakan oleh:
a.            Kepala Korps Brimob Polri ( Kakorbrimob Polri ) pada tingkat Mabes Polri.
b.            Kepala Satuan Brimob Polda ( Kasatbrimob Polda ) pada tingkat Polda.
Pasal 26 …..
Pasal 26

(1)          Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH oleh Kakorbrimob Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilaksanakan atas permintaan Kapolda setelah mendapat perintah dari Kapolri.

(2)          Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH oleh Kakorbrimob Polri dilaksanakan dengan cara memberikan perintah kepada Kasatbrimob Polda.

(3)          Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH oleh Kasatbrimob Polda dilaksanakan dengan cara memberikan perintah kepada Kepala Detasemen PHH.

(4)          Kepala Detasemen PHH melaksanakan lintas ganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

Pasal 27

(1)          Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH Satbrimob Polda oleh Kasatbrimob Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan atas permintaan Kepala Satuan Kewilayahan di jajaran Polda setelah mendapat perintah dari Kapolda.

(2)          Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH Satbrimob Polda dilaksanakan dengan cara memberikan perintah kepada Kepala Detasemen PHH Satbrimob Polda.

(3)          Kepala Detasemen PHH Satbrimob Polda melaksanakan lintas ganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

Pasal 28

Perintah dan pengendalian taktis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf b disesuaikan dengan tempat dan hakikat ancaman.

BAB V

SUSUNAN KEKUATAN SATUAN PHH

Pasal 29

(1)                          Susunan kekuatan Satuan PHH terdiri dari satuan:
a.                    Kompi.
b.                    Detasemen.

(2)          Susunan kekuatan Kompi dan Detasemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 30 …..
Pasal 30

(1)          Selain susunan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, satuan PHH dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan.

(2)          Peralatan dan perlengkapan Kompi atau Detasemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.


BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua petunjuk pelaksanaan tentang PHH, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






           Ditetapkan di Jakarta
           pada tanggal                                       2010
      KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
 
Drs.  H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M.
JENDERAL POLISI

Tidak ada komentar: