Senin, 16 Mei 2011

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENANGANAN PENJINAKAN BOM


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  11  TAHUN  2010

TENTANG

PENANGANAN PENJINAKAN BOM


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang                       
:
a.      bahwa perkembangan teknologi yang semakin pesat berpengaruh terhadap bentuk kriminalitas baik dari segi kuantitas maupun kualitas, salah satunya melalui ancaman teror maupun peledakan bom  yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa dan harta dalam jumlah besar serta mengganggu jalannya aktivitas kehidupan masyarakat dan pemerintahan;

b.      bahwa dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi Brimob, dituntut untuk memiliki kemampuan teknis dan taktis yang cepat, tepat, efektif, efisien, dan profesional guna mencegah dan menangani ancaman teror, dan peledakan bom yang terjadi di masyarakat;
       
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Penjinakan Bom;

Mengingat
:
1.      Undang-Undang   Nomor  2  Tahun  2002   tentang    Kepolisian    Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

2.      Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG  PENANGANAN PENJINAKAN BOM.


BAB I …..
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.         Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2.         Bahan Peledak yang selanjutnya disingkat Handak adalah suatu bahan atau zat yang dapat berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila terkena suatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau keseluruhannya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung  dalam  waktu  yang  sangat  singkat, disertai efek panas dan tekanan  yang sangat tinggi.

3.         Unit Penjinak Bom yang selanjutnya disebut Unit Jibom adalah kekuatan yang dimiliki oleh Satuan Brimob Polri yang bertugas menjinakkan bom/bahan peledak.

4.         Bom adalah suatu benda yang  terangkai dari 4 (empat)  komponen  utama yaitu sumber daya (power), pencetus (initiator), bahan peledak (explosive) dan saklar (switch).

5.         Sterilisasi Bom adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada suatu tempat atau objek oleh Unit Jibom dalam rangka mencari dan menemukan bom.

6.         Deteksi Bom adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menentukan jenis, sistem rangkaian, dan letak komponen bom.

7.         Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

8.         Ancaman Bom adalah suatu pesan/berita yang meresahkan disampaikan secara langsung atau tidak langsung baik melalui telepon, surat dan alat komunikasi lainnya oleh  seseorang atau  kelompok/organisasi  tentang  keberadaan  bom  di suatu tempat.

9.         Temuan Bom adalah suatu benda yang ditemukan dengan atau tanpa alat deteksi khusus, yang memiliki ciri dan tanda tertentu, sehingga patut diduga sebagai bom.

10.      Ledakan Bom adalah peristiwa pelepasan energi kimiawi secara tiba-tiba dari sebuah bom.

11.      Disposal adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menjadikan bahan peledak dan/atau bom  menjadi musnah atau tidak dapat dipergunakan kembali dan aman.

12. Tempat …..
12.      Tempat Kejadian Perkara Bom yang selanjutnya disebut TKP Bom adalah suatu tempat terjadinya tindak  pidana  yang  menggunakan bom.

13.      Pengolahan TKP Bom adalah pemeriksaan terhadap TKP Bom untuk mengumpulkan, mengambil, dan membawa barang bukti serta informasi yang patut diduga ada hubungannya dengan suatu tindak pidana bom.

14.      Objek Vital adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

15.      Waktu endap adalah waktu tunggu yang diberlakukan dalam penjinakan bom, terdiri dari waktu endap pertama dan waktu endap kedua.

16.      Waktu endap pertama adalah waktu tunggu yang diberlakukan sebelum penjinakan bom.

17.      Waktu endap kedua adalah waktu tunggu yang diberlakukan setelah rangkaian penjinakan bom.

18.      Operator adalah personel Brimob Polri yang berkualifikasi Jibom dalam melaksanakan tugas mendeteksi dan menjinakkan bom.

19.      Penjinakan bom adalah suatu rangkaian tindakan yang dilakukan Unit Penjinak Bom untuk menjadikan bom tidak berfungsi dan aman.

20.      Penjinakan Bom sistem remote adalah tindakan yang sepenuhnya menggunakan Robot Penjinak Bom.

21.      Penjinakan Bom sistem semi remote adalah tindakan dimana operator 1 melakukan langkah tindakan mendekat ke objek bom/bahan peledak, untuk memasang peralatan khusus dari jarak aman.

22.      Penjinakan Bom manual adalah tindakan dimana operator 1 melaksanakan penjinakan langsung bersentuhan bom dengan menggunakan peralatan perorangan.

Pasal 2

Tujuan dari peraturan ini untuk menyamakan persepsi dan cara bertindak bagi Unit Jibom, agar pelaksanaan tugasnya berjalan dengan baik, aman, dan lancar.

Pasal 3

Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:
a.        legalitas, yaitu penjinakan bom dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.        profesional, yaitu penjinakan bom dilakukan dengan mengutamakan keahlian dan kemampuan personel;
c. proporsional …..
c.         proporsional, yaitu penjinakan bom dilakukan sesuai dengan kadar ancaman yang dihadapi;
d.        nesesitas, yaitu penjinakan bom dilakukan berdasarkan pertimbangan yang cermat dan layak sesuai dengan situasi dan kondisi dihadapi di lapangan; dan
e.        akuntabilitas, yaitu penjinakan bom dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

BAB II

UNIT JIBOM

Pasal 4

(1)       Unit Jibom merupakan unit yang berkedudukan di bawah Detasemen Satuan Brimob Polri baik di tingkat Pusat maupun di Daerah.

(2)       Unit Jibom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.         melaksanakan sterilisasi TKP ancaman, temuan, dan ledakan bom serta objek/VVIP;
b.         melaksanakan  penjinakan/penanganan bom;
c.         menyatakan TKP Bom steril dan aman;
d.         mengamankan barang bukti bom; dan
e.         melaksanakan disposal.

(3)       Unit Jibom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumah 10 (sepuluh) orang anggota yang terdiri dari:
a.         kepala unit  (Kanit)              : 1 orang;
b.         perwira unit                          : 1 orang;
c.         operator 1                              : 1 orang;
d.         operator 2                              : 1 orang;
e.         pembantu operator 1          : 1 orang;
f.          pembantu operator 2          : 1 orang;
g.         juru kamera/fotographer     : 1 orang; dan
h.        pengaman area                   : 3 orang.


Pasal 5 …..


Pasal 5

Kanit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a bertugas:
a.        memimpin penugasan Unit Jibom;
b.        melakukan analisis di lapangan untuk menentukan cara bertindak sesuai dengan  prosedur yang berlaku;
c.        menentukan kategori ancaman;
d.        menentukan rute terdekat menuju TKP dan tempat kedudukan Pos Kendali Taktis (Posdaltis) yang paling menguntungkan di TKP serta bertindak selaku Kaposdaltis;
e.        melakukan koordinasi dengan manajer TKP untuk meminta dukungan teknis seperti pemadam kebakaran, mobil derek, listrik, perusahaan daerah air minum, telekomunikasi  dan dukungan lain sesuai kebutuhan;
f.         melarang setiap orang memasuki TKP sebelum dinyatakan telah aman/steril;
g.        menyatakan objek pemeriksaan telah aman/steril dan menyerahkan kembali TKP dan barang bukti yang ditemukan di TKP kepada manajer TKP, Satuan Kewilayahan (Satwil) atau Komandan Komplek (Danplek) disertai dengan berita acara; dan
h.        membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, yang ditujukan kepada para kepala satuan masing-masing.

Pasal 6

Perwira Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b bertugas:
a.        membantu Kanit dalam menyiapkan peralatan dan perlengkapan;
b.        mengorganisir kesiapan unit dalam penanganan bom; dan
c.         menggantikan sementara peran Kanit selama Kanit sedang melakukan koordinasi di luar Posdaltis.

Pasal 7

Operator 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c bertugas:
a.        memberikan ketentuan cara bertindak kepada Kanit terhadap ancaman bom/Handak berdasarkan perhitungan kemampuan personel dan peralatan serta resiko yang dihadapi;
b.        mengendalikan urut-urutan tindakan yang dilaksanakan oleh operator 2, pembantu operator 1, pembantu operator 2 dan fotografer jika diperlukan; dan
c. melaksanakan …..

c.         melaksanakan setiap tindakan yang berkaitan dengan objek bom, terutama pemasangan tali pengait, pengambilan foto X-ray, penempatan alat pencerai berai bom (disruptor), penjinakan manual, dan pemeriksaan setelah bom dicerai berai.

Pasal 8

Operator 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d bertugas:
a.        mengendalikan robot Jibom untuk melakukan tindakan sistem remote terhadap objek bom, terutama untuk mengamati objek, memindahkan, dan menembakkan disruptor;
b.        melakukan pengisian, penembakan, dan pengosongan disruptor, apabila digunakan sistem semi remote atas perintah operator 1;  
c.         mengkoordinir dan mengawasi penyiapan peralatan oleh pembantu operator 1 dan pembantu operator 2 agar siap digunakan saat diperlukan; dan
d.        menggantikan tugas operator 1, bila operator 1 tidak dapat menyelesaikan tugasnya.

Pasal 9

Pembantu operator 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e bertugas:
a.        menyiapkan peralatan yang akan digunakan dalam penjinakan terutama Body Armour, tali pengait, perangkat X-ray, perangkat disruptor, dan peralatan pengumpul barang bukti;
b.        melakukan penyiapan, pemeliharaan, dan penyimpanan peralatan pelindung dan pendukung serta memeriksa tabel peralatan; dan
c.         membantu operator 1 dan mengumpulkan barang bukti, membungkus, dan memberi label.

Pasal 10

Pembantu operator  2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f bertugas:
a.        membantu operator 2 menyiapkan perangkat disruptor pada robot maupun semi remote termasuk memeriksa kabel inisiator, kotak catridge, dan botol air;
b.        menyiapkan perangkat X-ray inspector termasuk kaset film, processor dan film X-ray cadangan;
c.         menyiapkan robot, melaksanakan pemeliharaan, penyimpanan dan pengisian ulang baterai setiap selesai digunakan; dan
d.        menyiapkan, memelihara dan menyimpan peralatan deteksi dan peralatan penjinakan.
Pasal 13 …..

Pasal 11

Juru kamera/fotografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g bertugas:
a.        mengambil foto dan/atau rekaman video terhadap TKP, objek bom/Handak, dan jalannya tindakan penjinakan di TKP dengan memperhatikan faktor keamanan; dan
b.        mengambil foto dan/atau rekaman video secara umum di sekitar TKP untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Pasal 12

Pengaman area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h bertugas menjaga lokasi TKP.

BAB III

KATEGORI ANCAMAN

Pasal 13

Kategori ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dalam proses penjinakan bom terdiri dari:
a.        kategori A;
b.        kategori B; dan
c.         kategori C.

Pasal 14

(1)       Kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan ancaman teror bom yang menimbulkan bahaya langsung bagi keselamatan jiwa, sarana dan prasarana serta dapat menimbulkan dampak sangat berbahaya bagi masyarakat luas.

(2)       Kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan melalui penjinakan bom manual, dengan memperhatikan resiko tinggi yang mungkin timbul bagi personel Jibom dan sasaran.

Pasal 15

(1)       Kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan ancaman teror bom yang tidak langsung menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, melainkan ditujukan kepada material atau objek vital.
(2) Tindakan …..
(2)       Tindakan penjinakan bom terhadap kategori B, dilakukan setelah terlebih dahulu memberikan waktu endap pertama, guna memperkecil resiko bagi personel Jibom khususnya terhadap kemungkinan bom waktu.

Pasal 16

Kategori C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan ancaman teror bom yang kemungkinan bahaya yang ditimbulkan sangat kecil, baik karena kondisi Handak sangat kecil maupun tidak lengkap komponennya atau karena lokasinya jauh dari objek vital dan lingkungan pemukiman masyarakat.

BAB IV

PROSEDUR PENJINAKAN BOM

Pasal 17

Prosedur penjinakan bom dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a.        persiapan;
b.        pelaksanaan; dan
c.         konsolidasi.

Pasal 18

Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sebagai berikut:
a.            setelah menerima laporan dari perwira siaga, Kanit Jibom segera mempersiapkan:
1.         kelengkapan personel;
2.         peralatan yang harus dibawa;
3.         kendaraan taktis (rantis) yang akan digunakan; dan
4.         kelengkapan administrasi berupa surat perintah tugas dan belangko berita acara serah terima.
b.            Kanit Jibom melaksanakan Acara Pengarahan Pimpinan (APP) untuk menyampaikan rincian pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan dan mengecek peralatan serta kelengkapan;
c.            Kanit Jibom menentukan rute alternatif menuju TKP dan berkoordinasi dengan petugas lalu lintas wilayah untuk meminta prioritas jalur agar cepat sampai ke TKP; dan
d.            melaporkan kepada perwira siaga bahwa Unit Jibom siap berangkat menuju TKP.
Pasal 19 …..
Pasal 19

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi penanganan:
a.            ancaman bom;
b.            temuan bom; dan
c.            ledakan bom.

Pasal 20

Prosedur penanganan ancaman bom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a sebagai berikut:
a.            setelah tiba di TKP, Kanit Jibom menempatkan rantis pada kedudukan yang menguntungkan/strategis untuk pengendalian kegiatan dan keamanan personel, sekaligus sebagai Posdaltis, serta seluruh anggota segera menggunakan pakaian pelindung khususnya body vest dan helm, kecuali operator 1 siaga dengan body armour;
b.            meminta keterangan saksi yang menerima ancaman mengenai siapa, bentuk, dan intensitas ancamannya;
c.            Kanit Jibom didampingi operator 1 melakukan koordinasi dengan manajer TKP, untuk menentukan batas areal yang akan diperiksa/disterilkan dari kemungkinan adanya bom;
d.            Kanit Jibom menentukan pemeriksaan/sterilisasi ancaman bom yang meliputi pola pemeriksaan, pembagian tugas, peralatan yang akan digunakan dan batas waktu pelaksanaan tugas;
e.            Kanit Jibom membagi personel menjadi 3 (tiga) atau 4 (empat) pasang, dan tiap pasangan dilengkapi alat deteksi;
f.             Kanit Jibom menegaskan kembali tentang pelaksanaan pemeriksaan/sterilisasi serta memberikan konsignes yang harus dipatuhi;
g.                        atas perintah manajer TKP/Kasatwil setempat, Unit Jibom melakukan pemeriksaan lokasi secara berurutan dengan menggunakan pola pemeriksaan sesuai dengan situasi dan kondisi area;
h.           apabila ancaman ditujukan kepada suatu gedung/bangunan, gunakan gambar rancangan/cetak biru bangunan yang akan diperiksa/disteril, sebagai rujukan dalam merencanakan tindakan;
i.             pemeriksaan diutamakan dilakukan secara visual dengan menggunakan indera penglihatan, bila terdapat hal-hal yang mencurigakan baru menggunakan peralatan deteksi sesuai dengan kebutuhan;
j.                          semua tempat atau barang yang berongga harus diperiksa isinya yang diperkirakan dapat digunakan untuk menyimpan bom;
k. semua …..
k.                        semua kabel dan tombol-tombol elektronika harus diperiksa dan dites, kabel-kabel diperiksa sampai kedua ujungnya, pastikan kabel tersebut tidak merupakan bagian dari Handak;
l.             selama Unit Jibom sedang melakukan tugasnya di TKP, manajer TKP melarang semua orang termasuk  para pejabat dan petugas olah TKP lainnya untuk mendekati atau memasuki TKP, sampai dinyatakan aman atau steril oleh Kanit Jibom;
m.                      pemeriksaan dilakukan secara silang oleh pasangan yang berbeda, yaitu semua area/objek yang telah diperiksa oleh pasangan yang satu, diperiksa kembali oleh pasangan lainnya, bila ditemukan benda/barang yang dicurigai sebagai bom, segera laporkan kepada Kanit dan secara berjenjang melaporkan kepada manajer TKP, serta pencarian untuk sementara dihentikan;
n.           apabila  barang/benda yang dicurigai tersebut ternyata bom, penanganan selanjutnya sesuai dengan prosedur penanganan TKP temuan bom, tetapi bila benda/barang yang dicurigai tersebut bukan bom, pencarian dapat dilanjutkan kembali sampai objek/areal tersebut dinyatakan aman; dan
o.            setelah Unit Jibom selesai melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan bom/ bahan peledak, Kanit Jibom segera melaporkan bahwa objek/areal sudah steril dan menyerahkan kembali objek tersebut kepada manajer TKP dengan disertai berita cara.

Pasal 21

Prosedur penanganan temuan bom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b sebagai berikut:
a.            setelah tiba di TKP Kanit Jibom menempatkan rantis pada kedudukan yang menguntungkan/strategis untuk pengendalian kegiatan, keamanan personel, dan sebagai Posdaltis dengan ketentuan:
1.         bom di bawah 1 kg  dalam radius 150 meter;
2.         paket bom seberat 1-5 kg  dalam  radius  200 meter;
3.         granat/mortar dalam  radius 250 meter; dan
4.         bom mobil  dalam radius 300-500 meter.
b.            Kanit Jibom didampingi operator 1 melakukan koordinasi dengan manajer TKP guna memperoleh informasi yang lengkap dari saksi-saksi tentang temuan bom  yang meliputi:
1.         bentuk, ukuran, warna dan ciri-ciri khusus barang yang diduga sebagai bom;
2.         letak posisi barang dengan menggambarkan denah lokasi; dan
3.         siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana menemukan barang.
c. Kanit …..
c.            Kanit Jibom dan operator 1 mengumpulkan data/informasi, anggota unit lainnya dipimpin perwira unit menyiapkan peralatan di Posdaltis sebagai berikut:
1.         operator 2 menyiapkan robot Jibom dan menurunkan dari kendaraan dibantu oleh pembantu operator  2;
2.         pembantu operator 1 menyiapkan body armour dan tali pengait (hook and line); dan
3.         pembantu operator 2 menyiapkan X-ray inspector dan disrupter.
d.            sebelum  pengisian  cartridge (peluru disrupter),  operator  2 harus memberikan peringatan dengan kalimat: “mohon perhatian... mohon perhatian…, akan diadakan pengisian peluru disrupter, siapapun tidak diperbolehkan melewati batas ini, harap semua radio telekomunikasi/HT, HP dalam radius 15 (lima belas) meter  agar dimatikan“.  diulang 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kali;
e.            juru kamera/fotographer melaksanakan kegiatan dokumentasi;
f.             mengkoordinasikan pengamanan area dengan petugas kewilayahan serta mengamankan petugas Jibom dalam melaksanakan tugasnya;
g.            setelah memperoleh cukup data/informasi tentang situasi yang dihadapi, Kanit Jibom bersama operator 1 dan operator 2, menentukan pilihan cara bertindak dengan mempertimbangkan bahaya yang dihadapi dan peralatan yang tersedia;
h.           menggunakan X-ray inspector untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang isi paket dan menuliskan keterangan dibalik hasil foto X-ray sebagai berikut:
1.            tanggal dan waktu pengambilan foto;
2.            nama, pangkat, dan NRP operator;
3.            jenis/bentuk benda yang di X-Ray;
4.            jumlah pulsa yang digunakan;
5.            jarak pengambilan foto X-Ray; dan
6.            nomor sprin penugasan.
i.             dalam menggunakan X-ray perhatikan bahaya radiasi yang ditimbulkan dengan radius:
1.            ke depan 30 (tiga puluh) meter;
2.            ke belakang 3 (tiga) meter; dan
3.            ke samping 3 (tiga) meter.
j.              menganalisis hasil foto X-ray dan mendiskusikan dengan operator 2, bila terdapat keraguan dalam interpretasi hasil foto X-ray, dikonsultasikan dengan Kanit untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut;
k. apabila …..
k.            apabila telah yakin tentang adanya rangkaian bom, gunakan disrupter untuk mencerai beraikan kemasan bom di TKP;
l.             apabila tidak bisa di disrupter, misalnya objek berupa pipa baja, granat, mortir), dilakukan penjinakan secara semi remote atau manual untuk mematikan mekanisme kerja bom, selanjutnya rangkaian Handak tersebut diurai secara manual untuk mematikan mekanisme kerjanya;
m.          dalam pelaksanaan disrupter perhatikan jarak aman yaitu ke depan 140 (seratus empat puluh) meter dan ke belakang 40 (empat puluh) meter;
n.           penembakan dilakukan oleh operator 1 dengan memberikan peringatan sebagai berikut: “Mohon perhatian... mohon perhatian…, akan dilaksanakan penembakan disrupter, siapapun yang berada disekitar tempat kejadian perkara harap menjauh dan mencari perlindungan yang aman, penembakan akan dilakukan dengan hitungan mundur, dimulai dari hitungan 5 (lima) sampai dengan 0 (nol) meledak”, diulang 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kali: “5..4..3..2..1..0“;
o.            hasil uraian bom dapat dijadikan barang bukti seperti detonator, sistem penyalaan, isian pokok, pembungkus, pita perekat, dan barang lain yang berhubungan, yang diduga terdapat sidik jari pelaku untuk segera diamankan dan dikumpulkan sesuai aturan;
p.            melakukan pencarian/pemeriksaan ulang pada tempat-tempat lain yang dimungkinkan adanya bom berikutnya (secondary device), dan jika ditemukan adanya bom berikutnya, dilakukan prosedur penjinakan bom;
q.            apabila menangani bom yang terdapat di tubuh manusia penanganannya dilakukan dengan cara penjinakan manual;
r.             dalam hal bom diindikasikan mengandung bahan berbahaya lain yaitu Kimia, Biologi, dan Radioaktif (KBR), dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s.                        apabila menemukan bom militer segera dilaksanakan tindakan disposal di area yang aman;
t.             Kanit Jibom menyerahkan barang bukti kepada manajer TKP; dan
u.           jika tidak ditemukan lagi dan diyakini sudah aman/steril, Kanit Jibom melaporkan kepada manajer TKP bahwa lokasi aman/steril dan menyerahkan kembali lokasi tersebut dengan disertai berita acara.

Pasal 22

Prosedur penanganan ledakan bom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c sebagai berikut:

a.         setelah tiba di TKP, Kanit Jibom menempatkan rantis pada kedudukan yang menguntungkan/strategis untuk pengendalian kegiatan, keamanan personel, dan sebagai Posdaltis;

b. Kanit ……

b.         Kanit Jibom melakukan koordinasi dengan manajer TKP, untuk menentukan batas areal yang akan diperiksa/diadakan dari kemungkinan adanya bom/Handak lain yang belum meledak;

c.         Kanit Jibom merencanakan pemeriksaan/pencarian meliputi pola pemeriksaan/ pencarian, pembagian tugas, peralatan yang akan digunakan dan batas waktu pelaksanaan tugas;

d.         Kanit Jibom membagi personel menjadi tiga atau empat pasangan, dan setiap pasangan dilengkapi dengan peralatan deteksi;

e.         Kanit jibom menjelaskan pemeriksaan/pencarían kepada masing-masing pasangan serta memberikan konsignes yang harus dipatuhi;

f.          pemeriksaan/pencarian diutamakan dilakukan secara visual dengan menggunakan indera penglihatan, bila terdapat hal-hal yang mencurigakan digunakan peralatan deteksi sesuai kebutuhan;

g.         semua tempat atau barang yang berongga harus diperiksa isinya yang diperkirakan dapat digunakan untuk menempatkan bom, termasuk reruntuhan bangunan akibat ledakan bom;

h.        selama Unit Jibom melakukan tugasnya di TKP, manajer TKP melarang semua orang, termasuk para pejabat dan petugas olah TKP untuk mendekati atau memasuki TKP, sampai dinyatakan aman atau steril oleh Kanit Jibom;

i.          apabila benda/barang yang dicurigai tersebut ternyata bom, penanganan selanjutnya sesuai dengan prosedur penanganan TKP temuan bom, tetapi bila benda/barang yang dicurigai bukan bom, pencarian dilanjutkan sampai objek/ areal dinyatakan aman/steril oleh Kanit Jibom;

j.           apabila ditemukan benda/barang yang dicurigai sebagai bom, segera melapor kepada Kanit Jibom dan pencarian sementara dihentikan serta seluruh anggota unit ditarik ke Posdaltis untuk mempersiapkan langkah berikutnya;

k.         atas perintah manajer TKP, Unit Jibom melakukan pemeriksaan, penyisiran/ pencarian terhadap kemungkinan adanya bom/Handak lainnya secara berurutan dengan menggunakan pola pemeriksaan/pencarian sesuai dengan situasi dan kondisi areal yang diperiksa; dan

l.          setelah Unit Jibom selesai melakukan pemeriksaan/penyisiran dan sterilisasi serta tidak ditemukan bom/Handak, Kanit Jibom segera melaporkan bahwa objek/areal sudah steril dan aman serta menyerahkan objek tersebut kepada manajer TKP dengan disertai berita acara.

Pasal 23

Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c sebagai berikut:
a.            Perwira Unit memimpin anggotanya untuk membersihkan dan merapikan peralatan yang digunakan  dan memeriksa kelengkapannya;
b.            Kanit Jibom memeriksa personel dan peralatan untuk memastikan kelengkapannya;
c. Kanit …..
c.            Kanit Jibom memberikan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan kegiatan serta memberikan koreksi dan arahan untuk tugas selanjutnya;
d.            setibanya di Kesatuan, Kanit Jibom melaporkan kepada Perwira Siaga dengan menyerahkan salinan berita acara penyerahan lokasi/objek tugas;
e.            Kanit Jibom membuat laporan hasil pelaksanaan tugas penjinakan bom yang dilampiri dengan foto dukumentasi kegiatan; dan
f.             apabila terjadi sesuatu terhadap personel dan peralatan yang digunakan segera membuat laporan tertulis sebagai pertanggungjawaban.

BAB V

PROSEDUR DISPOSAL BOM/HANDAK

Pasal 24

(1)       Prosedur disposal bom/Handak harus terpimpin dan terkendali.

(2)       Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.         menjaga jarak aman;
b.         lokasi harus jauh dari pemukiman penduduk guna mencegah bahaya dan efek/dampak kerusakan yang akan ditimbulkan;
c.         pelaksanaan harus pada siang hari;
d.         cuaca cerah dengan kecepatan angin tidak boleh lebih dari 25 (dua puluh lima)  Km/jam;
e.         lokasi berjarak/radius 60 (enam puluh) meter dari rumput kering, daun-daunan, atau bahan lain yang mudah terbakar; dan
f.               ada tempat berlindung bagi petugas disposal baik dari atas, depan, dan samping.          

(3)       Jarak aman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan rumus sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 25

Prosedur disposal bom/Handak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a.        persiapan;
b.        pelaksanaan; dan
c.         konsolidasi.

Pasal 26 ……
Pasal 26

Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sebagai berikut:
a.            setelah menerima laporan dari Perwira Siaga, Kanit Jibom segera mempersiapkan:
1.         kelengkapan personel;
2.         peralatan yang harus dibawa;
3.         rantis yang akan digunakan; dan
4.         kelengkapan administrasi berupa surat perintah tugas dan belangko berita acara.
b.            Kanit Jibom melaksanakan APP untuk menyampaikan rincian pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan dan mengecek peralatan serta kelengkapan;
c.            Kanit Jibom menentukan rute alternatif menuju lokasi disposal dan berkoordinasi dengan petugas lalu lintas wilayah untuk meminta prioritas jalur agar cepat lokasi disposal; dan
d.            melaporkan kepada Perwira Siaga tentang Unit Jibom siap berangkat menuju lokasi disposal.

Pasal 27

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b sebagai berikut:
a.            setelah tiba di lokasi disposal, Kanit Jibom menempatkan rantis pada kedudukan yang menguntungkan untuk pengendalian kegiatan, keamanan personel, dan sebagai Posdaltis;
b.            Kanit Jibom melakukan koordinasi dengan Satuan kewilayahan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan adanya kegiatan disposal bom/Handak;
c.            Perwira Unit sebagai pengendali lapangan (range officer) bersama dengan operator 1 dan operator 2 menentukan titik peledakan serta membuat lubang disposalbom/Handak dan melaporkan semua tindakannya kepada Kanit;
d.            Pembantu Operator 1 mendata dan menyiapkan Handak yang akan dipergunakan untuk kegiatan disposal, sedangkan Pembantu Operator 2 mendata dan meyiapkan bom/Handak yang akan di disposal;
e.            Juru kamera mendokumentasikan semua kegiatan yang dilakukan Unit Jibom dengan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan;
f.                         Pengamanan area menyiapkan dan memasang bendera merah selanjutnya menempatkan diri di lokasi tempat dimungkinkannya akses keluar/masuknya orang;
g. Operator …..
g.            Operator 1 dan Operator 2 menetukan jumlah/besarnya bom/Handak  yang akan di disposal dan membawa ke lubang disposal, selanjutnya Operator 1 melakukan perakitan bom/Handak yang akan di disposal sedangkan Operator 2 menyiapkan kabel peledakan dan menjaga keamanannya;
h.           setelah seluruh rangkaian peledakan siap, Perwira Unit melaporkan kesiapan pelaksanaan disposal bom/Handak kepada Kanit dan memberikan peringatan: “Mohon perhatian…. mohon perhatian ….. akan adanya peledakan, bagi petugas dan masyarakat yang berada disekitar lokasi agar berlindung di tempat yang aman. Ledakan dimulai dengan hitungan mundur dari 5 sampai dengan 0 meledak” diulang 2 sampai dengan 3 kali: “5…4…3…2…1….0….”;
i.             pelaksanaan peledakan dilakukan oleh Operator 1;
j.                          berlakukan waktu endap kedua 10 (sepuluh) menit dan selanjutnya Operator 1 menuju ke lubang disposal guna memastikan seluruh bom/Handak musnah dan aman;
k.                        setelah dinyatakan aman, Perwira Unit beserta Juru Kamera menuju ke lokasi untuk memastikan semua proses berjalan baik dan mendokumentasikan hasilnya;
l.             setelah seluruh bom/Handak yang di disposal habis dan aman selanjutnya lubang tempat disposal ditutup kembali; dan
m.                      Kanit Jibom melaksanakan pengecekan di lokasi disposal meliputi keamanan dan keselamatan personel serta peralatan yang digunakan.

Pasal 28

Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sebagai berikut:
a.            Perwira Unit memimpin anggotanya untuk membersihkan dan merapikan peralatan yang digunakan  dan memeriksa kelengkapannya;
b.            Kanit Jibom memeriksa personel dan peralatan untuk memastikan kelengkapannya;
c.            Kanit Jibom memberikan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan kegiatan serta memberikan koreksi dan arahan untuk tugas selanjutnya;
d.            setibanya di Kesatuan, Kanit Jibom melaporkan kepada Perwira Siaga dengan menyerahkan salinan berita acara disposal;
e.            Kanit Jibom membuat laporan hasil pelaksanaan tugas disposal yang dilampiri dengan foto dukumentasi kegiatan; dan
f.             apabila terjadi sesuatu terhadap personel dan peralatan yang digunakan segera membuat laporan tertulis sebagai pertanggungjawaban.


Pasal 29 …..

Pasal 29

(1)       Dalam hal disposal bom/Handak dengan peledakan, selain prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan membuat lubang berukuran panjang 1 meter, lebar 1 meter dan tinggi/kedalaman 1 meter (disesuaikan dengan besar dan jumlah bom/bahan peledak yang akan di disposal).

(2)       Dalam hal disposalHandak dengan pembakaran, selain prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a.         setiap lubang disposal kedalaman 39 (tiga puluh sembilan) cm, lebar tidak boleh lebih dari 5 (lima) cm dan jarak antar lubang disposal 3 (tiga) meter;
b.         pembakaran harus searah dengan arah angin; dan
c.         lubang disposal yang sudah digunakan harus didiamkan 24 (dua puluh empat)  jam dan bisa digunakan lagi.

Pasal  30

Metode yang digunakan dalam pelaksanaan disposal Handak dibagi dalam 3  (tiga) cara:
a.        pembakaran (Burning), yaitu disposal Handak dengan cara dibakar, metode ini dipakai untuk jenis Handak berdaya ledak rendah (low explosive);
b.        peledakan (Explosion), yaitu disposal Handak dengan cara diledakkan,  metode ini dipakai untuk jenis Handak berdaya ledak tinggi (high explosive); dan
c.         netralisir (Neutralizer), yaitu disposal Handak dengan cara dinetralkan menggunakan cairan kimia (penetralisir), metode ini dipakai untuk Handak yang sudah/tidak berada dalam kontainer (chasing) dan sudah terurai.

BAB VI

LARANGAN DAN KEHARUSAN

Bagian Kesatu
Larangan

Pasal 31

Dalam pelaksanaan penjinakan bom dilarang:

a.         menggunakan  penjinakan  secara  manual  atau  semi remote,    bila   tindakan   penjinakan secara remote dapat dilakukan atau setidaknya dicoba dilakukan;
b.        membuka, mengangkat, atau memindahkan objek yang diduga sebagai bom, sebelum diketahui pasti komposisi dan mekanisme kerjanya melalui hasil foto        X-ray;
c. memotong …..
c.         memotong kabel pada objek Handak, kecuali telah 100% yakin kemana kedua ujung kabel tersebut terhubung, pemotongan kabel hanya dilakukan pada kabel yang menyalakan detonator;
d.        memotong lebih dari satu kabel secara bersamaan;  
e.        melakukan tindakan langsung (hands on action) terhadap objek bom, kecuali telah yakin benar tentang komposisi dan mekanisme bom serta cara penjinakannya;  dan
f.          menerima intervensi/perintah dari pihak luar Unit Jibom pada saat melaksanakan penanganan bom.

Bagian Kedua
Keharusan

Pasal 32

Dalam pelaksanaan penjinakan bom diharuskan:
a.         memperhatikan keamanan dan keselamatan jiwa, “jika anda dapat melihat bom, bom dapat melihat anda” (If you can see the bomb, the bomb can see you);
b.         satu orang menangani satu bom (One Man One Bomb);
c.         hanya operator 1 yang boleh mendekati bom;
d.         operator 1 memperhatikan keamanan dan keselamatan diri (Am I Safe), yaitu dengan memperhitungkan:
1.         keselamatan dan keamanan operator;
2.         kedudukan jarak aman Posdaltis dari bahaya-bahaya bom; dan
3.         keselamatan dan keamanan masyarakat disekitar lokasi penanganan bom.
e.         memperhatikan batas waktu berada di dekat bom (Time On Target), yaitu operator 1 mampu berpikir dan bertindak cepat, tepat dan akurat pada saat berada di dekat bom berada.

BAB VII

PENGENDALIAN

Pasal 33

Pengendali dilakukan oleh:
a.        Kapolri c.q. Kepala Korbrimob Polri untuk tingkat Pusat/Mabes Polri;
b.        Kapolda c.q. Kepala Satuan Brimob Daerah untuk tingkat Kewilayahan/Polda;
c. penyiapan …..
c.         penyiapan kekuatan Unit Jibom untuk tingkat Pusat/ Mabes Polri disiapkan oleh Kepala Korbrimob Polri c.q. Kasat I Gegana; dan
d.        penyiapan kekuatan Unit Jibom untuk tingkat Kewilayahan/Polda disiapkan Kasat Brimob Polda c.q. Kepala Detasemen Brimob Polda/Komandan Kompi.

BAB VIII

STANDARDISASI PERSONEL DAN PERALATAN

Bagian Kesatu
Standardisasi Personel

Pasal 34

(1)       Personel ditugaskan pada Unit Jibom harus memenuhi standardisasi sebagai berikut:  
a.         anggota Brimob Polri;
b.         memiliki sertifikasi keahlian penjinak bom; dan
c.         aktif berdinas di satuan Unit Jibom.

(2)       Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.       pelatihan keahlian Jibom yang dikeluarkan oleh Korbrimob Polri;
b.       sertifikasi keahlian Jibom yang dikeluarkan oleh Lemdiklat Polri; dan
c.       sertifikasi keahlian Jibom yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan di Luar Negeri.

(3)       Personel yang telah memenuhi standar sebagai anggota Unit Jibom wajib mendapatkan asuransi jiwa selama bertugas aktif di Unit Jibom.

Bagian Kedua
Standardisasi Peralatan

Pasal 35

(1)       Standardisasi peralatan yang dimiliki Unit Jibom terdiri dari:
a.         peralatan perorangan; dan
b.         peralatan unit.

(2)       Peralatan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peralatan yang digunakan oleh operator penjinak bom di dalam melaksanakan tugas khusus penjinakan bom dengan menggunakan sistem manual (hand-entry).

(3) Peralatan …..
(3)       Peralatan unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peralatan yang digunakan oleh Unit Jibom dalam melaksanakan tugas penjinakan bom dan tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan bom/Handak, yang terdiri dari alat khusus:
a.         deteksi;
b.         proteksi;
c.         penjinakan;
d.         pendukung; dan
e.         disposal.

(4)       Standardisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.


BAB IX

ADMINISTRASI

Pasal 36

(1)          Setiap permintaan bantuan Unit Jibom harus dicatat dalam buku mutasi oleh Perwira Siaga Satuan, dan penugasannya harus dilandasi dengan surat perintah dari  Kasat I Gegana (untuk tingkat Korbrimob) atau Kasat Brimob daerah di tingkat Kewilayahan/Polda.

(2)          Penyerahan objek dan barang bukti yang ditemukan di TKP dari Kanit Jibom kepada manajer TKP harus disertai dengan berita acara.

(3)          Kanit Jibom berkewajiban membuat laporan tertulis hasil penanganan bom/Handak yang telah dilakukannya, dalam waktu paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam, setelah sampai kembali di kesatuan.

(4)          Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi tentang:
a.      uraian singkat kejadian;
b.      urutan tindakan yang dilakukan;
c.      hasil yang dicapai; dan
d.      keterangan tambahan yang bernilai taktis dan teknis.  


BAB X .....



BAB X

ANGGARAN

Pasal 37

Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas penjinakan bom oleh Unit Jibom dibebankan kepada DIPA Polri.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal                                     2010 

 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,



Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M.
          JENDERAL POLISI