Selasa, 14 Juni 2011

REVITALISASI PENJABARAN 10 PROGRAM PRIORITAS KAPOLRI DILIGKUNGAN SAT BRIMOB POLDA PAPUA

PENJABARAN KEBIJAKAN KAPOLRI
TENTANG
REVITALISASI POLRI 2010 – 2014 MELALUI 10 PROGRAM PRIORITAS
DILINGKUNGAN SAT BRIMOB POLDA PAPUA

I.        PENDAHULUAN
Tuntutan masyarakat pada era reformasi saai ini adalah menghendaki sosok prilaku anggota Polri yang bertindak sebagai Polisi sipil, Beberapa parameter yang menjadi indikator Polisi Sipil, yakni Profesional dan proposional, demokrasi, menjunjung tinggi HAM, Transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum dan prilaku yang tegas dan humanis. Oleh karenannya perubahan struktural harus diikuti dengan perubahan Struktural instrumental dan kultural. sejalan dengan hal tersebut maka Polri saat ini menjadikan hal tersebut selain sebagai paradigma juga merupakan tujuan dari reformasi ditubuh Polri,dan tentu saja hal tersebut tidak dapat dilaksanakan secara parsial tetapi diimplementasikan secara simultan sehingga akan menghasilkan sinergi yang menjadi percepatan dalam mencapai tujuan yaitu terwujudnya Polisi Sipil.
Mengembalikan peran dan posisi Polri sebagai institusi yang terfokus pada keamanan dalam negeri dipertegas dalam UU No. 2 Tahun 2002, Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5. Pada Pasal 2 dijelaskan megenai fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara pada Pasal 4 ditegaskan tujuan dari Polri, yakni mewujudkan keamanan dalam  negeri  yang  meliputi  terpeliharanya  keamanan  dan  ketertiban  masyarakat,
/. tertib..........
tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sedangkan pada Pasal 5 ditegaskan kembali peran dari Polri yang merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam kultur polisi sipil. Turunan dari pasal-pasal tersebut di atas, maka Satuan Brimob menjabarkan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut:
Tugas Pokok Brimob Polri adalah melaksanakan dan menggerakkan kekuatan Brimob Polri guna menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif bersama unsur pelaksana operasional kepolisian lainnya mewujudkan tertib hukum serta ketentraman masyarakat di seluruh wilayah yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tugas-tugas lain yang dibebankan kepadanya.
Fungsi Brimob Polri adalah sebagai satuan pamungkas Polri yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri (Kamdagri) yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yang didukung oleh personil terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan, perlengkapan dengan teknologi modern”
Peran Brimob Polri adalah melakukan manuver, baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak, dan daya sergap untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti dengan cara: membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat, dan menggantikan”, Sedangkan yang perlu diketahui juga tentang kemampuan dari Brimob Polri, yang terbagi menjadi dua kemampuan, yakni :
1.         Strata Kemampuan:
a.         Strata Kemampuan Brimob: Kemampuan Dasar Kepolisian, PHH,
/. Resmob……….
            Resmob, Jibom, Wanteror, dan SAR.
b.         Strata Kemampuan Pelopor: Kemampuan Brimob Dasar dan kemampuan lawan gerilya/GLG dan lawan insurjensi
c.         Strata Kemampuan Gegana: kemampuan operator Jibom, intelijen, dan kemampuan kimia, biologi, dan radio aktif
d.         Strata Kemampuan Instruktur: kemampuan gegana ditambah pengajaran dan latihan, pengkajian dan pengembangan
            2          Kemampuan Brimob Polri :
                        a.         Kemampuan Dasar Kepolisian
                        b.         Penanggulangan Huru-Hara (PHH)
                        c          Reserse Mobil (Resmob)
                        d.         Jihandak/Jibom (penjinakan bahan peledak/penjinakan bom)
                        e.         Perlawanan Teror (Wanteror)
                        f.          Search and Rescue (SAR)
Jadi sesungguhnya sudah sangat jelas bahwa Brimob Polri mencoba mempertegas jati dirinya sebagai bagian integral dari Polri sebagai bagian untuk mendorong terciptanya tata pemerintahan yang baik (good governance). Oleh sebab itu, peningkatan kualitas kinerja kepolisian mutlak harus dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan, dan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran anggota Polri. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah melakukan terobosan untuk menjawab tuntutan reformasi, khususnya dalam reformasi perwujudan kultur polisi sipil dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/1320/VIII/1998, tanggal 31 Agustus 1998 mengenai Buku Petunjuk Lapangan tentang Peningkatan Pelayanan Polri dalam Era Reformasi. Brimob Polri pun meresponnya dengan mengeluarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Operasional dan Pembinaan Brimob Polri sebagai tindak lanjut membangun dan mengembangkan satu kultur organisasi yang seirama dengan satuan-satuan lain di lingkungan Polri.
Reformasi Birokrasi Polri merupakan sub bagian dari sebuah kerangka kerja reformasi birokrasi pemerintahan RI yang diamanatkan oleh undang – undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana jangka panjang Nasional Tahun 2005-2025. Inti dari  reformasi
/. birokrasi……….
birokrasi Polri adalah implementasi prinsip – prinsip Good Governance berupa akuntabilitas dan transparansi yang melahirkan agenda Reformasi Polri antara lain :
1.         Evaluasi kinerja dan Postur Polri 2025
2.         Restrukturisasi organisasi
3.         Quick wins
4.         Manajemen Perubahan Budaya
5.         Manajemen Sumber Daya Manusia dan Remunerasi
Dalam perkembangan selanjutnya pimpinan Polri menemukan adanya berbagai hambatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi Polri yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan Prima, sebagai tindak lanjut dari kondisi tersebut maka Kapolri telah membuat kebijakan tentang “ Revitalisasi Polri Menuju Pelayanan Prima Guna Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat “. Revitalisasi memiliki makna menjadikan sesuatu menjadi vital, bermanfaat atau penting kembali dengan                  sentuhan – sentuhan baru dan dalam konteks Polri dapat dimaknai sebagai langkah untuk menghidupkan, membangun, memberdayakan kembali nilai – nilai kemampuan yang telah dimiliki Polri disegala bidang yang selama ini belum diwujudkan secara maksimal dalam menghadapi tantangan tugas Polri. Tujuan akhirnya adalah terciptanya suatu kinerja dalam memberikan pelayanan yang Prima kepada masyarakat serta pemangku kepentingan lainya. Pelayanan prima tersebut terwujud dalam sosok Polri yang melayani, proaktif, transparan dan akuntabel.
Satuan Brimob Polda Papua berkedudukan sebagai salah satu pelaksana di tingkat Polda Papua dituntut untuk dapat mengimbangi sekaligus menyamakan langkah dalam menjabarkan program reformasi birokrasi serta revitalisasi Polri dilingkungan Polda Papua dan Kesatuan Brimob Polda Papua khususnya, upaya tersebut dilakukan tanpa mengabaikan kenyataan bahwa terdapat perbedaan yang khas antara tugas pokok, fungsi dan peran Sat Brimob Polda Papua dengan jajaran fungsi Kepolisian lainnya di Polda Papua.



/. II.      REVITALISASI…………
II.         REVITALISASI
Polri melaksanakan program revitalisasi di lingkungan organisasi mengacu kepada suatu peta jalan (road map) yang terdiri dari 3 (tiga) komponen yang meliputi penguatan institusi, terobosan kreatif dan peningkatan integritas. Peta jalan tersebut mengarah pada upaya mewujudkan kemampuan Polri untuk menyajikan pelayanan prima bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat secara umum.
Program Revitalisasi Polri dijabarkan dalam 10 (sepuluh) Program Prioritas yang meliputi :
1.         Pengungkapan kasus – kasus yang menonjol
2.         Meningkatkan pemberantasan preman, kejahatan jalanan, perjudian,        narkoba, Ilegal mining, illegal fissing, illegal logging, human trafficking dan   korupsi.
3.         Penguatan kemampuan Densus 88 Anti Teror melalui peningkatan           kerjasama             dengan satuan TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
4.         Pembenahan kinerja reserse dengan melakukan program penguatan        reserse melalui peningkatan kompetensi penyidik.
5.         Implementasi Struktur organisasi Polri yang baru.
6.         Membangun kerjasama melalui sinergi polisional yang proaktif dalam rangka             penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
7.         Mempercepat perubahan budaya Polri dengan memacu perubahan pola pikir     (mind set) dan budaya kerja (culture set)
8.         Menggelar Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) diberbagai sentra kegiatan          publik.
9.         Mengembangkan Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE)
10.       Membangun dan mengembangkan sistem informasi terpadu serta persiapan             pengaman Pemilu 2014.

/. Agar………..
Agar pelaksanaan 10 (sepuluh) program prioritas tersebut dapat terlaksana dengan efektif dan efisien serta tercapai sasarannya maka pelaksanaannya dibagi dalam satu pentahapan yang dimulai sejak tahun 2010 hingga 2013. Pembagian pentahapan disesuaikan dengan tingkat prioritas berdasarkan tingkat manfaat dan perhatian masyarakat yang dibagi dalam 4 (empat) periode waktu :
1.         Tahap Pertama (Nopember 2010 – Januari 2011)
            Perioritas pada tahapan ini meliputi :
            a.         Pengungkapan dan penyelesaian kasus – kasus menonjol
b.         Meningkatkan pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat berupa preman, kejahatan jalanan, perjudian, narkoba, serta kejahatan yang merugikan kekayaan Negara yaitu Ilegal mining, illegal fissing, illegal logging, human trafficking dan korupsi.
2.         Tahap Kedua ( Pebruari – Desember 2011)
            Perioritas pada tahapan ini meliputi :
a.         Penguatan kemampuan Densus 88 Anti Teror melalui peningkatan           kerjasama dengan satuan TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
b.         Pembenahan kinerja reserse dengan melakukan program penguatan        reserse melalui peningkatan kompetensi penyidik.
c.         Implementasi struktur organisasi Polri yang baru.
d.         Membangun kerjasama melalui sinergi polisional yang proaktif        dalam rangka penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
3.         Tahap Ketiga ( Januari – Desember 2012)
            Perioritas pada tahapan ini meliputi :
            a.         Mempercepat perubahan budaya Polri dengan memacu perubahan                       polda pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set).

/.b.       Menggelar……………
b.         Menggelar Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) diberbagai sentra kegiatan publik.
            c.         Mengembangkan Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE)
4.         Tahap Keempat ( Januari – Desember 2013)
            Perioritas pada tahap ini adalah membangun dan mengembangkan sistem          informasi terpadu dan persiapan pengamanan Pemilu 2014.

III.        REVITALISASI KORPS BRIMOB POLRI
Revitalisasi 10 (sepuluh) Program Prioritas Polri dijabarkan oleh Korps Brimob Polri kemudian Sat Brimob Polda Papua menyusun tindak lanjut revitalisasi 10 (sepuluh) Program Prioritas Polri di lingkungan Sat Brimob Polda Papua dengan tetap berpedoman pada kedudukan, tugas pokok, fungsi dan peran Satuan Brimob Polda Papua yang berkedudukan di bawah Polda Papua dan dilakukan penyesuaian dengan karakteristik wilayah dan penjabaran dari program prioritas dengan tidak merubah esensi pokok yang terkandung didalamnya. Upaya penyesuaian ini penting untuk dilakukan karena karakteristik daerah di wilayah hukum Polda Papua memiliki perbedaan dengan Polda lain di Indonesia karena Propinsi Papua memiliki kekhususan daerah sesuai amanat Undang – Undang Otonomi khusus nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Propinsi Papua, serta menghindari salah kaprah yang ditimbulkan akibat dari upaya yang penjabarannya hanya berorientasi pada keseragaman penggunaan istilah.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka kesepuluh Program Prioritas Revitalisasi dilingkungan Polri selanjutnya dijabarkan oleh Sat Brimob Polda Papua meliputi :
1.         Penuntasan kasus – kasus pelanggaran disiplin dan kode etik dilingkungan Sat Brimob Polda Papua dengan mempercepat penuntasan atau penyelesaian perkara pelanggaran disiplin angota Sat Brimob Polda Papua serta menyiapkan kekuatan dalam rangka membantu satuan kewilayahan atau satuan fungsi melalui peningkatan peranan unit – unit resintelmob dalam mengungkapkan penyelesaian kasus – kasus menonjol, sebagai penjabaran Program Prioritas pengungkapan kasus – kasus menonjol.
2.         Penyiapan personil Sat Brimob Polda Papua dan peralatan termasuk pembinaan kemampuan yang relevan dengan upaya pemberantasan kejahatan
/.baik berupa…………..
            baik berupa ordinary maupun extra ordinary crime yang berimplikasi pada gangguan  keamanan  berkadar  tinggi diwilayah  hukum Polda Papua  sebagai penjabaran dari program prioritas peningkatan pemberantasan preman, kejahatan jalanan, narkoba, Ilegal logging, , illegal fishing, illegal mining,    human trafficking dan korupsi.
3.         Pemeliharaan dan peningkatan kemampuan lawan teror Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Papua dalam menghadapi ancaman teror bom di wilayah hukum Polda Papua sebagai penjabaran program prioritas penguatan kemampuan Densus 88 AT melalui peningkatan kerjasama dengan Satuan anti teror TNI dan BNPT.
4.         Penyegaran dan peningkatan pengetahuan personil Sat Brimob Polda Papua terkait hukum serta penyidikan terutama yang berkaitan dengan gangguan keamanan berkadar tinggi diwilayah hukum Polda Papua, sebagai penjabaran dari program prioritas pembenahan kinerja reserse.
5.         Sosialisasi serta implementasi struktur organisasi Sat Brimob Polda yang baru sesuai peraturan Kapolri nomor 22 tahun 2010 tentang susunan dan tata kerja organisasi ditingkat Polda sebagai penjabaran dari program prioritas implementasi struktur organisasi Polri yang baru.
6.         Membangun kerjasama dengan kewilayahan melalui sinergi polisional yang proaktif dengan pemangku kepentingan seperti tokoh – tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, LSM di Papua yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Satuan Brimob Polda Papua diwilayah hukum Polda Papua dalam rangka penegakkan hukum dan HAM sebagai penjabaran dari program prioritas membangun kerjasama melalui sinergi polisional yang proaktif dalam rangka penegakkan hukum dan HAM.
7.         Percepatan perubahan budaya organisasi dan pola pikir anggota di lingkungan Sat Brimob Polda Papua, sebagai penjabaran program prioritas mempercepat perubahan budaya Polri dengan memacu perubahan pola pikir dan budaya kerja Polri.
8.         Peningkatan mutu pelayanan dalam penerimaan laporan / pengaduan masyarakat terkait temuan bahan peledak, pemyelamatan jiwa (SAR), permintaan pelayanan keamanan serta prilaku anggota Sat Brimob Polda Papua yang meresahkan masyarakat, sebagai penjabaran program prioritas penggelaran sentra pelayanan Kepolisian diberbagai kegiatan publik.
/.9.       Pengimplementasian…………….
9.         Pengimplementasian Layanan Pengadaan Sistem Elektronik di lingkungan          Sat Brimob Polda Papua sebagai penjabaran program prioritas pengembangan LPSE Polri.
10.       Pengembangan dan pengintegrasian sistem IT dijajaran Sat Brimob Polda Papua dengan Detasemen Pelopor / Gegana dan subdenpor di kewilayahan serta penyiapan kekuatan yang meliputi personil, materil, anggaran dan metode penggelaran kekuatan untuk pengamanan pemilu 2014.
Implementasi dari penjabaran tiap-tiap program tersebut dilakukan secara bersamaan namun dengan tingkat prioritas pencapaian yang berbeda mengacu kepada 4 (empat) pembagian pentahapan sebagai berikut :
1.         Tahap pertama ( 08 November – 15 Pebruari 2011)
            Tahap pertama berlangsung dari tanggal 08 November sampai 15 Pebruari          2011. Tahap ini merupakan tahapan 100 hari pertama. Prioritas penjabaran        program pada tahap ini adalah sebagai berikut :
            a.         Program Pertama :          
                        Penuntasan kasus – kasus pelanggaran disiplin dan kode etik                 di lingkungan Sat Brimob Polda Papua dengan mempercepat penuntasan atau penyelesaian perkara pelanggaran disiplin angota Sat Brimob Polda Papua serta menyiapkan kekuatan dalam rangka membantu satuan kewilayahan atau satuan fungsi melalui peningkatan peranan unit – unit resintelmob dalam mengungkapkan penyelesaian kasus – kasus menonjol, sebagai penjabaran Program Prioritas pengungkapan kasus – kasus menonjol.
                        Program ini dituangkan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut :
1).        Melakukan inventarisasi kasus – kasus pelanggaran disiplin maupun kode etik yang terjadi selama ini di lingkungan                     Sat Brimob Polda Papua beserta penangannya.
2).        Menuntaskan penyelesaian kasus – kasus pelanggaran disiplin dan kode etik dijajaran Sat Brimob Polda Papua yang masih “menggantung” atau belum terselesaikan.

/.3).      Melakukan analisis………….
3).        Melakukan analisis untuk mencari akar permasalahan dan menentukan langkah – langkah yang tepat dari jenis pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota Sat Brimob Polda Papua sehingga setiap kasus pelanggaran dapat terselesaikan secara hukum guna mendapatkan sanksi hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan agar dapat memberikan efek jera terhadap yang melakukan pelanggaran dan menjadi atensi untuk anggota yang lainnya.
4).        Memberikan arahan secara terus menerus dan komprehensif serta pengawasan yang melekat dengan memberdayakan fungsi pengamanan internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
5).        Menyiapkan kekuatan dan memelihara kemampuan dalam rangka membeck up satuan kewilayahan di wilayah hukum Polda Papua.
6).        Memberdayakan kemampuan unit – unit resintelmob untuk mendeteksi gangguan keamanan secara dini dan mengefektifkan koordinasi dengan kewilayahan untuk pengungkapan                    kasus – kasus kejahatan yang berkadar tinggi di wilayah hukum Polda Papua.
Keluaran (output) yang ingin diharapkan melalui kegiatan diatas adalah :
1).        Tegaknya hukum dan peraturan serta disiplin anggota                                   di lingkungan Sat Brimob Polda Papua
2).        Terciptanya kepastian hukum
3).        Berjalannya prinsip Reward and Punisment
4).        Terjaganya wibawa Kesatuan.
5).        Stand by Force dalam membantu kewilayahan dalam             mengungkap kasus – kasus yang menonjol di wilayah hukum          Polda Papua.
Manfaat (outcomes) yang dapat diperoleh adalah terpeliharanya kinerja personil dan Kesatuan di lingkungan Sat Brimob Polda Papua.

/. Penanggung jawab…………..
Penanggung jawab program ini adalah Kasat Brimob Polda Papua dan dibantu oleh :
1).        Para Kaden Pelopor dan Kaden Gegana Sat Brimob Polda   Papua
2).        Kasi Provos Sat Brimob Polda Papua
3).        Kasi Ops Sat Brimob Polda Papua
4).        Para Kasi Intel Sat Brimob Polda Papua
5).        Seluruh pengemban fungsi provos dijajaran Sat Brimob Polda         Papua
b.         Program Kedua
                        Penyiapan personil Sat Brimob Polda Papua dan peralatan termasuk pembinaan kemampuan yang relevan dengan upaya pemberantasan kejahatan baik berupa ordinary maupun extra ordinary crime yang berimplikasi pada gangguan keamanan berkadar tinggi di wilayah hukum Polda Papua sebagai penjabaran dari program prioritas peningkatan pemberantasan preman, kejahatan jalanan, narkoba, Ilegal logging, illegal fishing, illegal mining, human trafficking dan korupsi.
                        Program ini dituangkan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut :
1).        Penyiapan kekuatan yang meliputi personil yang terlatih dan perlengkapan termasuk sarana gerak / Transportasi yang memadai untuk membantu satuan kewilayahan di wilayah hukum Polda Papua dalam rangka penindakan terhadap kejahatan baik berupa ordinary maupun extra ordinary crime yang berimplikasi pada gangguan keamanan yang berkadar tinggi yang membutuhkan bantuan kekuatan Sat Brimob Polda Papua.
2).        Memantau perkembangan kejahatan ordinary maupun extra ordinary crime terutama kejahatan terorganisir yang terjadi                   di wilayah hukum Polda Papua untuk dilakukan analisis dengan menyesuaikan langkah – langkah strategi tindakan yang   diambil
/. disesuaikan…………
            disesuaikan dengan karakteristik kerawanan daerah dan adat istiadat di Papua.
3).        Pemberdayaan fungsi Resintelmob dan Kring Resintelmob agar memiliki kemampuan deteksi dini sekaligus pemetaan (mapping) terhadap potensi gangguan keamanan terkait kejahatan ordinary maupun extra ordinary crime terutama kejahatan terorganisir yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua yang termasuk dalam program prioritas dengan mengedepankan  kerjasama community intelligence internal maupun eksternal pada satuan kewilayahan di lingkungan Polda Papua.
Keluaran (output) yang ingin diharapkan melalui kegiatan diatas adalah :
1).        Tersedianya kebutuhan personil Sat Brimob Polda Papua jika         sewaktu – waktu dibutuhkan oleh kewilayahan dalam rangka     penanganan kejahatan yang dimaksud.
2).        Kesiapan sarana dan prasarana serta piranti lunak maupun             tehnik yang sesuai dengan perkembangan kejahatan yang akan    terjadi di wilayah hukum Polda Papua.
3).        Ketersediaan informasi terkait perkembangan situasi yang    berhubungan dengan kejahatan dimaksud yang terjadi                                   di wilayah hukum Polda Papua.
Manfaat (outcomes) yang dapat diperoleh dari hal tersebut adalah :
1).        Masyarakat di Papua dapat beraktifitas dengan aman dan     terbebas dari rasa takut akan ancaman kejahatan yang akan            timbul.
2).        Terjaganya sumber daya alam hayati dan non hayati di          Propinsi Papua terutama di daerah yang sering marak terjadi    pelanggaran Ilegal logging,illegal fishing, illegal mining dari   tindakan ekploitasi illegal.
3).        Terjaganya harkat dan martabat masyarakat Papua pada       umumnya terutama Penduduk asli Papua dari pengaruh kegiatan Traffiking yang datang dari daerah diluar Papua.
/. Penanggung Jawab……………
Penanggung Jawab Program ini adalah :
1).        Kasi Ops Sat Brimob Polda Papua
2).        Kasi Intel Sat Brimob Polda Papua
3).        Kasi Sarpras Sat Brimob Polda Papua
4).        Kasubbagrenmin terkait pengkajian pengembangan piranti lunak, piranti keras dan tehnik penanganan yang disesuaikan         dengan karakteristik wilayah.
5).        Para Kaden Pelopor dan Kaden Gegana Sat Brimob Polda   Papua
2.         Tahap Kedua (Pebruari – Desember 2011)
            Prioritas penjabaran pada tahapan ini adalah sebagai berikut :
            a.         Program Ketiga
                        Pemeliharaan dan peningkatan kemampuan lawan teror Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Papua dalam menghadapi ancaman teror bom dan KBR di wilayah hukum Polda Papua sebagai penjabaran program prioritas penguatan kemampuan Densus 88 AT melalui peningkatan kerjasama dengan satuan anti teror TNI dan BNPT.
                                    Program ini dituangkan dalam bentuk kegiatan sebagai                     berikut :
1).        Latihan Kemampuan yang diselenggarakan dalam bentuk latihan rutin internal Satuan Brimob Polda Papua dengan melibatkan tenaga pelatih yang dimiliki Satuan Brimob Polda Papua yang telah mengikuti kejuruan dan pelatihan kemampuan masing – masing fungsi.
2).        Menyiapkan sarana dan prasana pendukung yang sesuai untuk kebutuhan team anti teror Detasemen Gegana                Sat Brimob Polda Papua sesuai dengan fasilitas yang dimiliki kesatuan.
/.3).      Latihan Internal………………
3).        Latihan Internal Kesatuan dengan tenaga instruktur yang dimilki untuk pemeliharaan dan peningkatan kemampuan pada tingkat dasar bagi personil di jajaran Sat Brimob Polda Papua.
4).        Menyiapkan sarana dan prasarana untuk keperluan Jibom bagi unit jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Papua.
5).        Mewujudkan pelayanan hak – hak personil sebagai anggota Polri termasuk memberikan kesempatan untuk menduduki jabatan sesuai kompetensi yang dimiliki termasuk kesempatan mengikuti pendidikan pengembangan di lingkungan Polri bagi yang memenuhi syarat administratif seperti Setukpa, STIK, Sespima dan Sespim agar tidak menimbulkan kesenjangan di lingkungan Sat Brimob Polda Papua.
6).        Memberdayakan unit – unit resintelmob dalam membangun jaringan informasi dalam wilayah kring resintelmob untuk mendeteksi dan mengungkap jaringan dan aktifitas terorisme serta kejahatan lain yang terorganisir di wilayah hukum Polda Papua.
7).        Membangun hubungan yang harmonis dengan Satuan – Satuan TNI dengan mengikuti bhakti sosial dan kegiatan olahraga yang dapat membina hubungan baik dan mempererat persatuan dan kesatuan antar sesama.
Keluaran (output) yang ingin diharapkan melalui kegiatan diatas adalah :
1).        Peningkatan kemampuan lawan teror dan penjinakan bom bagi personil Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Papua.
2).        Memiliki unit lawan teror yang mempunyai kemampuan lawan teror pada tingkat dasar dari Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Papua dengan penguasaan tehnik dan taktik yang terkini serta mampu melakukan penanggulangan aksi teror yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua.
/.3).      Tersedia sarana…………
3).        Tersedia sarana dan prasana untuk untuk keperluan lawan teror dan jibom dalam mengantisipasi terjadinya aksi teror di wilayah hukum Polda Papua.
4).        Dapat menghimpun informasi yang akurat terkait jaringan teror di wilayah hukum Polda Papua.
Manfaat (outcomes) yang dapat diperoleh adalah :
1).        Terjaganya kesiapan Satuan dalam menanggulangi tindak pidana terorisme di wilayah hukum Polda Papua dengan penguasaan tehnik yang baik  yang didukung sarana dan prasarana yang dimiliki Satuan Brimob Polda Papua.
2).        Terpeliharanya sistem pengembangan karier yang sehat dan adil bagi seluruh anggota Sat Brimob Polda Papua.
3).        Tetap terpeliharanya hubungan yang baik antara anggota Sat Brimob Polda Papua dengan Satuan TNI Jajaran Kodam XVII Cendrawasih dan Satgas TNI lainnya yang sedang melaksanakan tugas di Papua.
Kasat Brimob Polda Papua adalah Penanggung jawab utama dalam penjabaran Program ini dengan dibantu oleh :
1).        Kasubbagrenmin Sat Brimob Polda Papua
2).        Kasi Sarpras Sat Brimob Polda Papua
3).        Kaden Gegana Sat Brimob Polda Papua
4).        Para Kaden Pelopor Sat Brimob Polda Papua.
b.         Program Keempat
Penyegaran dan peningkatan pengetahuan personil Sat Brimob Polda Papua terkait hukum serta penyidikan terutama yang berkaitan dengan gangguan keamanan berkadar tinggi di wilayah hukum Polda Papua, sebagai penjabaran dari program prioritas pembenahan kinerja reserse.
/. Program ini……………..
                                    Program ini dituangkan dalam bentuk kegiatan sebagai                     berikut :
1).        Menginventarisasi dasar hukum bagi penindakan jenis – jenis tindak pidana yang dapat menimbulkan gangguan keamanan berkadar tinggi untuk kemudian disosialisasikan kepada personil di jajaran Sat Brimob Polda Papua sebagai pedoman dalam bertindak.
2).        Melakukan penyegaran dan peningkatan kompetensi personil pada unit – unit resintelmob di bidang penyidikan yang memiliki potensi sebagai upaya antisipasi jika diperlukan dalam konteks “menggantikan tugas kepolisian pada satuan kewilayahan” sebagaimana yang tertuang dalam cetak biru Brimob Nusantara.
                                    Keluaran (output) yang ingin diharapkan melalui kegiatan    diatas adalah :
1).        Personil pada unit resintelmob dapat memahami dasar hukum dari tindakan dalam menanggulangi kejahatan yang berkadar tinggi.
2).        Tetap berjalannnya fungsi Kepolisian di bidang penyelidikan dan penyidikan pada satuan kewilayahan saat diawaki oleh unit resintelmob sebagai pengganti.
Penanggung jawab pelaksanaan penjabaran program ini adalah Kasat Brimob Polda Papua yang dibantu oleh : 
1).        Kasubbagrenmin dan Kasi Intel Sat Brimob Polda Papua
2).        Para Kaden Pelopor dan Kaden Gegana terkait           pelibatan personil.
c.         Program Kelima
            Sosialisasi serta implementasi struktur organisasi Sat Brimob Polda yang baru sesuai peraturan Kapolri nomor 22 tahun 2010 tentang susunan dan tata kerja organisasi ditingkat Polda sebagai
/. penjabaran dari………….
            penjabaran dari program prioritas implementasi struktur organisasi Polri yang baru.
            Program ini dituangkan dalam bentuk kegiatan sebagai            berikut :
1).        Perumusan HTCK berikut analisis serta uraian jabatan yang terperinci, serta sosialisasi  di lingkungan Sat  Brimob Polda Papua.
2).        Pengisian formasi jabatan yang tersedia atas dasar prinsip-prinsip pembinaan karier yang transparan berdasarkan kompetensi dan bukan sekedar memberi job semata.
3).        Analisa dan Evaluasi terhadap implementasi struktur baru tersebut dikaitkan dengan sehatnya organisasi.
4).        Menyediakan sarana dan prasarana yang dimiliki satuan dalam rangka memenuhi kebutuhan terkait struktur organisasi yang baru.           
Keluaran (output) yang ingin diharapkan melalui kegiatan diatas adalah :
1).        Terwujudnya kinerja kesatuan yang optimal karena setiap bagian mengetahui dan memahami tata cara kerja sesuai tugas pokoknya dengan baik.
2).        Terwujudnya kinerja satuan yang optimal dengan terisinya jabatan sesuai dengan kompetensi personil.
3).        Adanya penyempurnaan organisasi Satuan Brimob khususnya Sat Brimob Papua dengan mengacu kepada hasil anev yang dilakukan oleh Korps Brimob Polri dan Polda Papua.
Penanggung jawab pelaksanaan penjabaran program ini adalah Kasat Brimob Polda Papua yang dibantu oleh : 
1).        Kaur Ren terkait penyusunan HTCK, Analisis dan uraian jabatan berikut Anev terhadap struktur organisasi serta perencanaan anggaran kebutuhan sarana dan prasarana
/.bagi struktur……..….
            bagi struktur organisasi yang baru.
2).        Kasubbagrenmin terkait pengisian formasi jabatan
3).        Kasi Sarpras terkait pengadaan sarana dan prasarana.
d.         Program Ke enam
                                    Membangun melalui sinergi polisional yang proaktif dengan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan tugas pokok Brimob dalam rangka penegakkan hukum dan HAM.
Program ini dilakukan dalam bentuk kegiatan sebagai                       berikut :
1).        Peningkatan kerjasama dengan satuan – satuan kewilayahan terutama berkaitan dengan penegakkan hukum bagi kasus – kasus yang melibatkan personil Sat Brimob Polda Papua.
2).        Peningkatan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait tugas pokok Brimob seperti Pemda, tokoh – tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, LSM di Papua yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Satuan Brimob Polda Papua diwilayah hukum Polda Papua terutama menyangkut kejahatan terhadap sumber daya alam hayati / non hayati serta Traffiking didaerah – daerah perbatasan yang sulit dijangkau oleh satuan kepolisian reguler.
Keluaran (output) yang ingin diharapkan melalui kegiatan diatas adalah :
1).        Proses penegakkan hukum yang tuntas transparan serta bebas intervensi terhadap pelanggaran / kejahatan yang dilakukan oleh personil Sat Brimob Polda Papua.
2).        Menyiapkan personil untuk melaksanakan operasi – operasi penegakkan hukum yang diselenggarakan oleh Polda Papua baik operasi penegakkan hukum terhadap

/. kejahatan yang………….
            kejahatan yang merusak potensi sumber daya alam mineral dan batu bara maupun operasi kemanusian.
3).        Terselenggaranya program – program pendidikan dan pelatihan dengan lembaga / instansi terkait yang melibat personil Sat Brimob Polda Papua.
                                    Manfaat (outcomes) yang dapat diperoleh adalah :
1).        Terciptanya rasa aman masyarakat untuk dapat berproduktitifitas secara bebas tanpa gangguan dari pelaku kejahatan yang mungkin terdapat indikasi dibekingi oleh oknum personil Sat Brimob Polda Papua.
2).        Terlindunginya aset Negara berupa kekayaan alam.
3).        Peningkatan kemampuan dan wawasan pengetahuan terkait tugas Brimob dalam melakukan kerjasama pelatihan dengan lembaga dan instansi terkait dan pengalaman tersebut dapat ditularkan kepada anggota lain di jajaran Sat Brimob Polda Papua.
Penanggung jawab pelaksanaan penjabaran program ini adalah Kasat Brimob Polda Papua yang dibantu oleh : 
1).        Kasat Brimob Polda Papua dalam hal kerjasama dengan Satuan kewilayahan dalam rangka penegakkan hukum terhadap personil Sat Brimob Polda Papua.
2).        Kasi Ops Sat Brimob Polda Papua dalam hal perencanaan pelibatan personil dalam tugas operasi bersama yang melibatkan instansi terkait dan kewilayahan.
3).        Kasubbagrenmin Sat Brimob Polda Papua dalam hal program pendidikan dan pelatihan yang bekerjasama dengan instansi pemerintah diluar Polri.
4).        Kaur Ren terkait perencanaan anggaran dan dukungan pelaksanaan tugas operasi dari Polda Papua.

/.5).      Para Kaden Pelopor……….
5).        Para Kaden Pelopor dan Kaden Gegana terkait pelibatan personil.
3.         Tahap Ketiga (Januari – Desember 2012)
a.         Program Ketujuh
            Percepatan perubahan budaya organisasi dan  pola  pikir                    di lingkungan Sat Brimob Polda Papua, sebagai penjabaran program prioritas mempercepat perubahan budaya Polri dengan memacu perubahan pola pikir dan budaya kerja Polri.
Program ini dituangkan dalam bentuk kegiatan sebagai           berikut :
1).        Perumusan budaya organisasi Sat Brimob Polda Papua yang ideal dengan tetap memelihara tradisi Korps yang sesuai dengan etika kesatuan dan tuntutan reformasi pada aspek kultural.
2).        Mengimpementasikan modul tentang etika personil, kesatuan, dan postur ideal Brimob Polri.
3).        Implementasi budaya organisasi yang baru dengan menggunakan tahapan perubahan dalam sebuah organisasi.
4).        Sosialisasi Peraturan Kapolda Papua nomor 02 tahun 2011 tentang penggunaan seragam polisi khususnya anggota Sat Brimob Polda Papua dan personil yang melaksanakan tugas BKO di wilayah hukum Polda Papua.
5).        Penguatan kepemimpinan pada semua level manajerial dengan berorientasi pada pola kepemimpinan yang melayani.
6).        Mengubah orientasi pelaksanaan tugas bukan lagi pada tataran selera para KA / Kasi namun pada visi dan misi organisasi.

/.7).      Perumusan………….
7).        Perumusan standar kinerja personil yang baku untuk menghindari sistem penilaian atas dasar suka atau tidak suka.
Keluaran (output) yang ingin diharapkan melalui kegiatan diatas adalah :
            1).        Terumuskannya konsep budaya organisasi yang baru
            2).        Terpeliharanya tradisi – tradisi korps yang masih relevan       dengan Postur Brimob
3).        Terselenggaranya modul tentang etika personil, kesatuan, dan Postur Brimob.
4).        Terciptanya tahapan perubahan organisasi
5).        Terciptanya kepemimpinan yang kuat dan inovatif pada semua level manajerial.
6).        Orientasi pelaksanaan tugas anggota Sat Brimob Polda Papua mengacu kepada visi dan misi organisasi.
7).        Terselenggaranya Standar pengukuran kinerja personil.
Manfaat (outcomes) yang dapat diperoleh adalah :
1).        Terciptanya perubahan budaya organisasi.
2).        Terciptanya iklim organisasi yang sehat
3).        Terciptanya solidaritas organisasi dalam rangka penetapan visi dan misi organisasi.
4).        Penilaian kinerja yang obyektif sehingga mampu        meningkatkan kinerja personil.
Penanggung jawab pelaksanaan penjabaran program ini adalah Kasat Brimob Polda Papua yang dibantu oleh : 
1).        Seluruh unsur Pimpinan dan staf dalam proses perumusan budaya organisasi yang baru dan penilaian kinerja personil
/. berdasarkan………..
            berdasarkan standar penilaian kinerja personil.
2).        Kasubbagrenmin Sat Brimob Polda Papua dalam        menerapkan standar pengukuran kinerja personil.
b.         Program Kedelapan
            Peningkatan mutu pelayanan dalam penerimaan laporan / pengaduan masyarakat terkait temuan bahan peledak, pemyelamatan jiwa (SAR), permintaan pelayanan keamanan serta prilaku anggota Sat Brimob Polda Papua yang meresahkan masyarakat, sebagai penjabaran program prioritas penggelaran sentra pelayanan Kepolisian diberbagai kegiatan publik.
Program ini dituangkan dalam bentuk kegiatan sebagai            berikut :
1).        Pembenahan kemapuan sumber daya manusia Sat Brimob Polda Papua dalam memberikan pelayanan penerimaan laporan / pengaduan.
2).        Membuka akses bagi laporan maupun pengaduan dari masyarakat secara manual (sentra layanan pengaduan) maupun dengan memanfaatkan tehnologi dan komunikasi terkait tugas yang dilaksanakan oleh personil Sat Brimob Polda Papua.
                                    Manfaat (outcomes) yang dapat diperoleh adalah :
Penanggung jawab pelaksanaan penjabaran program ini adalah Kasat Brimob Polda Papua yang dibantu oleh : 
1).        Kasubbagrenmin dan Kasi Intel Sat Brimob Polda Papua
2).        Para Kaden Pelopor dan Kaden Gegana terkait           pelibatan personil.
3).        Peningkatan penampilan penjagaan markas yang      humanis tetapi tetap tegas tanpa menurunkan tingkat    kewaspadaan terhadap situasi keamanan dilingkungan    markas satuan.
/.4).      Perumusan……………
4).        Perumusan standar pelayanan pengaduan yang        diberikan oleh petugas jaga.
Keluaran (output) yang dihasilkan dari kegiatan ini meliputi :
1).        Terciptanya personil Sat Brimob Polda Papua yang    memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan        penerimaan / laporan pengaduan oleh masyarakat.
2).        Tersedianya akses bagi keperluan laporan / pengaduan masyarakat.
3).        Terwujudnya penampilan penjagaan markas yang humanis tetapi tegas tanpa menurunkan tingkat kewaspadaan terhadap situasi keamanan di lingkungan markas.
4).        Terumuskannya standar pelayanan pengaduan kepada masyarakat.
5).        Sarana kontrol terhadap prilaku personil Sat Brimob Polda Papua.
Manfaat (outcome) yang dihasilkan dari kegiatan ini meliputi :
1).        Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan terhadap laporan / pengaduan mereka.
2).        Masyarakat tidak merasa takut bila harus memasuki ataupun berinteraksi di Ksatrian Sat Brimob Polda Papua.
3).        Terkontrolnya perilaku personil Sat Brimob Polda Papua saat bersentuhan dengan masyarakat.
Penanggung jawab program ini adalah Kasat Brimob Polda Papua dibantu oleh kasi Provoos Sat Brimob Polda Papua.
c.         Program Kesembilan
                                    Pengimplementasian Layanan Pengadaan Sistem Elektronik dilingkungan Sat Brimob Polda Papua sebagai penjabaran program prioritas pengembangan LPSE Polri.
/. Program ini…………….
Program ini dituangkan dalam bentuk kegiatan sebagai           berikut :
1).        Pembentukan unit pelayanan pengadaan di Sat Brimob        Polda Papua dengan menyiapkan sumber daya manusia     yang memiliki kompetensi.
2).        Melakukan pelatihan personil yang mengawaki unit   sistem pengadaan tersebut.
3).        Peningkatan kemampuan personil dengan       mengupayakan pelatihan kemampuan dalam menangani          perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.
Manfaat (outcomes) yang dihasilkan adalah terciptanya pengetahuan dan ketrampilan yang memadai terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa dijajaran Sat Brimob Polda Papua yang akuntabel dan transparan.
Penanggung jawab program ini adalah Kasat Brimob Polda Papua dengan dibantu oleh :
1).        Kasi Sarpras Sat Brimob Polda Papua
2).        Ketua Panitia / Unit pengadaan barang dan Jasa Sat             Brimob Polda Papua.
4.         Tahap Keempat (Januari-Desember 2013)
            a.         Program Kesepuluh
Pengembangan dan pengintegrasian sistem IT dijajaran Sat Brimob Polda Papua dengan Detasemen Pelopor / Gegana dan subden di kewilayahan serta penyiapan kekuatan yang meliputi personil, materil, anggaran dan metode penggelaran kekuatan untuk pengamanan pemilu 2014.
Program ini dituangkan dalam bentuk kegiatan sebagai             berikut :
1).        Pengintegrasian  IT  dengan  sarana  komunikasi      yang
/. tersedia…………….
            tersedia di Satuan Brimob Polda Papua dan seluruh jajaran yang ada di wilayah hukum Polda Papua.
2).        Penyediaan dan pelatihan personil yang mengawaki             sistem IT tersebut.
3).        Penyiapan dan pelatihan kemampuan personil yang             akan             dilibatkan dalam pengamanan pemilu 2014.
4).        Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung dalam kegiatan intelijen seperti kamera digital. Handycame, alat penyadapan dan alat komunikasi lainnya.
5).        Perencanaan anggaran bagi keperluan penggelaran             kekuatan dalam rangka pengamanan pemilu 2014.
6).        Perencanaan metode penggelaran kekuatan Satuan             Brimob Polda Papua dengan berpedoman pada            penggelaran kekuatan Korps Brimob Polri dan Polda       Papua.
Keluaran (output) yang ingin diharapkan melalui kegiatan diatas adalah :
1).        Terintegrasinya sistem IT di Satuan Brimob Polda Papua       termasuk Detasemen Gegana dan Pelopor dan Subdenpor        yang ada di kewilayahan.
2).        Menyiapkan personil yang mengawaki sistem IT pada            seksi Tekkom Sat Brimob Polda Papua.
3).        Tersediaanya personil Sat Brimob Polda Papua yang             dilibatkan dalam pengamanan Pemilu 2014.
4).        Tersedianya anggaran, sarana dan prasarana dalam rangka pengaman pemilu 2014
                        Manfaat (outcomes) yang dapat diperoleh adalah :
                        1).        Kecepatan pengumpulan dan pendistribusian informasi                               yang aktual.
/.2).      Sistem IT…………….
2).        Sistem IT yang terpelihara dengan baik sehingga mendukung pelaksanaan tugas.
3).        Dapat dilaksanakanya pengamanan pemilu 2014 dengan baik sesuai sasaran dengan ketersediaan kebutuhan personil di seluruh wilayah hukum Polda Papua.
4).        Pelaksanaan pemilu 2014 dpat terlaksana dengan aman dan lancar diwilayah hukum Polda Papua.
Penanggung jawab program ini adalah Kasat Brimob Polda Papua dengan dibantu oleh :
1).        Kasi Tekkom sat Brimob Polda Papua dalam hal pengintegrasian sistem IT di jajaran Sat Brimob Polda Papua
2).        Kasi Ops Sat Brimob Polda Papua dan Para Kaden Pelopor dan Kaden Gegana Sat Brimob Polda Papua dengan jajaran Sat Brimob yang ada diwilayah hukum Polda Papua
3).        Kaur Ren dalam menyusun anggaran dalam pengamanan Pemilu 2014.
4).        Kasi Sarpras dalam inventarisasi dan pengajuan pengadaan sarana dan prasana Satuan guna mendukung operasional tugas pengamanan.

IV.       PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN DAN PENGENDALIAN             IMPLEMENTASI             PENJABARAN PROGRAM REVITALISASI POLRI DI LINGKUNGAN                               SAT BRIMOB POLDA PAPUA
Perencanaan implementasi penjabaran program revitalisasi Polri di lingkungan                  Sat Brimob Polda Papua dilakukan dengan metode bottom up dengan melibatkan personil pada level manajerial dan level operasional. Oleh karena itu sebagai langkah awalnya adalah membentuk sebuah kelompok kerja / panitia kerja yang keanggotaannya merupakan representative dari setiap fungsi yang ada.
/. Pengorganisasian……………..
Pengorganisasian implementasi penjabaran program revitalisasi mengacu kepada struktur organisasi serta anggaran yang berlaku di lingkungan Sat Brimob Polda Papua dengan pertanggungjawaban pelaksanaanya dilakukan secara intensif dan periodik dengan mengukur perbandingan antara target capaian hasil yang tercapai. Hasil pengukuran tersebut akan dituangkan dalam naskah analisa evaluasi pelaksanaan program.

V.        PENUTUP
            Demikian rencana aksi yang merupakan penjabaran dari 10 (sepuluh) Program Prioritas dalam rangka revitalisasi Polri yang dirumuskan sebagai panduan bagi pelaksanaan tugas di jajaran Sat Brimob Polda Papua. Hasil akhir yang diharapkan adalah implementasi revitalisasi Korps Brimob Polri oleh Satuan Brimob Polda Papua yang mampu bersinergi dengan revitalisasi yang dilaksanakan oleh Polda Papua dan jajaran diseluruh kewilayahan Polda Papua guna mewujudkan kemampuan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat  dan diharapkan dapat tercipta dan terpeliharanya hubungan kemitraan antara Polri secara umum dan Korps Brimob Polri khususnya Sat Brimob Polda Papua secara khusus dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat yang didasari atas prinsip kesetaraan dan saling menghargai.
                                                                                                                                                                                                                                                                                 Jayapura,           Mei    2011
                                                  KEPALA SATUAN BRIMOB POLDA PAPUA
                                                                              
                                               TTD
                                                  PRASETYO WARDHONO
                                                                               KOMISARIS BESAR POLISI NRP 64080818