Minggu, 15 Mei 2011

PERATURAN KAPOLDA PAPUA NOMOR 02 TAHUN 2011


KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
                DAERAH PAPUA


KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA
NOMOR    02     TAHUN 2011
TENTANG
PENGGUNAAN SERAGAM POLISI (GAMPOL)
BAGI PERSONIL SAT BRIMOB POLDA PAPUA
DAN PERSONIL BRIMOB YANG MELAKSANAKAN TUGAS BKO
DI WILAYAH HUKUM POLDA PAPUA

Menimbang            : a.    bahwa dalam rangka meningkatkan dan memantapkan fungsi, peran dan tugas Brimob Polda Papua ke depan, dipandang perlu menetapkan peraturan dan atau keputusan;
b.    bahwa tantangan tugas Brimob yang semakin kompleks dimasa depan,utamanya yang berkaitan dengan penanggulangan gangguan keamanan yang berimplikasi kontijensi;
c.    bahwa untuk menyamakan persepsi pemakaian seragam Polisi (gampol) dan untuk memupuk disiplin  dalam pelaksanaan tugas bagi personil Sat Brimob Polda Papua ;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah Papua tentang penggunaan seragam polisi (gampol) bagi personil Sat Brimob Polda Papua.

Mengingat………..
Mengingat              : 1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.    Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.    Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.    Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/702/IX/2005                tanggal 30 September 2005 tentang Penjelasan Sebutan,Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri.
5.    Surat Keputusan Kapolri No. Pol.  : Kep/860/X/2002 tanggal 28 Oktober 2002 tentang sebutan dan penggunaan Pakaian Dinas Seragam Pegawai Negeri Sipil Polri Berikut Atribut dan Kelengkapannya;
6.    Peraturan Kapolri Nomor 26 tahun 2010 tentang tata cara pembuatan peraturan Kepolisian;
7.    Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/994/XII/2002 tanggal 12 Desember 2002 tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian Seragam Dinas bagi Polisi Berseragam, Polisi tidak berseragam dan unsusr-unsur Staf Pendukung serta Kasatwil;
8.    Peraturan Kapolri Nomor  22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja pada tingkat Polda;

MEMUTUSKAN  :
Menetapkan   :           PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA TENTANG PENGGUNAAN SERAGAM POLISI (GAMPOL) BAGI PERSONIL SAT BRIMOB POLDA PAPUA DAN PERSONIL BRIMOB YANG MELAKSANAKAN TUGAS BKO DI WILAYAH HUKUM POLDA PAPUA.


BAB. I……….
BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

1.         Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Polri merupakan Kepolisian yang berada dibawah Presiden dan merupakan alat negara dalam memelihara dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;

2.         Satuan Brimob Polda Papua disingkat Sat Brimobda Papua, adalah badan pembantu pimpinan dan pelaksana pada Kepolisian daerah, bertugas membina dan mengerahkan kekuatan satuan untuk melaksanakan tugas Brimob, guna menjamin terwujudnya totalitas kekuatan operasional Sat Brimobda;

3.         Tugas Pokok Brimob adalah membina kemampuan dan mengerahkan kekuatan Brimob guna menanggulangi gangguan kamtibmas berkadar tinggi utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak dan bersama-sama dengan unsur pelaksana operasional Kepolisian lainnya mewujudkan tertib hukum dan ketentraman masyarakat di seluruh wilayah yuridiksi nasional Republik Indonesia;

4.         Fungsi Brimob adalah sebagai satuan pamungkas Polri yang memiliki kemampuan spesifik penindakan gangguan keamanan dalam negri yang  berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat didukung oleh personel yang terlatih dan memiliki leadership yang solid , peralatan ,perlengkapan dan teknologi modern.

5.         Peran Brimob adalah melakukan manuver dengan daya gerak, daya tembak dan daya sergap untuk membatasi ruang  gerak ,melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan  beserta  saksi  dan barang buktinya dengan cara Membantu adalah Peran yang dilakukan Brimob Polri  untuk  membantu tugas Kepolisian lainnya, Melengkapi adalah Peran yang dilakukan Brimob Polri  dalam Operasi  Kepolisian yang dilaksanakan antar Fungsi, Melindungi adalah peran yang dilakukan Brimob Polri untuk  melindungi anggota Kepolisian yang sedang mendapat ancaman, Memperkuat adalah peran yang dilakukan Brimob Polri untuk  memperkuat  Fungsi Kepolisian yang lain dalam  suatu Operasi Kepolisian, Menggantikan adalah Peran yang dilakukan Brimob Polri untuk menggantikan tugas Anggota Kepolisian yang karena situasi gangguan Kamtibmas tidak bisa melaksanakan tugas yang diembannya.



6. Seragam Polisi..........
6.         Seragam Polisi disingkat Gampol  adalah merupakan Seragam Polisi beserta perlengkapan , atribut yang telah ditentukan penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku dilingkungan Dinas Kepolisian;

7.         Kejahatan Berimplikasi kontinjensi meliputi kontinjensi bersifat keamanan, kontinjensi sosial dan kejahatan yang perlu ditangani dengan operasi Kepolisian;

8.         Legalitas, yang berarti bahwa tindakan Petugas / personil Sat Brimob harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku;

9.         Nesesitas, yang berarti bahwa tindakan petugas / personil Brimob didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai tujuan penegakan hukum, yang mengharuskan personil Brimob untuk melakukan suatu tindakan yang membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindarkan;

10.      Proporsionalitas, yang berarti bahwa tindakan petugas / personil Brimob yang seimbang antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum;

11.      Kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;

12.      Responsibilitas,  yang berarti bahwa segala tindakan anggota Polri dilapangan dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dapat dipertanggung jawabkan;

Pasal 2
Tujuan Peraturan ini adalah agar dapat dijadikan pedoman bagi segenap Personil Jajaran Sat Brimob Polda Papua terkait dalam penggunaan seragam Polisi (gampol) sehingga terwujudnya satu kesatuan bahasa, kesamaan dan keterpaduan penggunaan seragam polisi dalam pelaksanaan tugas.






BAB II……….
BAB II

SEBUTAN, KELENGKAPAN, ATRIBUT DAN PENGGUNAAN SERAGAM


Pasal 3
Pemakaian seragam Brimob Polda Papua yang bertugas di Staf dan atau dilapangan menggunakan  :
a.         PDU I dan IV;
b.         PDH;
c.         PDL I A warna two tone;
d.         PDL I B warna hijau;
e.         PDL I C warna hitam;
f.          PDO.

Pasal 4
Kelengkapan seragam Brimob Polda Papua yang bertugas di Staf dan atau                   di lapangan adalah   :
a.         Tutup kepala baret warna biru dongker, topi rimba warna hitam, hijau, topi lapangan warna hitam, hijau dan helm;
b.         Tutup kepala Pet Polri warna coklat sesuai golongan kepangkatan;
c.         Kopel riem warna hitam dan putih, drag riem, sepatu PDH warna hitam, sepatu lars warna hitam dan kaus kaki warna hitam;
d.         Kaus dalam warna coklat, hijau, hitam;
e.         Kemeja dalam lengan panjang warna cream abu-abu Polisi;
f.          Dasi panjang warna cokelat tua dengan logo Tribrata;
g.         Sabuk kecil warna hitam dengan timang logo Tribrata;
h.        Sabuk besar dan salempang warna hitam dengan timang logo Tribrata untuk Inspektur dan Komisaris;
i.          Sabuk kain dengan timang untuk Brigadir;
j.           Sarung dan senjata api genggam pendek;
k.         Tas magazen warna hitam;
l.          Tas Ransel.







Pasal 5………
Pasal 5
Atribut Seragam Polisi Sat Brimob Polda Papua adalah   :
a.         Papan nama;
b.         Tanda pangkat lapangan;
c.         Tanda pangkat Upacara;
d.         Monogram;
e.         Tanda kewenangan;
f.          Tanda jabatan bagi yang berhak
g.         Tanda jabatan bordir yang berhak;
h.        Tanda kemahiran dan penghargaan bagi yang berhak;
i.          Tanda jasa pita bagi yang berhak;
j.           Tanda jasa medali besar bagi yang berhak;
k.         Tanda induk Kesatuan dan tanda lokasi;
l.          Tanda roda kompas Brimob;
m.       Tongkat komando bagi yang berhak.

Pasal 6

Penggunaan pakaian Dinas Upacara (PDU-I) adalah   :
a.         Upacara hari Proklamasi kemerdekaan NKRI;
b.         Upacara Hari Bhayangkara;
c.         Pelantikan menjadi Perwira;
d.         Upacara dan atau acara lain sesuai perintah.

Pasal 7

Kelengkapan Pakaian Dinas Upacara (PDU-I) adalah   :
a.         Tutup kepala Pet Polri sesuai Kepangkatan ;
b.         Kemeja dalam lengan panjang warna cream abu-abu Polisi;
c.         Dasi panjang warna cokelat tua dengan logo Tribrata;
d.         Sabuk kecil warn hitam dengan timang logo Tribrata;
e.         Sepatu dinas harian warna hitam;
f.          Kaus kaki warna hitam.



Pasal 8………..
Pasal 8
Atribut Pakaian Dinas Upacara (PDU-I) adalah   :
a.         Tanda pangkat Upacara;
b.         Monogram;
c.         Papan nama;
d.         Tanda jabatan bagi yang berhak;
e.         Tanda jasa medali besar bagi yang berhak;
f.          Tanda kemahiran dan penghargaan bagi yang berhak;
g.         Tanda roda kompas Brimob;
h.        Tongkat komando bagi yang berhak.

Pasal 9
Penggunaan pakaian Dinas Upacara (PDU-IV) adalah   :
a.         Pejabat yang akan serah terima jabatan;
b.         Upacara ziarah rombongan dan tabur bunga dilaut;
c.         Upacara dan atau acara sesuai perintah.

Pasal 10
Kelengkapan Pakaian Dinas Upacara (PDU-IV) adalah   :
a.         Tutup kepala baret warna biru dongker;
b.         Sabuk kecil warna hitam dengan timang logo Tribrata;
c.         Sabuk besar dan salempang warna hitam untuk Inspektur dan Komisaris;
d.         Sabuk kain dengan timang untuk Brigadir;
e.         Sepatu dinas harian warna hitam;
f.          Kaus kaki warna hitam.

Pasal 11
Atribut Pakaian Dinas Upacara (PDU-IV) adalah   :
a.         Tanda pangkat Upacara;
b.         Monogram;
c.         Papan nama;
d.         Tanda jabatan bagi yang berhak
e.         Tanda jasa pita bagi yang berhak;
f. Tanda Kemahiran………..
f.          Tanda kemahiran dan penghargaan bagi yang berhak;
g.         Tanda induk Kesatuan dan tanda lokasi;
h.        Tanda roda kompas Brimob;
i.          Tongkat komando bagi yang berhak.

Pasal 12
Penggunaan pakaian Dinas Harian (PDH) adalah   :
a.         Melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri;
b.         Mengikuti rapat dinas, ceramah;
c.         Kegiatan lain disesuaikan dengan perintah Pimpinan.

Pasal 13
Kelengkapan Pakaian Dinas Harian (PDH) adalah   :
a.         Tutup kepala baret warna biru dongker;
b.         Sepatu dan kaus kaki warna hitam;
c.         Kaus dalam;
d.         Sabuk kecil warna hitam dengan timang logo Tribrata.

Pasal 14
Atribut Pakaian Dinas Harian (PDH) adalah   :
a.         Papan nama ebonit;
b.         Tanda pangkat harian;
c.         Tanda jabatan logam;
d.         Tanda kewenangan Polri;
e.         Tanda jasa pita bagi yang berhak;
f.          Tanda roda kompas Brimob;
g.         Kopstaken monogram padi dan kapas;
h.        Badge lokasi kesatuan.



Pasal 15……….
Pasal 15
Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) adalah   :
a.         Melaksanakan tugas rutin sehari-hari didalam dan atau diluar ruangan kantor bagi Personil Sat Brimob Polda Papua.
b.         Melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri.
c.         Mengikuti kegiatan ceramah.
d.         Disesuaikan dengan perintah Pimpinan.
e.         Melaksanakan tugas Operasi (BKO) Kewilayahan.

Pasal 16
Kelengkapan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) adalah   :
a.         Tutup kepala baret warna biru dongker, topi rimba warna hitam, hijau, topi lapangan warna hitam, hijau dan helm;
b.         Sepatu lars dan kaus kaki warna hitam;
c.         Kaus dalam warna coklat, hitam dan hijau;
d.         Sarung tangan warna putih, hitam dan Hijau serta Skrap warna merah maron;
e.         Kopel riem dan drag riem;
f.          Sarung dan senjata api genggam pendek bagi yang berhak;
g.         Tas magazen;
h.        Body Vest;
i.          Tas ransel.

Pasal 17
Atribut Pakaian Dinas Lapangan (PDL) adalah   :
a.         Papan nama dari kain;
b.         Tanda pangkat ;
c.         Tanda jabatan bordir bagi yang berhak;
d.         Tanda kemahiran bagi yang berhak;
e.         Tanda induk Kesatuan dan tanda lokasi;
f.          Tanda roda kompas Brimob;
g.         Tongkat komando bagi yang berhak.



Pasal 18
Penggunaan pakaian Dinas Harian (PDH) bagi pengemban fungsi provos adalah   :
a.         Melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri;
b.         Mengikuti rapat dinas, ceramah atau seminar;
c.         Kegiatan lain disesuaikan dengan perintah Pimpinan.
Pasal 19
Kelengkapan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi pengemban fungsi provos adalah   :
a.         Tutup kepala baret warna biru dongker;
b.         Sepatu dan kaus kaki warna hitam;
c.         Kaus dalam;
d.         Sabuk kecil warna hitam dengan timang logo Tribrata;
e.         Tali peluit putih;
f.          Kopel riem putih;
g.         Ban Provos.
Pasal 20
Atribut Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi pengemban fungsi provos adalah   :
a.         Papan nama ebonit;
b.         Tanda pangkat harian;
c.         Tanda jabatan logam;
d.         Tanda kewenangan Polri;
e.         Tanda jasa pita bagi yang berhak;
f.          Tanda roda kompas Brimob;
g.         Kopstaken monogram padi dan kapas;
h.        Badge lokasi kesatuan.

Pasal 21
Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) bagi pengemban fungsi Provos Brimobda Papua adalah   :
a.         Melaksanakan tugas rutin sehari-hari didalam dan atau diluar ruangan kantor bagi Personil Sat Brimob Polda Papua;
b.         Melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri;
c.         Mengikuti kegiatan ceramah;
d. Disesuaikan………..
d.         Disesuaikan dengan perintah Pimpinan.
e.         Melaksanakan tugas Operasi (BKO) Kewilayahan, melekat pada pasukan.

Pasal 22
Kelengkapan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) bagi pengemban fungsi provos           adalah   :
a.         Tutup kepala baret warna biru dongker, topi rimba warna hitam, hijau, topi lapangan warna hitam, hijau dan helm provos putih;
b.         Sepatu lars warna hitam putih dan kaus kaki warna hitam;
c.         Kaus dalam warna coklat, hitam dan hijau;
d.         Kopel riem warna putih;
e.         Slempang warna putih;
f.          Ban provos.

Pasal 23
Atribut Pakaian Dinas Lapangan (PDL) bagi pengemban fungsi provos adalah   :
a.         Papan nama dari kain;
b.         Tanda pangkat;
c.         Tanda jabatan bordir bagi yang berhak;
d.         Tanda kemahiran bagi yang berhak;
e.         Tanda induk Kesatuan dan tanda lokasi;
f.          Tanda roda kompas Brimob.

Pasal 24
Penggunaan Pakaian Dinas Olahraga (PDO) adalah   :
a.         Melaksanakan upacara pembukaan dan atau penutupan kegiatan olahraga;
b.         Melaksanakan kegiatan olahraga bersama;
c.         Melaksanakan tugas bantuan bencana alam dan atau kemanusiaan;
d.         Melaksanakan kegiatan korvey bersama;
e.         Melaksanakan kegiatan lainnya sesuai perintah pimpinan.


Pasal 25……….
Pasal 25
Kelengkapan Pakaian Dinas Olahraga (PDO) adalah   :
a.         Celana dinas lapangan warna two tone, warna hijau dan warna hitam;
b.         Celana dinas harian warna cokelat;
c.         Kopel riem warna hitam;
d.         Tutup kepala topi rimba warna hitam, warna hijau dan atau topi lapangan warna hitam,warna hijau;
e.         Kaus lengan pendek dan atau lengan panjang bercirikan Polri dan atau Brimob;
f.          Sepatu lars warna hitam;
g.         Sepatu Olahraga;
h.        Kaus kaki warna hitam.

BAB III
WAKTU DAN CARA PENGGUNAAN PDL

Pasal 26
Untuk penggunaan seragam Polisi Brimob jenis PDL secara rutin di Markas Komando Satuan Brimob Polda Papua adalah   :
a.         Hari senin sampai dengan hari selasa menggunakan PDL I A;
b.         Hari rabu sampai dengan hari kamis menggunakan PDL I C;
c.         Hari jum’at sampai dengan hari minggu menggunakan PDL I B;
d.         Pada waktu-waktu tertentu disesuaikan dengan perintah Pimpinan.

Pasal 27
Waktu dan cara penggunaan seragam Polisi Sat Brimob Polda Papua jenis PDL adalah  :
a.         Ketika sedang melaksanakan tugas rutin di kantor, latihan rutin,  pengamanan dan upacara baju dimasukkan kedalam celana seragam;
b.         Ketika sedang melaksanakan tugas penanggulangan kejahatan separatis bersenjata dan latihan khusus kemampuan KLBM baju tidak dimasukkan kedalam celana seragam;
c.         Ketika melaksanakan siaga, jaga markas, upacara dan operasi penanggulangan separatis bersenjata menggunakan drag riem;

d. Ketika sedang……….
d.         Ketika sedang melaksanakan latihan rutin di lapangan menggunakan topi rimba dan atau topi lapangan;
e.        Ketika melaksanakan operasi penanggulangan separatis bersenjata dan atau teroris bersenjata menggunakan body vest, helm, sangkur, verples, tas magazen dan tas ransel;
f.         Ketika sedang ada panggilan luar biasa (PLB), dilengkapi dengan tas ransel yang sudah di isi dengan jirigen beserta peralatan secukupnya sebagai berikut;
1.         2 (dua) stel pakaian cadangan PDL;
2.         2 (dua) stel kaus dalam;
3.         2 (dua) stel pakaian olahraga;
4.         2 (dua) stel pakaian preman;
5.         2 (dua) buah topi rimba warna hitam dan hijau;
6.         1 (satu) potong handuk mandi;
7.         1 (satu) potong handuk lapangan;
8.         4 (empat) potong celana dalam pria;
9.         1 (satu) potong selimut lapangan;
10.      1 (satu) buah Rolling bed;
11.      1 (satu) set veldfles + kantong;
12.      1 (satu set rantang susun + kantong;
13.      1 (satu) potong poncho;
14.      1 (satu) set muk minum;
15.      1 (satu set sendok garpu;
16.      1 (satu) potong sarung;
17.      1 (satu) pasang sepatu olahraga;
18.      1 (satu) buah sikat sepatu dan semir warna hitam;
19.      1 (satu) pasang sarung tangan upacara warna putih, hijau dan hitam;
20.      1 (satu) potong scarf warna merah maron;
21.      1 (satu) pasang sandal jepit;
22.      1 (satu) buah Buku catatan dan bolpoint;
23.      peralatan mandi dan peralatan cuci berupa sabun mandi,sabun cuci,shampo,sikat gigi,odol.
g.         Personil Provos menyesuaikan dengan situasi dan atau keadaan tugas yang     diberikan.


Pasal 28
Penentuan jenis-jenis seragam bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dilingkungan Sat Brimob Polda Papua diatur sesuai dengan ketentuan PNS Polri.

BAB IV………..
BAB IV
SANKSI

Pasal 29
(1).      Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa ;
a.         tindakan disiplin; dan
b.         hukuman disiplin.

(2).      Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB V
PENUTUP

Pasal 30
Hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan Seragam Polisi (gampol) bagi personil Sat Brimob Polda Papua dan personil Brimob yang melaksanakan tugas BKO di wilayah Hukum Polda Papua serta segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dengan Peraturan tersendiri.

Pasal 31
Peraturan Kepala Kepolisian Daerah Papua ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dikeluarkan di                  J a y a p u r a
Pada tanggal           :            Maret    2011

KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA
BEKTO SUPRAPTO
INSPEKTUR  JENDERAL  POLISI

Tidak ada komentar: